PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 185/PMK.04/2022 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. (5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Pasal 3 (1) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean yang diajukan. (2) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk:memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang:memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/ataumemeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (3) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor. (4) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan di dalam:TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atauTPB. BAB IIPENELITIAN DOKUMEN Pasal 4 (1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:SKP; dan/atauPejabat Pemeriksa Dokumen. (2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; danpemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; danpemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan. (5) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu dengan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan dianggap sebagai hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai. (6) Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Pasal 5 (1) SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk melakukan Penelitian Dokumen atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. (2) Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen yang ditunjuk berhalangan, dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Dokumen pengganti oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Pasal 6 (1) Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b melakukan Penelitian Dokumen dengan melakukan penelitian terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum atau sesudah pengeluaran barang Impor dari:Kawasan Pabean:tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;TPP;tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atauTPB. (3) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta data tambahan dan/atau keterangan dari Importir dan/atau PPJK. (5) Dalam hal diperlukan Pemeriksaan Fisik Barang terhadap barang yang diberitahukan pada Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menentukan Peti Kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. (6) Hasil Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam LHP. (7) Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan:perekaman ulang LHP di SKP; atauPemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman ulang LHP di SKP. (8) Penelitian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (9) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Pasal 7 (1) Berdasarkan hasil Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. BAB IIIPEMERIKSAAN FISIK BARANG Bagian KesatuTeknik dan Tingkat Pemeriksaan Pasal 8 (1) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan:membuka kemasan barang; dan/ataumenggunakan Alat Pemindai. (2) Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan:kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; ataumelalui media elektronik. (3) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sebagai:pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/ataupengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Pemeriksaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap:barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; ataubarang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. (5) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.07/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/PMK.07/2022 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB: Pasal 3Penerimaan PBB dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP. Pasal 4 (1) BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut:BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari penerimaan PBB sektor perkebunan;BOP PBB Sektor perhutanan sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) dari penerimaan PBB Sektor perhutanan;BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi;BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;BOP PBB sektor pertambangan mineral atau batubara sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; danBOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor lainnya. (2) Penganggaran BOP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 12 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1239

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.010/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 169/PMK.010/2022 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA. Pasal 1 (1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10; danI section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.90. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea MasukTindakan Pengamanandalam Persentase(%) 1.  Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 17,00 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. 16,75 Pasal 3Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 4 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).  (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1186

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PMK.02/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/PMK.02/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAANNEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK, PENGELOLA, KEWENANGAN DAN TUGAS Bagian KesatuObjek Pasal 2 Objek PNBP dari KND terdiri atas: Bagian KeduaPengelola Pasal 3 (1) Pengelola PNBP dari KND adalah Menteri selaku:Pengelola fiskal; danPimpinan IP PNBP. (2) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan PNBP dari KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku pimpinan IP PNBP menunjuk Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. Bagian KetigaKewenangan dan Tugas Pasal 4 Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, memiliki kewenangan: Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), bertugas:melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Rencana PNBP;mengusulkan Rencana PNBP dalam bentuk Target PNBP kepada Menteri selaku pengelola fiskal;memungut dan menyetorkan PNBP ke kas negara;mengelola piutang PNBP;melaksanakan pertanggungjawaban PNBP kepada Menteri; dan/ataumelaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas lain di bidang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diantaranya:melakukan penelitian atas Rencana PNBP yang diusulkan Kementerian Teknis;melakukan penelaahan usulan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN;menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN;melakukan penagihan PNBP terutang;melakukan verifikasi dan/atau monitoring atas kewajiban pembayaran dan penyetoran PNBP;menatausahakan PNBP;melakukan monitoring dan pengawasan PNBP;menyelesaikan permohonan keringanan dan pengembalian PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar; dan/ataumenyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban PNBP. