PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75/PMK.05/2022
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. 10. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM. 13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. BAB IIPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Pasal 2 Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 3 (1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.PNS dan Calon PNS;b.PPPK;c.Prajurit TNI;d.Anggota Polri; dane.Pejabat Negara. (2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, termasuk:a.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;b.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;c.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dand.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan. (3) Aparatur Negara termasuk:a.Wakil Menteri;b.Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;c.Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;d.Hakim ad hoc;e.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atauAnggota,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;f.Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:Dewan Pengawas; danPejabat Pengelola,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;g.Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:Dewan Pengawas; danDewan Direksi,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;h.Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:Menteri;Pejabat Pimpinan Tinggi;Administrator; atauPengawas,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;i.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danj.Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:a.Presiden dan Wakil Presiden;b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;g.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;j.menteri dan pejabat setingkat menteri;k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; danl.Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Pensiunan PNS;b.Pensiunan Prajurit TNI;c.Pensiunan Anggota Polri; dand.Pensiunan Pejabat Negara. (6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:a.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; danb.Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. (7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:a.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; danb.Penerima Tunjangan Pokok
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.05/2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS Pasal 2 (1) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:a.PNS;b.Prajurit TNI;c.Anggota POLRI;d.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;e.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;f.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g.Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;h.Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;i.Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;j.Staf khusus di lingkungan kementerian;k.Hakim Ad-Hoc;l.Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;m.Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;n.Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;o.Penerima Pensiun atau Tunjangan; danp.calon PNS. (2) Pimpinan LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai Komisioner, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas. (3) Pimpinan LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Dewan Direksi, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas. (4) Pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola BLU, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas. (5) Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan pejabat yang berasal dari non-PNS yang menduduki jabatan pemerintahan selain Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, atau Pimpinan BLU. Pasal 3 (1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.warga negara Indonesia;b.pada saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;c.pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dand.diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila:a.telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas; ataub.telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya. (3) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 4 Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:Presiden dan Wakil Presiden;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;Ketua, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;Menteri dan jabatan setingkat menteri; danKepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; b. Wakil menteri; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Pasal 5 (1) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. (2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. Pasal 6 Gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; e. Staf khusus
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMK.06/2022
TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2022. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 2. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang. 3. Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. 4. Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara. 5. Panitia Urusan Piutang Negara selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. 6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang. 8. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 9. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 10. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 11. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 12. Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. 14. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang:a.perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);b.perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atauc.perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021. (2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf c, Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap:a.Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); danb.Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara. (4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut. Pasal 3 (1) Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal berupa pemberian keringanan utang. (3) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Pasal 4 (1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan penguru.sannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. (2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program keringanan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG NEGARA Bagian KesatuInventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan Pemberitahuan Pelaksanaan Crash Program Pasal 5 (1) KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. (3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi rincian besaran Piutang Negara:a.pokok;b.bunga;c.denda; dan/ataud.ongkos/biaya lainnya. (4) Dalam hal terdapat angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. (5) Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis, kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. Pasal 6 (1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:a.surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik;b.pengumuman panggilan di surat kabar,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 202/PMK.03/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 9/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DANPENYELESAIAN KEBERATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2(1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil; ataupemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(2)Dihapus.(3)Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.(4)Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.(5)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan.(6)Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.(3)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.(4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.(4a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4a) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.(6)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak:secara langsung dengan bukti tanda terima;melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ataumelalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 November 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 November 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1704
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 207/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPATDITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (1a) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:a.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;b.Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; danc.Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atauadanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.(1a)Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan soft copy.(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.(3)Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atauKredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.(4)Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.(2)Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atausurat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.(3)Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.(2)Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 November 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 23 November 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1747
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/PMK.05/2020
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. tujuan dan asas; b. persyaratan, penetapan, dan pencabutan; c. standar dan tarif layanan; d. pengelolaan keuangan; dan e. tata kelola. BAB IITUJUAN DAN ASAS Bagian KesatuTujuan Pasal 3 BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan Praktik Bisnis yang Sehat. Bagian KeduaAsas Pasal 4 (1) BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. (2) Kementerian Negara/Lembaga tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikannya kepada BLU dan menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja BLU dan pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan. (3) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan Kementerian Negara/Lembaga dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari Kementerian Negara/Lembaga sebagai instansi induk. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. (5) Layanan BLU dapat diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang mendukung stabilisasi ekonomi dan fiskal. (6) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (7) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. (8) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga. (9) BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan Praktik Bisnis yang Sehat. (10) Dalam rangka mewujudkan konsep bisnis yang sehat, BLU harus senantiasa meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang dapat berupa kewenangan merencanakan dan menetapkan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan. BAB IIIPERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN Bagian KesatuPersyaratan Pasal 5 Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan: a. substantif; b. teknis; dan c. administratif. Pasal 6 (1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan pelayanan umum berupa:a.penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;b.pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/atauc.pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi pendidikan. (2) Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:a.pelayanan umum yang bersifat operasional sesuai dengan tugas dan fungsi Satker; danb.pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan. Pasal 7 (1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terpenuhi apabila Satker memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; danb.kinerja keuangan sehat. (2) Kinerja pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari Menteri/Pimpinan Lembaga. Pasal 8 (1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif sebagai berikut:a.pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;b.pola tata kelola;c.RSB;d.laporan keuangan pokok;e.standar pelayanan minimum; danf.laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. (2) Dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga. (3) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat oleh pemimpin Satker. (4) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peraturan internal yang paling sedikit meliputi penetapan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi. (5) Peraturan internal terkait organisasi dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk memuat struktur organisasi, serta pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai. (6) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (7) RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga. (8) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. (9) Untuk Satker yang baru dibentuk, laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa prognosa laporan keuangan tahun berjalan atau berikutnya. (10) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (11) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU. (12) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat oleh Satker yang telah maupun belum diaudit secara independen. Pasal 9 Persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaPenetapan dan Pencabutan Paragraf 1Penetapan Pasal 10 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengusulan kolektif. (3) Pengusulan penetapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penilaian oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap pemenuhan persyaratan substantif, pemenuhan persyaratan teknis, dan pemenuhan persyaratan administratif; danb.penilaian yang dilakukan oleh tim penilai terhadap dokumen persyaratan administratif. Pasal 12 (1) Dalam hal Satker memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan teknis. (2) Dalam hal Satker tidak memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul. (3) Dalam hal Satker memenuhi persyaratan teknis, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan administratif. (4) Dalam hal Satker tidak memenuhi