PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia diubah sebagai berikut: 1. Mengubah Lampiran I butir I sehingga keseluruhan butir I berbunyi sebagai berikut:”I.PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DIBAWAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA:ADB (Asian Development Bank)IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)IDA (International Development Association)IFC (International Finance Corporation)IMF (International Monetary Fund)UNDP (United Nations Development Programme), meliputi:IAEA (International Atomic Energy Agency)ICAO (International Civil Aviation Organization)ITU (International Telecommunication Union)UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)UPU (Universal Postal Union)WMO (World Meteorological Organization)UNU (United Nations University)UNV (United Nations Volunteer)UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)UNDTCD (United Nations Department for Technical Cooperation and Development)UNEP (United Nations Environment Programme)UNCHS (United Nations Center for Human Settlement)HSCAP (Economic and Social Commission for Asia and the Pacific)UNFPA (United Nations Fund for Population Activities)WFP (World Food Programme)IMO (International Maritime Organization)WIPO (World Intellectual Property Organization)IFAD (International Fund for Agricultural Development)GATI (General Agreement on Tariffs and Trade)ITC (International Trade Centre)WTO (World Tourism Organization)FAO (Food and Agricultural Organization)ILO (International Labour Organization)UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)UNIC (United Nations Information Centre)UNICEF (United Nations Children’s Fund)UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization)WHO (World Health Organization)WORLD BANKCEC/MEE (The Commission of the European Communities).” 2. Mengubah Lampiran I butir V sehingga keseluruhan butir V berbunyi sebagai berikut:”V.KERJASAMA INTERNASIONAL LAINNYASEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)ACE (The Asean Centre for Energy)NORAD (The Norwegian Agency for International Development)FPP Int. (Foster Parents Plan International)PCI (Project Concern International)IDRC (The International Development Centre)Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik IndonesiaThe Population Council-Republik IndonesiaNLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)WVI (The World Vision International)MCC (The Menonite Central Committee of Akron Pensylvania USA)-Republik IndonesiaOISCA INT. (The Organization of Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)-Republik IndonesiaIFDC (International Fertilizer Development Centre)-Republik IndonesiaAPCU (The Asean Head of Population Coordination Unit)SIL (Summer Institute of Linguistics Inc.)IPC (The International Pepper Community)APCC (Asian and Pacific Coconut Community)PROJECT HOPE (The People Health Foundation Inc.)CIP (The International Potato Centre)USC Canada (The Unitarian Service Committee of Canada)ICRC (The International Committee of Red Cross)TDN (Terre Des Hommes Netherlands)The Global PartnersCIRAD (Le Centre De Cooperation Internationale en Recherche Agronomique Pour Le Development)CIMMYT (The Internationale Maize and Wheat Improvmente Center)HKI (Helen Keller International Inc.)TETO (Taipei Economic and Trade Office)FADO (Flemish Organization for Assistance on Development)Sasakawa Memorial Health FoundationKAS (Konrad Adenauer Stiftung)SACFU (The South Australian GRANIO-FACIAL Unit)Programme for Appropriate Technology in Health, USA-PATHSC-US (The Save The Children Federation)CIFOR (The Center of International Forestry Research)The Pathfinder FundICA (The Institute of Cultural Affair)AWB (Asian Wetland Bureau)Birdlife InternationalKyoto University, JepangJAIF (Japan Atomic Industrial Forum)CCA (The Canadian Cooperative Association)ICRAF (The International Centre for Research and Agroforestry)SWISSCONTACT (Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation)Winrock InternationalStichting TropenbosUtrecht University, NetherlandsThe Moslem World League (Rabita Alam Islamiyah)John Snow Inc./Mother Care ProjectPACT (Private Agencies Collaborating Together) 3. Mengubah Lampiran I butir VI dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 32 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut:”VI.ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :Asian FoundationThe British CouncilCARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)CCF (Christian Children’s Fund)CRS (Chatholic Relief Service)The Ford FoundationFES (Friedrich Ebert Stif rung)FNS (Friedrich Neumann Stiftung)IECS (International Executive Service Cooperation)IRRI (International Rice Research Institute)Leprosy Mission InternationalOXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)Rockfeller FoundationWE (World Education Incooperated, USA)NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)HSF (Hans Seidel Foundation)DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)IBF (The Inverse Baglivo Foundation)WCS (The Wildlife Conservation Society)BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)Yayasan Al-Haramain Islamic FoundationIMC (International Medical Corps)The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)International Islamic Relief Organization (IIRO)The Nature Conservancy (TNC)Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)Asia Pacific Telecommunity (APT)Christoffel Blindenmission of Germany (CBM)Mercy CorpsConservation International (CI)Consortium for Assistance and Recovery toward Development in Indonesia (CARDI)Save the Children Fund-United Kingdom (SC-UK).” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.03/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 527/KMK.03/2003TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak kenakan Pajak Pertambahan Nilai serta meningkatkan iklim usaha dibidang angkutan umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 527/KMK.03/2003 TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik untuk angkutan orang maupun barang.Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.Kereta Api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel.Jasa Angkutan Kereta Api adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.Pengusaha Angkutan Kereta Api adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan Kereta Api.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.Jasa Angkutan Umum Di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.Pengusaha Angkutan Laut adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan Laut.Jasa Angkutan Umum Di Sungai dan Danau adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal atau terusan, dengan dipungut bayaran.Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan sungai dan atau danau.Jasa Angkutan Umum Penyeberangan adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dan satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan penyeberangan, yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur Kereta Api yang terputus karena adanya perairan, dengan dipungut bayaran.Pengusaha Angkutan Penyeberangan adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang- Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan penyeberangan. 2. Ketentuan Pasa1 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.(2)Penyerahan jasa Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan penyerahan jasa Angkutan Kereta Api.(3)Penyerahan jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di laut, penyerahan jasa Angkutan Umum di sungai dan danau, dan penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan. 3. Ketentuan Pasal 3 dihapus. Pasal 3Dihapus Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2006 MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 183/PMK.08/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 183/PMK.08/2021 TENTANG PENUGASAN KHUSUS KEPADALEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP DAN KRITERIA PENUGASAN KHUSUS Bagian KesatuRuang Lingkup Penugasan Khusus Pasal 2 (1) Penugasan Khusus meliputi:Ekspor barang;Ekspor jasa; dan/ataukegiatan pendukung untuk Ekspor. (2) Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk barang yang diproduksi secara tidak langsung dalam rangka Ekspor antara lain kegiatan menyuplai bahan baku atau barang modal. (3) Ekspor jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:jasa yang dipasok dari wilayah Negara Republik Indonesia ke wilayah negara lain (cross border supply);jasa yang dihasilkan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk dikonsumsi oleh konsumen dari negara lain (consumption abroad);jasa yang dihasilkan melalui kehadiran badan usaha Indonesia di negara lain (commercial presence); dan/ataujasa yang dihasilkan dari keberadaan individu (pemasok jasa) dari Indonesia di negara lain (movement of natural persons). (4) Kegiatan pendukung untuk Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:kegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan Ekspor antara lain kegiatan menghasilkan bahan penolong atau jasa logistik Ekspor; dan/ataukegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang sebelumnya diimpor dalam rangka menghemat devisa. (5) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, produk, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan/atau bentuk Pembiayaan Ekspor. Bagian KeduaKriteria Penugasan Khusus Ekspor Pasal 3 (1) Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional. (2) Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Transaksi atau Proyek dengan kriteria:Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan;Produk Ekspor merupakan produk selain produk utama ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan; dan/atauNegara tujuan Ekspor merupakan negara selain negara utama pasar ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan. (3) Kriteria secara komersial sulit dilaksanakan untuk kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, meliputi:produk yang dihasilkan di dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri; danpelaku yang menghasilkan produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sulit untuk mendapatkan Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan. (4) Ketentuan dianggap perlu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria antara lain:meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia;mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan/ataumeningkatkan dan mengembangkan potensi Ekspor jangka panjang. BAB IIIFASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS Bagian KesatuBentuk Pembiayaan Ekspor Penugasan Khusus Pasal 4LPEI menyediakan Pembiayaan Ekspor untuk Penugasan Khusus dalam bentuk: Bagian KeduaPembiayaan Pasal 5 (1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diberikan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain yang:berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atauberdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pembiayaan berdasarkan undang-undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (3) Pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja dan/atau Pembiayaan Investasi. (4) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:Pembiayaan tunai (cash loan) dan/atau Pembiayaan non tunai (non-cash loan);mata uang rupiah dan/atau valuta asing; dan/atauPembiayaan yang bersifat revolving dan/atau aflopend. (5) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:Pembiayaan proyek (project finance);Pembiayaan korporasi (corporate finance); dan/atauPembiayaan dengan skema Pembiayaan ulang (re-financing). (6) Pembiayaan untuk perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam skema kredit kepada importir produk Indonesia (buyer’s credit), Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing), dan/atau skema pembiayaan lainnya. Pasal 6Selain Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, fasilitas Pembiayaan dapat berasal dari konversi regres Penjaminan menjadi Pembiayaan. Bagian KetigaPenjaminan Pasal 7Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: Bagian KeempatAsuransi Pasal 8Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: BAB IVKOMITE Pasal 9 (1) Dalam rangka Penugasan Khusus, Menteri membentuk Komite yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:melakukan penilaian Program Ekspor yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;menyusun Rencana Strategis;melaksanakan rencana kerja Komite;melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus;melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi Penugasan Khusus kepada Menteri; danmenyusun dan menyampaikan laporan penutupan Penugasan Khusus kepada Menteri. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite menyusun rencana kerja untuk Komite masa kerja tahun yang akan datang. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:merekomendasikan pengusulan, perubahan, dan/atau pencabutan Penugasan Khusus;menetapkan dan menyampaikan Rencana Strategis kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan;melakukan pergeseran alokasi dana antar Penugasan Khusus yang telah ditetapkan;menetapkan rencana kerja Komite;meminta kelengkapan data dan informasi Program Ekspor kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul;meminta laporan pelaksanaan Penugasan Khusus kepada LPEI secara berkala maupun sewaktu-waktu; dan/ataumelakukan kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Tugas, wewenang, susunan anggota, tata kerja, dan prosedur operasi standar Komite lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Anggota Tetap, yaitu pejabat dari;Kementerian Keuangan;Kementerian Perdagangan; danKementerian Perindustrian;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 185/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL . Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:jasa sertifikasi;jasa uji bungkusan zat radioaktif;jasa iradiasi;jasa penyiapan sampel dan analisis;penjualan produk teknologi nuklir;jasa pelatihan teknologi nuklir; danjasa penyimpanan cranium graft. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama dimaksud. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan Pasal 2 tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1356
