PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/PMK.07/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 129/PMK.07/2021 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2018; b. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2019; c. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020; d. Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019; dan e. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2020. Pasal 3Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan royalti sebesar Rp18.262.394.790,00 (delapan belas miliar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). Pasal 4Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar Rp56.420.913.668,00 (lima puluh enam miliar empat ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas: Pasal 5 Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar Rp35.598.811.500.736,00 (tiga puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus sebelas juta lima ratus ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), terdiri atas: a. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp13.520.201.285.588,00 (tiga belas triliun lima ratus dua puluh miliar dua ratus satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp12.003.997.064.738,00 (dua belas triliun tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah); danDBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp1.516.204.220.850,00 (satu triliun lima ratus enam belas miliar dua ratus empat juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah); b. Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp10.441.496.846.947,00 (sepuluh triliun empat ratus empat puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri atas:Bagi Rata sebesar Rp1.020.441.106.982,00 (satu triliun dua puluh miliar empat ratus empat puluh satu juta seratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);Bagian Daerah sebesar Rp9.097.656.134.622,00 (sembilan triliun sembilan puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh dua rupiah); danBiaya Pemungutan sebesar Rp323.399.605.343,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah); c. Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp366.036.214.211,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar tiga puluh enam juta dua ratus empat belas ribu dua ratus sebelas rupiah); d. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp5.382.032.708.273,00 (lima triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), terdiri atas:Minyak Bumi sebesar Rp2.147.305.288.893,00 (dua triliun seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah); danGas Bumi sebesar Rp3.234.727.419.380,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); e. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp4.593.847.952.925,00 (empat triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), terdiri atas:Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp62.069.317.530,00 (enam puluh dua miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah); danRoyalti sebesar Rp4.531.778.635.395,00 (empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah); f. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp734.486.435.211,00 (tujuh ratus tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sebelas rupiah), terdiri atas:Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp718.035.709.406,00 (tujuh ratus delapan belas miliar tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam rupiah);Iuran Tetap sebesar Rp6.849.853.178,00 (enam miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah); danIuran Produksi sebesar Rp9.600.872.627,00 (sembilan miliar enam ratus juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah); g. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp478.384.902.841,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp43.146.469.320,00 (empat puluh tiga miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah);Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp293.859.731.964,00 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah); danDana Reboisasi sebesar Rp141.378.701.557,00 (seratus empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah); dan h. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp82.325.154.740,00 (delapan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah). Pasal 6 Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar Rp7.652.864.361.849,00 (tujuh triliun enam ratus lima puluh dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah), terdiri atas: a. Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp1.264.319.072.730,00 (satu triliun dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp890.436.897.525,00 (delapan ratus sembilan puluh miliar empat ratus tiga puluh enam juta delapan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKLAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPORTIR DAN EKSPORTIRTERDAFTAR PREKURSOR NARKOTIKA NONFARMASI YANG BERLAKUPADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA, DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPORTIR DAN EKSPORTIR TERDAFTAR PREKURSOR NARKOTIKA NONFARMASI YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi berlaku pada: a. Badan Narkotika Nasional; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan c. Kementerian Perindustrian. Pasal 2 (1) Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b meliputi:penerbitan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi;penerbitan perpanjangan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi;penerbitan rekomendasi persetujuan impor prekursor narkotika nonfarmasi; danpenerbitan rekomendasi persetujuan ekspor prekursor narkotika nonfarmasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi. (2) Dalam rangka memberikan stimulus terhadap kegiatan ekspor nasional, peningkatan daya saing, dan pertumbuhan ekonomi tanah air, penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pasal 4 (1) Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang melaksanakan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) harus melakukan penatausahaan secara tertib dan pelaporan secara berkala. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membawahi fungsi keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi wajib disetor ke kas negara. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 September 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 September 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1053

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari;kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced); ataubarang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:bahan Non-Originating yang digunakan dalam pengerjaan atau pengolahan suatu barang telah mengalami pengerjaan atau pengolahan yang memadai di suatu Negara Anggota (Sufficient Working or Processing); danbarang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix I to Annex I Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. (3) Terhadap Barang Originating dari Liechtenstein dianggap sebagai Barang Originating dari Swiss berdasarkan the Customs Treaty of 1923 antara Swiss dan Liechtenstein, dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:barang impor yang dikirim langsung dari Negara Anggota yang membuat DAB IE-CEPA ke dalam Daerah Pabean;barang impor dikirim melalui Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor; ataubarang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan, termasuk pengangkutan barang melalui saluran pipa;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara;tidak mengalami proses produksi selain bongkar, muat, pemisahan dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik; danmasih berada dalam pengawasan otoritas pabean. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), apabila dimintakan pembuktiannya, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: kepada Pejabat Bea dan Cukai. Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan pembuatan DAB IE-CEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:dibuat oleh eksportir yang berkedudukan di wilayah Negara Anggota;dibuat dalam bahasa Inggris;dibuat dalam invoice atau dokumen komersial lainnya;memuat pernyataan eksportir dengan tanda/tulisan/cap dan menggunakan kalimat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;memuat uraian barang secara jelas dan detail agar dapat diidentifikasi;memuat tanda tangan asli dan nama eksportir, kecuali eksportir sebagaimana diatur dalam Pasal 8;memuat nomor otorisasi (authorization number) untuk eksportir sebagaimana diatur dalam Pasal 8;memuat tempat dan tanggal pembuatan DAB IE-CEPA;digunakan hanya untuk 1 (satu) kali importasi; danberlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pembuatan. (2) DAB IE-CEPA dapat dibuat sebelum atau setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian DAB IE-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor dengan cara melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:mencoret (striking out) data yang salah;menambahkan data yang benar; danmenandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf eksportir. (4) Dalam hal pada bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan darat terdapat tanggal penerbitan dan tanggal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 121/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKANDAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) serta berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan layanan pelatihan teknis substantif. Pasal 2Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 4Jumlah jam dan hari pelatihan teknis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu kepada kurikulum yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelatihan di bidang kependudukan dan keluarga berencana. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan pelatihan teknis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (3) Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 September 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 September 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1040

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 230/PMK.07/2020

TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1 (1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3.475.618.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta rupiah). (2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.           Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 493);  b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 563); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.07/2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 650); d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 368); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 767);  f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 330); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1235); h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 359) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1228); i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1467); j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 741) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1856); k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.07/2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1068);  l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1770); m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1774); n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 534); o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 103); dan p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal  30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1678

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.02/2020

TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021. Pasal 2 (1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 meliputi:a.Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; danb.Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu. (2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); danb.sub keluaran (sub output) Penelitian. Pasal 3 Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021; b. referensi penyusunan prakiraan maju; c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022; dan/atau d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda. Pasal 4 (1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai estimasi. (2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. (3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (4) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:a.proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b.ketersediaan alokasi anggaran; danc.prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. (5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Pasal 5 (1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer, (2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. (3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian. Pasal 6 (1) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementrian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  (2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. (2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal  25 Agustus 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 945