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan pengelolaan PNBP dari KND, IP PNBP berkoordinasi dengan:Kementerian Teknis, untuk PNBP yang bersumber dari Dividen, Bagian laba Pemerintah dari Badan, dan PNBP LPEI;BI, untuk PNBP yang bersumber dari Sisa Surplus BI; danLPS, untuk PNBP yang bersumber dari Bagian Surplus LPS. (2) Dalam hal PNBP berasal dari Badan/Badan Usaha yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri, IP PNBP melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 7 (1) Dalam rangka melaksanakan pengelolaan PNBP, IP PNBP dapat meminta data dan informasi kepada Kementerian Teknis, yang meliputi:data dan informasi dalam rangka penyusunan Rencana PNBP dalam penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN;data dan informasi dalam rangka verifikasi atau monitoring atas pembayaran dan penyetoran PNBP;data dan informasi dalam rangka pengawasan PNBP, pemeriksaan PNBP, dan monitoring atas tindak lanjut hasil pengawasan PNBP atau hasil pemeriksaan PNBP; dandata dan informasi lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan PNBP dari KND. (2) Format dan batas waktu penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan surat permintaan Direktur yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP Sumber Daya Alam dan KND untuk dan atas nama Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. BAB IIIPERENCANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian KesatuRencana PNBP dalam rangka Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Pasal 8 (1) Perencanaan PNBP dari KND meliputi kegiatan:penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP; danpenelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP. (2) Rencana PNBP disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana PNBP disusun dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN dengan mengikuti siklus APBN. Pasal 9 (1) Dalam rangka penyusunan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan :a.Sekretaris Kementerian Teknis; danb.Direktur Jenderal pada Kementerian Keuangan yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,menyampaikan surat usulan Rencana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu kedua bulan Februari. (2) Surat usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi:a.pokok-pokok kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan BUMN dan pengaruhnya terhadap setoran Dividen;b.Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan;c.proyeksi realisasi PNBP tahun anggaran berjalan; dand.penugasan dan/atau rencana penugasan pemerintah kepada badan usaha, dan indikasi kebutuhan pendanaan. (3) Surat usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan data dan informasi yang mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Direktorat Jenderal Anggaran bersama Kementerian Teknis melakukan penelaahan atas usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam melakukan penelaahan usulan Rencana PNBP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan instansi/unit terkait. (3) Dalam rangka pendalaman atas usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran, dapat meminta data dan informasi dari Wajib Bayar dan/atau pihak lain. Pasal 11 (1) Hasil penelaahan dan pendalaman atas usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menjadi salah satu bahan penetapan Menteri atas Rencana PNBP dalam penyusunan rancangan Undang-Undang APBN. (2) Rencana PNBP bersifat dinamis hingga Rancangan Undang-Undang APBN yang diajukan Pemerintah ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 12 (1) Dalam hal hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan Undang-Undang APBN terdapat perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran meminta Kementerian Teknis melakukan pemutakhiran Rencana PNBP berdasarkan Undang-Undang APBN. (2) Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Kementerian Teknis kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 1 (satu) minggu setelah Undang-Undang APBN ditetapkan. (3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap pemutakhiran Rencana PNBP yang disampaikan oleh Kementerian Teknis. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan terdapat ketidaksesuaian Rencana PNBP antara hasil pemutakhiran Kementerian Teknis dengan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Anggaran melalui koordinasi dengan Kementerian Teknis melakukan penyesuaian pemutakhiran Rencana PNBP. (5) Hasil pemutakhiran/penyesuaian pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.05/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 178/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :     MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan:penerbitan SKPP pada Satker; danpengesahan SKPP pada KPPN. (2) Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pegawai yang meliputi:PNS/calon PNS Pusat;prajurit TNI;anggota Polri; danPPPK Pusat. (3) Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik. BAB IIPENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN TAHAPANPELAKSANAAN SKPP ELEKTRONIK Pasal 3 (1) Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi. (2) Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Aplikasi GPP/BPP/DPP;aplikasi gaji modul Satker; danaplikasi gaji modul KPPN. (3) Aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan oleh:Satker yang belum memiliki interkoneksi antara aplikasi gaji modul Satker dengan aplikasi kepegawaian; atauSatker yang telah memiliki interkoneksi antara aplikasi gaji modul Satker dengan aplikasi kepegawaian. Pasal 4 (1) Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan secara bertahap. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IIIPENERBITAN SKPP PADA SATKER Bagian KesatuPrinsip dan Jenis SKPP Pasal 5 (1) Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA. (2) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang:dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya; atauberhenti atau diberhentikan sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai:dasar penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerbit SKPP;dasar pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerima SKPP; dan/ataudasar pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (2) Pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerima SKPP atau pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c tidak dapat dilaksanakan apabila:KPA belum menerbitkan SKPP; danKPPN belum melakukan pengesahan SKPP dan penonaktifan basis data pegawai pada aplikasi gaji modul KPPN. Pasal 7 (1) SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:SKPP pindah; atauSKPP pensiun/berhenti. (2) SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan bagi pegawai yang dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN pembayar. (3) Penerbitan SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara kolektif. (4) SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan bagi pegawai dengan ketentuan:mencapai batas usia pensiun;meninggal dunia dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK;masa perjanjian kerja