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 180/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKKEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNISPERTANAHAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIADAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan: Pasal 3 (1) Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan dalam rangka:PKKPR untuk kegiatan berusaha;PKKPR untuk kegiatan nonberusaha; danPKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (2) Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung dengan ketentuan:a.luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp5.000.000,00b.luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp350.000,00 (3) Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk penerbitan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan ketentuan:a.luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp5.000.000,00b.luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp350.000,00 Pasal 4 (1) Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk penerbitan PKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha yang luasannya lebih besar dari 10.000 (sepuluh ribu) m2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. (2) Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap:kedaulatan negara;pertahanan dan keamanan negara; danekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara. (3) Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha yang luasannya lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. Pasal 6Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung dengan ketentuan: a. luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp5.000.000,00 b. luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp350.000,00 Pasal 7 (1) HSBKpa dan HSBKpb berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif atas jenis pelayanan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Besaran tarif HSBK, meliputi:HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah pertanian adalah sebesar Rp10.000,00;HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah non pertanian adalah sebesar Rp20.000,00; danHSBKpb adalah sebesar Rp67.000,00. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, dan Pasal 6 tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 10Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1334
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 216/PMK.04/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 216/PMK.04/2022 TENTANG MONITORING DAN EVALUASI TERHADAPPENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKATDAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan,, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 2. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE 1KM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi industri kecil menengah. 6. Barang dan Bahan Fasilitas KITE adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:a.diimpor;b.dimasukkan dari TPB, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atauc.dimasukkan dari Penerima KITE Pembebasan lainnya atau Penerima KITE IKM,dengan menggunakan fasilitas KITE, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi hasil produksi yang mempunyai nilai tambah. 7. Barang Berfasilitas KITE adalah:a.Barang dan Bahan Fasilitas KITE;b.Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang sedang dalam proses (work in process);c.Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang telah menjadi hasil produksi; dan/ataud.mesin yang diimpor atau dimasukkan dengan fasilitas KITE IKM. 8. Data Monitoring dan/atau Evaluasi Fasilitas TPB dan/atau Fasilitas KITE yang selanjutnya disebut Data Monev adalah dokumen kepabeanan dan/atau cukai dan dokumen lain berupa buku, catatan, laporan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau surat yang berkaitan dengan fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE. 9. Penerima Fasilitas TPB adalah penyelenggara dan/atau pengusaha TPB yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB. 10. Penerima Fasilitas KITE adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE. 11. Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. 12. Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE terhadap Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE. 13. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Monitoring dan/atau Evaluasi yang dilakukan di lokasi Penerima Fasilitas TPB, Penerima Fasilitas KITE dan/atau lokasi lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE. 14. Monitoring Elektronik (electronic-Monitoring) yang selanjutnya disebut e-Monitoring adalah pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolahan Data Monev pada Sistem Komputer Pelayanan dan sumber lain. 15. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 16. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 17. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.: 18. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. 19. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 20. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 21. Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang selanjutnya disebut IT Inventory adalah suatu sistem informasi berbasis teknologi informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE. 22. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 23. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPUBC adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 24. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 27. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. BAB IIMONITORING DAN EVALUASI TPB Pasal 2 (1) Monitoring dan/atau Evaluasi TPB dilakukan oleh:Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi bidang fasilitas kepabeanan; Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;Kepala Kanwil;Kepala KPUBC; dan/atauKepala Kantor Pabean. (2) Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:periodik; dan/atauinsidental. (3) Monitoring secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi. (4) Monitoring secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko. BAB IIIMONITORING TPB Bagian KesatuJenis Monitoring TPB Pasal 3Monitoring TPB meliputi: a. Monitoring umum; b. Monitoring khusus; dan c. Monitoring mandiri. Bagian KeduaMonitoring Umum Pasal 4 (1) Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan Monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Penerima Fasilitas TPB. (2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:persyaratan