PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.03/2002TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANGDALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa diubah sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 2 dan menambah 1 (satu) ayat baru, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2(1)Pejabat menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung Pajak bahwa Piutang Penanggung Pajak pada satu atau beberapa debitur akan disita dan digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.(2)Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak ternyata tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, penyampaian surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan cara menempelkan surat peringatan pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya. mengumumkan melalui media massa atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Kepala Daerah(3)Apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan.”     2. Mengubah ketentuan Pasal 3 dan menambah 1 (satu) butir baru, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3(1)Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak berupa Piutang dilaksanakan sebagai berikut:Jurusita Pajak melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah Piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;Jurusita Pajak membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang;Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, atau Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.(2)Pelaksanaan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atauDisetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2006

TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKDEPARTEMEN KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYADI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dan meningkatkan standar perilaku pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pegawai wajib mematuhi Kode Etik Pegawai. Pasal 3 Pengawasan alas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini memberlakukan Kode Etik Pegawai terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.04/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal I Mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2006MENTERI KEUANGAN, ttd, SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.04/2006

TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Harga Jual Eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) per batang atau per gram. Pasal 2 Hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah). Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.04/2006

TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 2 (dua) nomor, yaitu nomor 30 dan 31 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Februari 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.010/2005

TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU. Pasal 1Mengubah klasifikasi beberapa barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Menetapkan kembali tarif Bea Masuk produk-produk logam, mesin dan maritim, alumunium, alat angkut darat dan kedirgantaraan, elektronika dan teknologi informasi, tekstil dan produk tekstil, aneka lainnya, kimia hulu, kimia hilir, agro, hasil hutan dan selulosa, kimia hasil pertanian dan perkebunan, batu permata, barang seni dan barang kerajinan sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan masukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Paraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2005MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI