PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 209/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMIKOMPREHENSIF REGIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah;penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK; atauPelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional). 12. Tariff Differentials adalah Tarif Preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 (satu) atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama. 13. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 14. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. 15. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 16. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai. 17. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 19. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 20. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional untuk menentukan negara asal barang. 21. Pihak adalah negara atau wilayah pabean terpisah yang telah menandatangani dan memberlakukan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. 22. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. 23. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. 24. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari non-Pihak atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. 25. Aturan Khusus Produk (Product-Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau produced);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; ataubarang yang merupakan hasil dari suatu reaksi kimia tertentu; 26. Nilai Tambah Domestik (Domestic Value Addition) yang selanjutnya disebut DV20 adalah nilai tambah domestik yang dikontribusikan oleh 1 (satu) Pihak dengan nilai persentase mencapai minimal 20% (dua puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB) suatu Barang Originating. 27. Bukti Asal Barang (Proof of Origin) yang selanjutnya disebut Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang selanjutnya disebut SKA Form RCEP adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 29. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form RCEP yang berisi petunjuk pengisian SKA Form RCEP. 30. Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin) yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 31. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form RCEP atas barang yang akan diekspor. 32. Otoritas yang Berwenang adalah instansi pemerintah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.07/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 193/PMK.07/2022 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. 2. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah. Pasal 2 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan;pertimbangan dalam pembentukan dana abadi daerah;pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; dan/ataupenggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan p erundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; danPeta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dantahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dantahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten /kota. Pasal 4 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:KFDprovinsi-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu]Keterangan:KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:pendapatan asli daerah;pendapatan transfer; danlain-lain pendapatan daerah yang sah. (3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:dana otonomi khusus; dandana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:belanja pegawai;belanja bunga; danbelanja bagi hasil. (6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah. Pasal 5 (1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:RKFDprovinsi-i=           KFDprovinsi-i         Belanja Pegawaiprovinsi-iKeterangan:RKFDprovinsi-i=Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsiKFDprovinsi-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsiBelanja Pegawaiprovinsi-i=Belanja Pegawai suatu provinsi (2) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang RKFDKategoriKapasitas Fiskal DaerahRKFD < 1,442sangat rendah1,442 ≤ RKFD < 1,756rendah1,756 ≤ RKFD < 2,070 sedang2,070 ≤ RKFD < 2,384tinggi2,384 ≤ RKFDsangat tinggi Pasal 6 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:KFDkabupaten/kota-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu]Keterangan:KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:pendapatan asli daerah;pendapatan transfer; danlain-lain pendapatan daerah yang sah. (3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana otonomi khusus. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:belanja pegawai;belanja bunga;belanja bagi hasil; danalokasi dana desa. (6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah. Pasal 7 (1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:RKFDkabupaten/kota-i=          KFDkabupaten/kota-i          Belanja Pegawaikabupaten/kota-iKeterangan:RKFDkabupaten/kota-i=Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kotaKFDkabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kotaBelanja Pegawaikabupaten/kota-i=Belanja Pegawai suatu kabupaten/kota (2) Berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang RKFDKategoriKapasitas Fiskal DaerahRKFD < 1,171sangat rendah1,171 ≤ RKFD < 1,504rendah1,504 ≤ RKFD < 1,838sedang1,838 ≤ RKFD < 2,171tinggi2,171 ≤ RKFDsangat tinggi Pasal 8Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah bagi daerah otonom induk. Pasal 9Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022. Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 991), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1277

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/PMK.04/2022 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari:Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; danTPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (2) Selain mengatur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Menteri ini juga mengatur tata cara penyelesaian Kewajiban Pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (Software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak, meliputi tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa:barang pindahan;barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB;barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling);barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; danbarang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB IIPIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN Bagian KesatuDokumen Pengeluaran Pasal 3 (1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti bill of lading atau airway bill dalam Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya. (3) Dalam hal barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, pengeluaran barang tersebut dapat dilakukan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (4) Setelah pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir wajib menyampaikan PIB berkala. Bagian KeduaPIB Pasal 4 (1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang. (2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. (3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya. (4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK. (5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Pasal 5 (1) Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai. (2) SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. (3) Jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:Jalur Merah; danJalur Hijau. Bagian KetigaDokumen Pelengkap Pabean Pasal 6 (1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:Jalur Merah; atauJalur Hijau. (2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. (3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:SKP;sarana komunikasi elektronik; atausurat. (5) Ketentuan mengenai permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan. Pasal 7 (1) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) berupa salinan cetak (hardcopy) atau Data Elektronik. (2) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:dokumen tertulis yang diketik atau dicetak dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menerbitkan dokumen, yang berfungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan; atauhasil cetak dokumen elektronik. (3) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan peraturan per undang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan. (4) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:mencantumkan keterangan yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen elektronik atau hasil cetak dokumen elektronik; ataudibubuhi stempel bertuliskan “Hasil Cetak Dokumen Elektronik”. (5) Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pemindaian atau data lainnya. (6) Dalam hal barang impor berupa BKC yang Pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) termasuk dokumen pemesanan pita cukai. Pasal 8 (1) Importir atau PPJK menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean melalui SKP. (2) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud, pada ayat (1), Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). (3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean secara elektronik, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). Pasal 9 (1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:a.hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; ataub.hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.010/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 192/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPAROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 16, angka 17, dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau.Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.Tembakau Molasses adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.Merek Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disebut Merek Hasil Tembakau adalah identitas produk berupa susunan huruf dan/atau angka yang memuat identitas pengusaha pabrik hasil tembakau/importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya dalam rangka penetapan tarif cukai.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.     2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap:satuan mililiter atas:Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dancairan yang terdapat di dalam cartridge atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup; dansatuan gram atas:padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat; danHasil Tembakau berupa HPTL.(1a)Satuan mililiter atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.(2)Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.(3)Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     3. Pasal 8 dihapus.     4. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan:permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir;putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atauhasil

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.010/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 191/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPASIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS. Pasal IKetentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 648) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a.Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:1)penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram, yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku sebelum dilakukannya penetapan kembali;2)tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini;3)Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini;4)keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini yang menjadi dasar penetapan kembali; dan5)penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Lampiran I huruf B dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini, dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023.b.Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut:1)penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;2)penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan Lampiran I huruf A dan Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;3)penetapan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan4)batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal akhir berlakunya penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dilakukan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah diberlakukannya:a)Lampiran I huruf A dan Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini untuk pita cukai yang dipesan berdasarkan penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam angka 1); danb)Lampiran I huruf B dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini untuk pita cukai yang dipesan berdasarkan penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam angka 2).     2. Ketentuan mengenai:a.Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;b.Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024;c.Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023; dand.Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.     3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 15 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1273

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/PMK.03/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/PMK.03/2022 TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKANBAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHANYANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Dalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan: Pasal 3Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya: a. sebagian merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; dan b. sebagian lainnya merupakan:1.Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau2.Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 4Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak: Pasal 5 (1) Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. (2) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut: P = PM x Z dengan ketentuan:Pmerupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;PMmerupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Zmerupakan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. Pasal 6 (1) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak. (2) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (3) Masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:1 (satu) tahun untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun;4 (empat) tahun untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan/atau bangunan atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun; dan10 (sepuluh) tahun untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan/atau bangunan. (4) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut: P’  =  PM  Tx  Z’ dengan ketentuan:P’merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak;PMmerupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Tmerupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3);Z’merupakan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak. Pasal 7 (1) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan selama masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun-tahun pajak setelah Tahun Pajak dilakukannya pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 8 (1) Pengusaha Kena Pajak melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara menghitung selisih antara jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan. (2) Alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Penghitungan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikutΔP = P’ -PT dengan ketentuan:ΔPmerupakan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan;P’merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak;Pmerupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;Tmerupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (4) Besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada Masa Pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali. Pasal 9Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sesuai pedoman pengkreditan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 168) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 828) tetapi masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak belum berakhir, penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan