PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.06/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 144/PMK.06/2021 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANGLEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penghapusan Piutang meliputi: BAB IIWEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 3LPEI dalam melaksanakan proses penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sehingga sebelum melaksanakan proses penghapusan Piutang terlebih dahulu telah melakukan penagihan secara optimal. Pasal 4 (1) Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh:Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur untuk jumlah Piutang sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); danMenteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Wewenang Menteri dalam Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Piutang dalam satuan mata uang asing penentuan kewenangan Penghapusbukuan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan. (5) Batasan nilai Piutang yang menunjukkan kewenangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pokok Piutang per debitor/nasabah. Pasal 5 (1) Wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. (2) Tata cara pelaksanaan wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 6Kebenaran legalitas formil maupun materiil dokumen persyaratan penghapusan Piutang Macet sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPEI. BAB IIITATA CARA PENGHAPUSBUKUAN Bagian KesatuUmum Pasal 7Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap Piutang Macet dengan ketentuan: Pasal 8Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun upaya Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a tidak dilaksanakan, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyebabkan upaya Restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan. Pasal 9 (1) Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun terjadi kesalahan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam hal pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah diberikan sanksi. (2) Pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran pembiayaan, baik sebelum maupun setelah LPEI terbentuk, yang masih menjabat maupun tidak, sehingga menimbulkan Piutang Macet. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum berupa tuntutan pidana atau gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10Ketentuan mengenai kesalahan penyaluran dan mekanisme penerapan sanksi diatur dengan peraturan Dewan Direktur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur LPEI. Pasal 11 (1) Rencana Penghapusbukuan Piutang harus dituangkan dalam RKAT oleh Direktur Eksekutif, dibahas dan disetujui oleh Dewan Direktur, serta disahkan dalam RKAT tahun berjalan. (2) Rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan/penjelasan:rincian nasabah dan jumlah Piutang Macet yang akan dihapusbukukan;telah dilakukan upaya Restrukturisasi; dantidak ada kesalahan penyaluran atau telah diberikan sanksi jika terjadi kesalahan penyaluran. (3) Selain keterangan/penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT dilampiri:surat keterangan dari pejabat yang berwenang di LPEI bahwa Piutang yang akan dihapusbukukan memenuhi kriteria Piutang Macet dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (seratus persen) Piutang pokok;surat keterangan dari pejabat yang berwenang di LPEI yang menyatakan bahwa Piutang yang akan dihapus telah dilakukan upaya restrukturisasi namun tetap tidak tertagih, atau fotokopi salinan putusan pengadilan dalam hal upaya restrukturisasi tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; danasli atau salinan hasil verifikasi internal audit LPEI yang menyimpulkan bahwa Piutang Macet tidak disebabkan oleh kesalahan penyaluran, atau bukti telah diberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran dalam hal terjadi kesalahan penyaluran. Bagian KeduaUsulan dan Persyaratan PenghapusbukuanPiutang Macet LPEI Pasal 12LPEI hanya dapat memproses atau mengajukan usulan Penghapusbukuan Piutang Macet apabila seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi. Pasal 13Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang sebagai berikut: Bagian KetigaProses Pengajuan Permohonan Penghapusbukuan Pasal 14 (1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan kepada Dewan Direktur, dengan melampirkan:dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; danresume Piutang yang paling kurang memuat informasi sebagai berikut:identitas Nasabah;bidang usaha Nasabah;keadaan usaha Nasabah pada saat Piutang diserahkan;dasar hukum terjadinya Piutang;jenis Piutang;penjamin utang (jika ada);sebab Piutang dinyatakan macet;tanggal terjadinya Piutang dan tanggal mengategorikan kualitas Piutang;Saldo pokok Piutang;daftar barang agunan yang memuat uraian barang, pengikatan, kondisi dan nilai wajar serta nilai likuidasi barang agunan, dalam hal didukung barang agunan;daftar harta kekayaan lain Nasabah (jika ada);penjelasan singkat tentang upaya penyelesaian Piutang yang telah dilakukan termasuk upaya penagihan dan/atau upaya restrukturisasi; daninformasi lainnya yang dianggap perlu antara lain penetapan pailit. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Dewan Direktur, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan. Pasal 15Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: Pasal 16 (1) Berdasarkan permohonan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Menteri, Dewan Direktur menerbitkan Keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 17 (1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:Direktur Eksekutif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dengan melampirkan dokumen sebagaimana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 142/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK PAKAIAN DANAKSESORI PAKAIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKAIAN DAN AKSESORI PAKAIAN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut: No Pos Tarif  Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Piece) Tahun I  Tahun II Tahun III 1. 6101.20.00  63.000 59.850 56.858 2. 6101.30.00  63.000 59.850 56.858 3. 6101.90.00  63.000 59.850 56.858 4. 6102.20.00 63.000 59.850 56.858 5. 6102.30.00 63.000 59.850 56.858 6. 6102.90.00 63.000 59.850 56.858 7. 6103.10.00  59.400 56.430 53.609 8. 6103.22.00 59.400 56.430 53.609 9. 6103.23.00 59.400 56.430 53.609 10. 6103.29.00 59.400 56.430 53.609 11. 6103.32.00 63.000 59.850 56.858 12. 6103.33.00 63.000 59.850 56.858 13. 6103.39.90 63.000 59.850 56.858 14. 6103.42.00 58.500 55.575 52.796 15. 6103.43.00 58.500 55.575 52.796 16. 6103.49.00 58.500 55.575 52.796 17. 6104.13.00 59.400 56.430 53.609 18. 6104.19.20 59.400 56.430 53.609 19. 6104.19.90 59.400 56.430 53.609 20. 6104.22.00 59.400 56.430 53.609 21. 6104.23.00 59.400 56.430 53.609 22. 6104.29.00 59.400 56.430 53.609 23. 6104.32.00 63.000 59.850 56.858 24. 6104.33.00 63.000 59.850 56.858 25. 6104.39.00 63.000 59.850 56.858 26. 6104.43.00 59.400 56.430 53.609 27. 6104.44.00 59.400 56.430 53.609 28. 6104.49.00 59.400 56.430 53.609 29. 6104.52.00 58.500 55.575 52.796 30. 6104.53.00 58.500 55.575 52.796 31. 6104.59.00 58.500 55.575 52.796 32. 6104.62.00 58.500 55.575 52.796 33. 6104.63.00 58.500 55.575 52.796 34. 6104.69.00  58.500 55.575 52.796 35. 6105.10.00 36.360 34.542 32.815 36. 6105.20.10 36.360 34.542 32.815 37. 6105.20.20 36.360 34.542 32.815 38. 6105.90.00 36.360 34.542 32.815 39. 6106.10.00 36.360 34.542  32.815 40. 6106.20.00 36.360 34.542 32.815 41. 6106.90.00 36.360 34.542 32.815 42. 6109.10.10 27.900 26.505 25.180 43. 6109.10.20 27.900 26.505 25.180 44. 6109.90.20 27.900 26.505 25.180 45. 6109.90.30 27.900 26.505 25.180 46. 6110.20.00 63.000 59.850 56.858 47. 6110.30.00 63.000 59.850 56.858 48. 6110.90.00 63.000 59.850 56.858 49. 6111.20.00 19.260 18.297 17.382 50. 6111.30.00 19.260 18.297 17.382 51. 6111.90.90 19.260 18.297 17.382 52. 6117.10.10 19.800 18.810 17.870 53. 6117.10.90 19.800 18.810 17.870 54. 6201.12.00 63.000 59.850 56.858 55. 6201.13.00 63.000 59.850 56.858 56. 6201.19.20 63.000 59.850 56.858 57. 6201.19.90 63.000 59.850 56.858 58. 6201.92.00 63.000 59.850 56.858 59. 6201.93.00 63.000 59.850 56.858 60. 6201.99.20 63.000 59.850 56.858 61. 6201.99.90 63.000 59.850 56.858 62. 6202.12.00 63.000 59.850 56.858 63. 6202.13.00  63.000 59.850 56.858 64. 6202.19.20 63.000 59.850 56.858 65. 6202.19.90 63.000 59.850 56.858 66. 6202.92.00 63.000 59.850 56.858 67. 6202.93.00 63.000 59.850 56.858 68. 6202.99.20 63.000 59.850 56.858 69. 6202.99.90 63.000 59.850 56.858 70. 6203.12.00 59.400 56.430 53.609 71. 6203.19.11 59.400 56.430 53.609 72. 6203.19.19 59.400 56.430 53.609 73. 6203.19.90 59.400 56.430 53.609 74. 6203.22.10 59.400 56.430 53.609 75. 6203.22.90 59.400 56.430 53.609 76. 6203.23.00  59.400 56.430 53.609 77. 6203.29.90 59.400 56.430 53.609 78. 6203.32.10 63.000 59.850 56.858 79. 6203.32.90 63.000 59.850 56.858 80. 6203.33.00 63.000 59.850 56.858 81. 6203.39.00 63.000 59.850 56.858 82. 6203.42.10 58.500 55.575 52.796 83. 6203.42.90 58.500 55.575 52.796 84. 6203.43.00 58.500 55.575 52.796 85. 6203.49.90 58.500 55.575 52.796 86. 6204.12.10 59.400 56.430 53.609 87. 6204.12.90 59.400 56.430 53.609 88. 6204.13.00 59.400 56.430 53.609 89. 6204.19.90 59.400 56.430 53.609 90. 6204.22.10 59.400 56.430 53.609 91. 6204.22.90 59.400 56.430 53.609 92. 6204.23.00 59.400 56.430 53.609 93. 6204.29.90 59.400 56.430 53.609 94. 6204.32.10 63.000 59.850 56.858 95. 6204.32.90 63.000 59.850 56.858 96. 6204.33.00 63.000 59.850 56.858 97. 6204.39.90 63.000 59.850 56.858 98. 6204.42.10 59.400 56.430 53.609 99. 6204.42,90 59.400 56.430 53.609 100. 6204.43.00 59.400 56.430 53.609 101. 6204.44.00 59.400 56.430 53.609 102. 6204.49.10 59.400 56.430 53.609 103. 6204.49.90 59.400 56.430 53.609 104. 6204.52.10 58.500 55.575 52.796 105. 6204.52.90 58.500 55.575 52.796 106. 6204.53.00 58.500 55.575 52.796 107. 6204.59.10 58.500 55.575 52.796 108. 6204.59.90 58.500 55.575 52.796 109. 6204.62.00 58.500 55.575 52.796 110. 6204.63.00 58.500 55.575 52.796 111. 6204.69.00 58.500 55.575 52.796 112. 6205.20.10 36.360 34.542 32.815 113. 6205.20.90 36.360 34.542  32.815 114. 6205.30.90 36.360 34.542 32.815 115. 6205.90.91 36.360 34.542 32.815 116. 6205.90.99 36.360 34.542 32.815 117. 6206.30.10 36.360 34.542 32.815 118. 6206.30.90 36.360 34.542 32.815 119. 6206.40.00 36.360 34.542 32.815 120. 6206.90.00 36.360 34.542 32.815 121. 6209.20.30 19.260 18.297 17.382 122. 6209.20.40 19.260 18.297 17.382 123. 6209.20.90 19.260 18.297 17.382 124. 6209.30.10  19.260 18.297 17.382 125. 6209.30.30 19.260 18.297 17.382 126. 6209.30.40 19.260 18.297 17.382 127. 6209.30.90 19.260 18.297 17.382 128. 6209.90.00 19.260 18.297 17.382 129. 6214.30.10 19.800 18.810 17.870 130. 6214.30.90 19.800 18.810 17.870 131. 6214.40.10 19.800 18.810 17.870 132. 6214.40.90 19.800 18.810 17.870 133. 6214.90.10 19.800 18.810 17.870 134. 6214.90.90 19.800 18.810 17.870 Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif: a. 6117.10.10; b. 6117.10.90; c. 6214.30.10; d. 6214.30.90; e. 6214.40.10; f. 6214.40.90; g. 6214.90.10; dan h. 6214.90.90, yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 143/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKKEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIANKEGIATAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERLAKU PADA KEMENTERIANAGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Pasal 1 Pasal 2 (1) Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi penerimaan dari:pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha; danpelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional. (2) Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:pelayanan penerbitan KKKPR; danpelayanan penerbitan PKKPR. (3) Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:pelayanan penerbitan KKKPR;pelayanan penerbitan PKKPR; danpelayanan penerbitan RKKPR. (4) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bagi pelaku usaha non UMK. Pasal 3 (1) Tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dihitung berdasarkan rumus:Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000,00)] (2) Tarif pelayanan penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan tarif pelayanan penerbitan PKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung berdasarkan rumus:Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp1.