PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 138/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKUPADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi:a.Bersifat volatil, terdiri atas:Uji Tipe Kendaraan Lengkap;Uji Tipe Landasan;Uji Sampel Kendaraan Lengkap; danUji Sampel Landasan,pada Jasa Transportasi Darat.b.Kebutuhan mendesak, terdiri atas:Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) pada Jasa Transportasi Darat;Penelitian dan Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor pada Jasa Transportasi Darat;Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik (Digital Platform) di Lingkungan Kementerian Perhubungan; danBiaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian pada Jasa Transportasi Perkeretaapian. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4 dihitung dengan formula sebagai berikut:TACKA = GTKA x KMKA X satuan biaya penggunaan prasarana KA x faktor prioritas penggunaan prasarana. (3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:TACKA merupakan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu) kali perjalanan KA (Rp);GTKA merupakan berat rangkaian KA berdasarkan stamformasi ditambah berat muatan (GT);KMKA merupakan panjang lintasan KA yang dilewati (KM);Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA merupakan satuan biaya penggunaan prasarana KA yang diformulasikan berdasarkan atas sejumlah faktor, antara lain nilai aset BMN prasarana KA, depresiasi, rata-rata standar biaya perawatan, dan pengoperasian prasarana KA (Rp/GT.Km); danFaktor Prioritas Penggunaan Prasarana merupakan koefisien penggunaan prasarana berdasarkan jenis pelayanan angkutan penumpang dan pelayanan angkutan barang. (4) Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp57,7 per GT.km. (5) Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan nilai aset prasarana perkeretaapian. (6) Besaran Faktor Prioritas Penggunaan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang . mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1126

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136/PMK.04/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR51/PMK.04/2017 TENTANG KEBERATAN DI BIDANGKEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2017 TENTANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.2.Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.3.Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.4.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.5.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.6.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.7.Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.     2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:a.tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;b.selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;c.pengenaan sanksi administrasi berupa denda; ataud.pengenaan bea keluar.(2)Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:a.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);b.Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atauc.Surat Penetapan Pabean (SPP).(3)Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:a.Surat Penetapan Pabean (SPP); ataub.Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).(4)Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).(5)Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).(6)Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.     3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 4 diubah, ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (10), ayat (11) ayat (12), dan ayat (2), ayat (4), ayat (5) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dihapus.(3)Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b.diajukan oleh Orang yang berhak yaitu:1.orang perseorangan; atau2.orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;c.dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dand.dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.(4)Dihapus.(5)Dihapus.(6)Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.(7)Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, Orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.(8)Dalam hal surat keberatan dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keberatan dianggap diajukan pada saat dilakukan pengajuan kembali.(9)Pengajuan keberatan dinyatakan diterima secara lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , yang diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.(11)Dalam hal penanganan keberatan dilakukan oleh bukan Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pengajuan keberatan dilampiri surat kuasa khusus.(12)Dalam hal terdapat kendala pada saat pengajuan surat keberatan secara elektronik, Orang dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh asistensi.     4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A(1)Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b.ditandatangani oleh Orang yang berhak yaitu:1.orang perseorangan; atau2.orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;c.dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;d.dilampiri salinan cetak penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan; dane.dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada huruf b.(3)Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.(4)Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, Orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.(5)Dalam hal surat keberatan dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap diajukan pada saat dilakukan pengajuan kembali.(6)Pengajuan keberatan dinyatakan diterima secara lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(7)Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.     5. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Orang yang mengajukan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.03/2022

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONALASISTEN PEMERIKSA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. 5. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. 6. Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan. 7. Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan. 8. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru. 9. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. 10. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. 11. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Pemeriksa Pajak. 12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 13. Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disebut HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 17. Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak. 20. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. 21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan. 22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 23. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah Unit Kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. 24. Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan. 25. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS. 26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB IIKEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN Pasal 2 (1) Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. (2) Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. (3) Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:Asisten Pemeriksa Pajak Terampil;Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; danAsisten Pemeriksa Pajak Penyelia. (3) Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:a.pengujian kepatuhan perpajakan; danb.penegakan hukum perpajakan.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.03/2022

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :     MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. (5) Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. (6) Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan. (7) Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan. (8) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru. (9) Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. (10) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (11) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Pajak. (12) Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. (13) Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (14) Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.  (15) Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. (16) Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. (17) Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (18) Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (19) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Pemeriksa Pajak. (20) Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (21) Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan. (22) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (23) Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (24) Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan. (25) Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS. (26) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (27) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB IIKEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN Pasal 2 (1) Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. (2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (3) Kedudukan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;Pemeriksa Pajak Ahli Muda;Pemeriksa Pajak Ahli Madya; danPemeriksa Pajak Ahli Utama. (3) Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:a.pengujian kepatuhan perpajakan; danb.penegakan hukum perpajakan. (3) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:a.pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:1.analisis ketentuan teknis perpajakan;2.pengawasan perpajakan; dan3.pemeriksaan kepatuhan perpajakan.b.penegakan hukum perpajakan,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.07/2022

TENTANG BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASITAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil dan dana alokasi umum. 4. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 5. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pasal 2 (1) Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. (2) Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk:a.pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan;b.penciptaan lapangan kerja; dan/ atauc.pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan. (4) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022. (5) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya. (6) Besaran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. (7) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja wajib 25% (dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Pasal 3Daerah menganggarkan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pasal 4 (1) Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 September 2022. (3) Laporan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir. (4) Laporan realisasi belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (e-mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Dalam hal batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (6) Kepala Daerah bertanggung jawab mutlak atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta pelaksanaannya (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah melalui pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. (8) Penyampaian laporan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bertepatan dengan langkah-langkah akhir tahun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU. (10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan IV bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU. (11) Terhadap Daerah yang belum disalurkan DAU atau DBH, penyaluran DAU atau DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan. (13) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (14) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 September 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 September 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 837

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.05/2022

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMBADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADAKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IMengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 670), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 826