PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.05/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 213/PMK.05/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR225/PMK.05/2020 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARAELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.05/2020 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK. Pasal I Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1676) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan. 2. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada wilayah kerja yang telah ditetapkan. 3. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 4. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara. 5. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral. 6. Sub Rekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening tempat menampung pelimpahan penerimaan negara dari collecting agent yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada Bank Sentral. 7. Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi Valuta Asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara. 8. Rekening Yang Dipersamakan Dengan Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas untuk mencatat penerimaan negara melalui pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas. 9. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara. 10. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 11. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, diluar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 12. Penerimaan Hibah adalah setiap Penerimaan Negara dalam bentuk uang tunai yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 13. Penerimaan Pembiayaan adalah semua Penerimaan Negara untuk pemenuhan pembiayaan APBN yang berasal dari penerbitan surat berharga negara, penerimaan pinjaman tunai, dan hasil divestasi. 14. Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan. 15. Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah. 16. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan Penerimaan Negara dan merupakan sistem yang terintegrasi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. 17. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia. 18. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 19. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 20. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 21. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 22. PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos dan giro. 23. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 24. Lembaga adalah badan hukum selain Bank Umum dan PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki kompetensi dan reputasi yang layak untuk melaksanakan fungsi penerimaan. 25. Lembaga Persepsi Lainnya adalah Lembaga yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 26. Bank Devisa adalah Bank Umum yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam mata uang asing. 27. Bank Persepsi Valas adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 28. Lembaga Devisa adalah lembaga yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga berwenang lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha keuangan dalam mata uang asing. 29. Lembaga Persepsi Lainnya Valas adalah Lembaga Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 30. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 31. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/PMK.02/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 238/PMK.02/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (2) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur Laporan Keuangan. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:a.aset;b.kewajiban;c.ekuitas;d.pendapatan; dane.beban. Pasal 3Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan bagi: a. Satker PNBP Panas Bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; dan b. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Pasal 4Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1965) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1847), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1457

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.05/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 231/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 2. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah. 3. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat. 4. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 5. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. 6. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Pasal 2Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual. Pasal 3Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat. Pasal 4 (1) Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:a.pendahuluan;b.kebijakan pelaporan keuangan;c.kebijakan akuntansi kas dan setara kas;d.kebijakan akuntansi investasi;e.kebijakan akuntansi piutang;f.kebijakan akuntansi persediaan;g.kebijakan akuntansi aset tetap;h.kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa;i.kebijakan akuntansi properti investasi;j.kebijakan akuntansi aset lainnya;k.kebijakan akuntansi kewajiban/utang;l.kebijakan akuntansi ekuitas;m.kebijakan akuntansi pendapatan;n.kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah;o.kebijakan akuntansi pembiayaan;p.kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/Saldo Anggaran Lebih (SAL);q.kebijakan akuntansi transitoris; danr.kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program pemulihan ekonomi nasional. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam menyusun petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. Pasal 6Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2022. Pasal 7Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1451

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/PMK.07/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 208/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPENGELOLAAN INSENTIF FISKAL Pasal 2 (1) Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKD menetapkan:a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;b.Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;c.Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dand.Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Insentif Fiskal. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:a.tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; ataub.masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja. (6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA definitif. (7) Penunjukan:a.Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/ataub.Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. (8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (9) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 3 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal; danmenyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran dan/atau penundaan Insentif Fiskal kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD untuk Insentif Fiskal;mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal dari KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;melaksanakan penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Insentif Fiskal; danmelakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Insentif Fiskal melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelolaan TKD;menyusun proyeksi penyaluran Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi yang mengelola terkait perencanaan kas; danmenyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah. BAB IIIPENGANGGARAN Pasal 5 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 237/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 237/PMK.04/2022 TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40B ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYERAHAN DAN PENERIMAAN PERKARA SERTAPENELITIAN PENDAHULUAN Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran. (2) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan. Pasal 3 (1) Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap perkara di bidang cukai yang penyerahannya berasal dari:internal DJBC;instansi lain; ataupihak lain selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam hal tertangkap tangan. (2) Penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan kelengkapan formal penyerahan perkara. Pasal 4 (1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan penerimaan perkara di bidang cukai beserta kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan penelitian pendahuluan terhadap kelengkapan formal penyerahan perkara. (3) Penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 x 24 jam sejak penerimaan perkara di bidang cukai beserta kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan terjadi atau tidaknya dugaan Pelanggaran. Pasal 5 (1) Kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.dalam hal penyerahan perkara berasal dari unit internal DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, melampirkan berkas penindakan atau hasil penelitian dan menyerahkan barang hasil penindakan atau dokumen terkait dugaan Pelanggaran:b.dalam hal penyerahan perkara berasal dari instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b melampirkan kelengkapan berupa:surat pelimpahan perkara;berkas penyelidikan dan/atau Penyidikan dari instansi yang menyerahkan:barang kena cukai yang terkait dugaan Pelanggaran: dandokumen dan/atau barang lain yang terkait dugaan Pelanggaran; atauc.dalam hal penyerahan perkara berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c menyerahkan barang kena cukai dan/atau barang lain hasil tertangkap tangan. (2) Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dan/atau tidak ditemukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan penyerahan perkara disertai dengan alasan. (3) Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kelengkapan formal penyerahan perkara terpenuhi dan ditemukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran. (4) Penerimaan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan di bidang cukai. BAB IIIPENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan surat perintah penelitian. (2) Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Tim Peneliti dengan keanggotaan yang melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang penyidik. (3) Dalam hal diperlukan, penyidik dalam Tim Peneliti dapat berasal dari unit selain Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Surat perintah penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:Direktur, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan di kantor pusat DJBC; ataukepala Kantor Bea Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan di Kantor Bea Cukai. (5) Surat perintah penelitian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7Dalam melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran, Tim Peneliti berwenang: a. meminta keterangan kepada pihak terkait; b. memeriksa barang; c. memeriksa tempat/bangunan; d. memeriksa sarana pengangkut; e. memeriksa pembukuan dan pencatatan; dan/atau f. melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Tim Peneliti menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pihak terkait. (2) Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sebelum permintaan keterangan dilaksanakan. (3) Hasil permintaan keterangan dituangkan dalam berita acara wawancara yang ditandatangani oleh anggota Tim Peneliti yang melakukan permintaan keterangan dan pihak yang dimintai keterangan. Pasal 9 (1) Tim Peneliti melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e berdasarkan surat perintah. (2) Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat berita acara. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemeriksaan barang, tempat/bangunan, sarana pengangkut, dan pembukuan dan pencatatan. (4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Tim Peneliti melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berdasarkan surat perintah. (2) Setelah melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat berita acara. (3) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:pengamanan atau penyegelan terhadap barang, tempat dan bangunan, dan/atau sarana pengangkut;olah tempat kejadian perkara;rekonstruksi;forensik digital; dan/ataupenelusuran harta kekayaan (asset tracing). (4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D sampai dengan huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur atau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 234/PMK.03/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 234/PMK.03/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 186/PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATACARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 186/PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 43 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB.Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.Biaya Produksi Perhutanan adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatan produksi hasil hutan, sampai di log ponds atau log yards untuk hasil hutan kayu dan/atau sampai tempat pengumpulan hasil panen untuk hasil hutan bukan kayu pada Hutan Alam.Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang digunakan untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan/atau gas bumi.Wilayah Kerja Panas Bumi adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan/atau gas bumi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak bumi dan/atau gas bumi, panas bumi, mineral, atau batubara, termasuk kegiatan penyelidikan, survei dan studi kelayakan, dalam Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Wilayah Kerja Panas Bumi, wilayah sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, atau wilayah berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.Eksploitasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan/atau gas bumi, atau panas bumi, dari Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi.Permukaan Bumi Pertambangan Onshore yang selanjutnya disebut Permukaan Bumi Onshore adalah areal berupa tanah dan/atau perairan darat di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batubara.Permukaan Bumi Pertambangan Offshore yang selanjutnya disebut Permukaan Bumi Offshore adalah areal berupa perairan yang berada di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi,