PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.04/2006
TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/KMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/KMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/KMK.04/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Januari 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.04/2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal IMengubah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan menyisipkan Pasal baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut : ” Pasal 2A(1)Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf A Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 diberlakukan tarif sebesar Rp. 0,0 (nol rupiah) sejak tanggal 1 November 2005 sampai dengan 31 Januari 2006.(2)Pemberlakuan tarif sebesar Rp. 0,0 (nol rupiah) terhadap Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tarif atas jasa pelayanan pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai yaitu sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai per pemberitahuan.(3)Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Februari 2006 adalah sebagai berikut :Jenis Penerimaan Negara Bukan PajakSatuanTarif123A. Pelayanan Impor, Ekspor dan Cukai 1. Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang a. Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 100.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 50.000,00 2.Pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang a. Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 60.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 30.000,00 3.Cukai -Pelayanan Pemusnahan Barang Kena Cukai/Perusakan Pita CukaiPer Pemberitahuan2,5% dari nilai Cukai -Pelayanan cukai Lainnya a.Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 60.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI) yang terdiri dari :Per PemberitahuanRp. 30.000,00 1.Pelayanan pemesanan pita cukai; 2.Pelayanan pengeluaran etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dengan membayar cukai; 3.Pelayanan pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan 4.Kawasan Berikat a. Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 60.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 30.000,00 5.Manifest a. Electronic Data Interchange (EDI) 1)S.d. 10 posPer ManifestRp. 250.000,00 2)Diatas 10 posPer ManifestRp. 450.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI) 1)S.d. 10 posPer ManifestRp. 125.000,00 2)Diatas 10 posPer ManifestRp. 225.000,00 6.Perubahan pos manifest a.Electronic Data Interchange (EDI)Per ManifestRp. 120.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI)Per ManifestRp. 50.000,00 Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 November 2005MENTERI KEUANGAN, ttd,- JUSUF ANWAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIANKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi yang berasal dari:penyelenggaraan pelatihan;penyelenggaraan pelatihan praktik kerja industri siswa; danpenyelenggaraan uji kompetensi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):huruf a dibagi atas 4 (empat) tingkat, yaitu tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir, dan nontingkat dan dilaksanakan dengan metode luring, daring, atau kombinasi;huruf c dibagi menjadi 7 (tujuh) tingkat, yaitu tingkat 1 sampai dengan tingkat 7 dan dilaksanakan dengan metode luring atau daring. (3) Penentuan tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan dengan metode luring tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaksanakan dengan metode daring atau kombinasi, dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:Metode daring dikenakan tarif sebesar 80% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4);Metode kombinasi dikenakan tarif sebesar 85% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang dilaksanakan dengan metode daring dikenakan tarif sebesar 80% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1331
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 173/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANGKENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KEKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara: a. pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas:penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB;penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP;penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK; danpenyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku usaha di KEK, dan Pengusaha di KPBPB lainnya kepada Pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB; dan b. pemeriksaan fisik. BAB IIPENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUDOLEH PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAHPABEAN, PENGUSAHA DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT,DAN PELAKU USAHA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUSKEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBASDAN PELABUHAN BEBAS Pasal 3 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN dan bahan bakar minyak bersubsidi. (3) Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk; danBarang Kena Pajak berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian Endorsement. (4) Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean. (5) Dalam hal Pelabuhan belum mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa Pelabuhan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 4 (1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB. (2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dan disampaikan oleh Pengusaha di KPBPB ke:kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar;Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud; danDirektorat Jenderal Bea dan Cukai,melalui SINSW. (3) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:mencantumkan keterangan mengenai perolehan Barang Kena Pajak berwujud; dandilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian Barang Kena Pajak berwujud. (4) Pengusaha di KPBPB dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas kesalahan dalam pengisian PPBJ sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. (7) Dalam hal pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebabkan adanya perubahan perikatan atau perjanjian tertulis, pembetulan PPBJ harus dilampiri dengan salinan perubahan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak berwujud. (8) Pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:dilakukan apabila terdapat pembatalan transaksi perolehan Barang Kena Pajak berwujud; dandilampiri dengan salinan pembatalan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak berwujud. Pasal 5 (1) PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. (3) Untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK harus memastikan bahwa:PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; danPPBJ masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK:tidak menerima PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1);menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/ataumenerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB. Pasal 6 (1) Atas:pemasukan kembali ke KPBPB atas Barang Kena Pajak berwujud yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB;pemasukan Barang Kena Pajak berwujud asal TLDDP, TPB, KEK, atau KPBPB lainnya ke KPBPB yang selanjutnya akan dikeluarkan kembali dari KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB;pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB untuk kegiatan penyerahan atau perolehan jasa oleh Pengusaha di KPBPB; ataupemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dalam rangka retur,tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. (2) Barang Kena Pajak berwujud yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Pengusaha di KPBPB yang memasukkan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama pada saat:pemasukan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 175/PMK.04/2021 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALIBARANG YANG TELAH DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP DAN PEMBEBASAN BEA MASUKATAS BARANG IMPOR KEMBALI Bagian KesatuRuang Lingkup Pasal 2 (1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. (2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;untuk keperluan Perbaikan;untuk keperluan Pengerjaan; atauuntuk keperluan Pengujian. (3) Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; ataubarang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean. (4) Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. (5) Impor Kembali barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Bagian KeduaPembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali Pasal 3 (1) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; danterdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. (3) Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. Pasal 4 (1) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk. (2) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan bea masuk terhadap:bagian yang diganti;biaya perbaikan;asuransi; danbiaya pengangkutan. (3) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikenakan bea masuk terhadap:bagian yang ditambahkan;biaya pengerjaan;asuransi; danbiaya pengangkutan. (4) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 5 (1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), yaitu:nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; danpembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. (2) Nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi. (3) Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya. (4) Tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan nilai pabean. BAB IIIIMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR Bagian KesatuPemberitahuan Pabean Ekspor Pasal 6 (1) Barang ekspor diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. (2) Untuk barang Ekspor Sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan Impor Kembali. (3) Terhadap barang Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (4) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang ekspor. Bagian KeduaPengajuan dan Penelitianatas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Pasal 7 (1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:identitas importir;rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;tujuan barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dannomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:a.dokumen ekspor yang terdiri dari:1.pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:a)pemberitahuan ekspor barang;b)nota pelayanan ekspor;c)laporan liasil pemeriksaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dand)laporan surveyor ekspor, jika ada; atau2.bukti telah dilakukan ekspor, bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang;b.dokumen yang menjelaskan tentang:1.perkiraan nilai barang; dan2.spesifikasi dan/atau identitas barang;c.dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya;d.surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor;e.dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa bill of lading, sea way bill/air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya;f.Invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan;g.invoice yang mencantumkan harga bagian yang ditambahkan dan/atau biaya pengerjaan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengerjaan;h.dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean mengenai:hasil pengujian; danpernyataan tidak ada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 174/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK EXPANSIBLE POLYSTYRENE (EPS) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EXPANSIBLE POLYSTYRENE (EPS). Pasal 1Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (Expansible Polystyrene (EPS)) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Ton) 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 2.452.711 (dua juta empat ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sebelas) 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 2.428.184 (dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat) 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. 2.403.902 (dua juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus dua) Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk expansible polystyrene (EPS) yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS) yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Peijanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Oiigin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor expansible polystyrene (EPS) yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1321