PPPK berakhir dan tidak diperpanjang; ataumengalami hal lainnya yang menyebabkan diterbitkannya surat keputusan/surat keterangan untuk menerbitkan SKPP pensiun/berhenti. (5) SKPP pensiun/berhenti yang diterbitkan bagi pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi pegawai yang:diangkat menjadi pejabat negara;diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atauditahan sebagai tersangka tindak pidana dan telah mencapai batas usia pensiun. (6) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaProses Penerbitan SKPP Paragraf 1Tanggung Jawab KPA dalam Penerbitan SKPP Pasal 8 (1) Dalam penerbitan SKPP, KPA bertanggung jawab atas:kebenaran data pegawai yang diterbitkan SKPP;validitas data dokumen pendukung SKPP; danpenyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum diterbitkannya SKPP. (2) Kebenaran data pegawai yang diterbitkan dalam SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:data identitas pegawai;data penghasilan terakhir;data utang; dandata keluarga. (3) Validitas data dokumen pendukung SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:surat keputusan pensiun, surat keputusan pemberhentian, atau surat keterangan kematian, untuk penerbitan SKPP pensiun/berhenti; atausurat keputusan/surat perintah mutasi pegawai, untuk penerbitan SKPP pindah. (4) Penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:pengembalian barang milik negara;penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran;penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; dan/ataupenyelesaian kewajiban lainnya kepada negara. (5) Dalam hal terdapat penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum dapat diselesaikan, pegawai membuat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban. (6) Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada KPA. (7) Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan oleh KPA sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan SKPP dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bukan merupakan lampiran dalam permintaan pengesahan SKPP kepada KPPN. Pasal 9 (1) KPA menerbitkan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan Aplikasi GPP/BPP/DPP atau aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b. (2) Proses penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perekaman atau pemrosesan data SKPP oleh PPABP. Paragraf 2 Perekaman Data SKPP pada Aplikasi GPP/BPP/DPP danAplikasi Gaji Modul Satker yang Belum MemilikiInterkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian Pasal 10 (1) Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), PPABP melakukan pemrosesan:perekaman data pegawai dan data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3);dalam hal pegawai mempunyai kewajiban atau utang kepada negara, PPABP memastikan pencantuman data kewajiban atau utang pegawai pada lembar kedua SKPP; danperubahan kedudukan pegawai:menjadi pindah dalam hal pegawai diterbitkan SKPP pindah; ataumenjadi pensiun/berhenti/meninggal dunia dalam hal pegawai diterbitkan SKPP pensiun/berhenti. (2) Perekaman data pegawai dan data pendukung oleh PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan data SKPP beserta data dokumen pendukung SKPP. (3) Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan jenis SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (4) Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.03/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/PMK.03/2022 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAANTINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIKEWENANGAN, DASAR, LINGKUP, JENIS, DAN JANGKAWAKTU PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang menerima Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Penyidikan. (4) Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti Penyidikan dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui:kegiatan intelijen; ataukegiatan lain. (2) Pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan hasil laporan berupa lembar informasi intelijen perpajakan. (3) Pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengawasan, Pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau pengembangan Penyidikan, dengan hasil berupa Laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen berupa lembar informasi intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penelaahan. (5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) unti1 menentukan: dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal terdapat dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;tidak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal tidak terdapat dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; ataudilakukan Penyidikan tanpa Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diketahui seketika. (6) Dalam pelaksanaan penelaahan terhadap Laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pengayaan data intelijen perpajakan. (7) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli. Pasal 4 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan surat ketetapan pajak. (2) Dalam hal telah diterbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan atas data yang memuat dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan selain yang termuat dalam surat ketetapan pajak. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila belum melampaui daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 5 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara:terbuka; atautertutup. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (5) Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan pertimbangan risiko perolehan Bahan Bukti dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. Pasal 6 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan. (3) Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Surat pemberitahuan atas perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. (6) Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;perkembangan penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan/ataujangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. BAB IIIKETENTUAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Pasal 7 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memenuhi:kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan;ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; danketentuan pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kualifikasi bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; danmendapat pelatihan teknis yang cukup sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan. (3) Ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:melakukan persiapan yang baik;mempertimbangkan daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;melakukan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Bukti Permulaan;melakukan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan;mendokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan;membuat simpulan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pada Bahan Bukti yang sah; dandilakukan