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)] (3) Tarif pelayanan penerbitan RKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dihitung berdasarkan rumus:Tarif pelayanan penerbitan RKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp7.250.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)] (4) Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan peninjauan ulang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2) Perubahan besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1189

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 149/PMK.03/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAKTERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 743), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 19B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19B(1)Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.(2)Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).(3)Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021.(4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atauPPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.     2. Di antara Pasal 19B dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19C(1)Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN bagi Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.(2)Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dengan ketentuan:untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 bagi PKP yang mendapatkan Insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021; danuntuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.     3. Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1197

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/PMK.01/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1390 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1390Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:a.Sekretariat Direktorat Jenderal;b.Direktorat Dana Transfer Umum;c.Direktorat Dana Transfer Khusus;d.Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;e.Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;f.Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah;g.Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; danh.Kelompok Jabatan Fungsional.     2. Ketentuan Pasal 1392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1392Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:a.pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;b.pelaksanaan koordinasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;c.pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi kelembagaan, serta kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;d.koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;e.pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;f.pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kearsipan, rumah tangga, protokoler, koordinasi penyiapan bahan rapat pimpinan, pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;g.pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kearsipan, rumah tangga, protokoler, koordinasi penyiapan bahan rapat pimpinan, pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;h.pelaksanaan komunikasi, layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;i.pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;j.pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dank.pengelolaan kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional, serta fasilitasi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.     3. Ketentuan Pasal 1393 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1393Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:a.Bagian Perencanaan dan Keuangan;b.Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;c.Bagian Sumber Daya Manusia;d.Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi;e.Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga; danf.Kelompok Jabatan Fungsional.     4. Ketentuan Pasal 1395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1395Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:a.penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;b.penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;c.pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;d.pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;e.penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan peninjauan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan, laporan statistik, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, pinjaman, dan hibah luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;f.pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dang.penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pemantauan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.     5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 1397 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1397 (1)Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen perencanaan lainnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(2)Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyiapan urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, pengajuan permintaan pembayaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(3)Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, laporan statistik keuangan, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, kerugian negara, pinjaman, dan hibah luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(4)Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pemantauan risiko, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.     6. Ketentuan Pasal 1398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1398Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.     7. Ketentuan Pasal 1399 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1399Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1398, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:a.penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta pengelolaan transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;b.penyiapan bahan penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;c.penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dand.penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.     8. Ketentuan Pasal 1400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1400Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:a.Subbagian Organisasi;b.Subbagian Tata Laksana;c.Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis; dand.Subbagian Kepatuhan Kode Etik.     9. Ketentuan Pasal 1401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1401 (1)Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja serta pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(2)Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(3)Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan proses bisnis, penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(4)Subbagian Kepatuhan Kode Etik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.     10. Ketentuan Pasal 1402 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1402Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.     11.  Ketentuan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 151/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DANTATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,DAN PELAPORAN BEA METERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI Bagian KesatuUmum Pasal 2 (1) Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu yang menjadi objek Bea Meterai dipungut oleh Pemungut Bea Meterai. (2) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:surat berharga berupa cek dan bilyet giro;Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; danDokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:menyebutkan penerimaan uang; atauberisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. (3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai. Bagian KeduaKriteria Pemungut Bea Meterai Pasal 3Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Wajib Pajak dengan kriteria: Bagian KetigaTata Cara Penetapan Pemungut Bea Meterai Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. (2) Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui:alamat posel (email);aplikasi; atausistem,yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (6) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai. (7) Ketentuan mengenai contoh format surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeempatPencabutan Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. (2) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. (3) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan penetapan. (4) Meterai Elektronik yang belum dibubuhkan oleh Pemungut Bea Meterai yang dilakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Distributor sebagai persediaan Meterai Elektronik. (5) Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (5), dan Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. BAB IIITATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DANPELAPORAN BEA METERAI Bagian KesatuUmum Pasal 7Pemungut Bea Meterai wajib: Bagian KeduaPemungutan Bea Meterai Pasal 8Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan pada saat: Pasal 9 (1) Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan membubuhkan:Meterai Percetakan pada Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui Pembuat Meterai; atauMeterai Elektronik pada Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf d. (2) Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor. (3) Permintaan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) Masa Pajak pada 2 (dua) bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. (4) Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik Masa Pajak berikutnya, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor setelah melakukan penyetoran Bea Meterai yang terutang untuk Masa Pajak sebelumnya yang telah menjadi kewajibannya. (5) Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai dengan membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik yang dilampirkan dalam S PT Masa Bea Meterai. (6) Dalam hal diminta oleh Pihak Yang Terutang, Pemungut Bea Meterai harus membuat penjelasan tertulis bahwa Bea Meterai yang terutang atas Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai. Bagian KetigaPenyetoran Bea Meterai Pasal 10 (1) Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran:900 (sembilan nol nol) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Percetakan; dan901 (sembilan nol satu) untuk pemungutan apabila pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan; atauKode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 902 (sembilan nol dua) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik. (3) Penyetoran dengan menggunakan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai di kolom keterangan pada Kode Billing. (4) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor. Bagian KeempatPelaporan atas Pemungutan dan Penyetoran Bea Meterai Pasal 11 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c