PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PMK.06/2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/PMK.06/2023 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANGDIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARATAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang memenuhi kriteria:Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah;pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022. (2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan Crash Program. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Crash Program tidak dapat diberikan terhadap:Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atauPiutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan. (4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut. Pasal 3 (1) Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal berupa pemberian Keringanan Utang. (3) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Pasal 4 (1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. (2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG NEGARA Bagian KesatuInventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) danPemberitahuan Pelaksanaan Crash Program Pasal 5 (1) KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. (3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi rincian besaran Piutang Negara:pokok;bunga;denda; dan/atauongkos/biaya lainnya (4) Dalam hal terdapat angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. (5) Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. Pasal 6 (1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik; pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya; surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang;sosialisasi; dan/ataupelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program) dengan Penyerah Piutang. (2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaPermohonan dan PembahasanCrash Program Pasal 7 (1) Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2023. (2) Permohonan tertulis diajukan oleh:Penanggung Utang;Penjamin Utang;ahli waris; ataupihak ketiga. (3) Format permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan:ke alamat kantor KPKNL; atausecara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:kartu identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris; dandokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan; atausurat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan Penanggung Utang dapat diberikan Keringanan Utang. (4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperoleh, maka dapat digantikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris yang menerangkan bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan dengan dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh:pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah, instansi yang berwenang; atauPenyerah Piutang. (5) Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang menerangkan Penanggung Utang tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya; dansurat pernyataan bermaterai cukup dari Penjamin Utang yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang tempat domisili Penjamin Utang atau pihak ketiga, yang berisi:1)kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan Crash Program;2)bertanggung jawab secara penuh jika terjadi tuntutan dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya baik secara pidana, perdata atau tata usaha negara, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan; dan 3)membebaskan KPKNL dan Penyerah Piutang dari seluruh tuntutan baik pidana, perdata atau tata usaha negara dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.03/2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.03/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAKSELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 835), diubah sebagai berikut: Pasal II Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANIINDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2023MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 194
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.05/2020Â
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBN. (2) Peraturan Menteri ini tidak mengatur mengenai tata cara pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. BAB IIIPENGELOLA ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJIDAN TUNJANGAN PPPK Pasal 3 (1) KPA bertanggung jawab atas administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK. (2) Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:PPK;PPSPM;Bendahara Pengeluaran; danPPABP. Pasal 4Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pejabat pengelola administrasi belanja pegawai PNS pusat pada Satker Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. BAB IVPENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJIDAN TUNJANGAN PPPK Bagian KesatuAplikasi GPP Pasal 5 (1) Pengelolaan administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dilaksanakan secara elektronik melalui Aplikasi GPP untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Satker menjadi tanggung jawab KPA. Bagian KeduaPerekaman Elemen Data Pasal 6Pengelolaan administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK secara elektronik melalui Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan perekaman data oleh PPABP pada Aplikasi GPP berdasarkan: Pasal 7 (1) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk pengangkatan sebagai PPPK dilakukan dengan merekam:surat keputusan pengangkatan PPPK;data PPPK sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK;perjanjian kerja;surat pernyataan pelantikan;SPMT;data keluarga berdasarkan:kartu keluarga;surat nikah/akta perkawinan;akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atausurat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan/ataukode tunjangan sesuai dengan lokasi pengangkatan untuk:tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atautunjangan khusus Provinsi Papua. (2) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk pemberhentian sebagai PPPK dilakukan dengan merekam:surat keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atausurat keterangan kematian PPPK. (3) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk penurunan golongan dilakukan dengan merekam surat keputusan penurunan golongan. (4) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk:kenaikan gaji berkala dilakukan dengan merekam surat keputusan/pemberitahuan kenaikan gaji berkala; ataukenaikan gaji istimewa dilakukan dengan merekam surat keputusan kenaikan gaji istimewa. (5) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal terdapat PPPK mutasi pindah ke Satker lain dilakukan dengan:merekam surat keputusan mutasi pindah;memproses ADK pegawai pindah;memproses SKPP pindah; danmenonaktifkan data PPPK dan data supplier yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah. (6) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal terdapat PPPK baru karena mutasi pindah dari Satker lain dilakukan dengan:memproses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi GPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; dan/ataumerekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi pindah setelah proses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai, antara lain untuk:tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atautunjangan khusus Provinsi Papua. (7) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk perubahan data keluarga dilakukan dengan merekam:surat nikah/akta perkawinan;akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai dengan peruntukannya;akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/ataudata surat keterangan anak masih sekolah/kuliah/kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun. (8) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk perpanjangan perjanjian kerja dilakukan dengan merekam:perjanjian kerja; dan/atausurat keputusan pengangkatan PPPK. (9) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk data utang kepada negara dilakukan dengan merekam:data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PPK;data utang sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas; dan/ataudata utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber. Pasal 8 (1) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menghasilkan daftar perubahan data PPPK. (2) Ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data pegawai pada belanja pegawai PNS pusat. Bagian KetigaPengelolaan Basis Data Pembayaran Gajidan Tunjangan PPPK Pasal 9Pengelolaan basis data pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK pada Satker dan KPPN mengikuti ketentuan pengelolaan basis data pada belanja pegawai PNS pusat. BAB VJENIS DAN KOMPONEN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK Bagian KesatuGaji dan Tunjangan PPPK Pasal 10PPPK diberikan Gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Gaji dan tunjangan PPPK. Bagian KeduaKomponen Gaji dan Tunjangan sertaPotongan Pembayaran Gaji PPPK Pasal 11 (1) Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk. (2) Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. (3) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (2). (4) Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:gaji pokok;tunjangan istri/suami;tunjangan anak;tunjangan pangan/berastunjangan umum;tunjangan jabatan struktural/fungsional;tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;tunjangan khusus Provinsi Papua;tunjangan pengabdian di wilayah terpencil;tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;pembulatan; dan/ataupotongan, terdiri atas:Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;iuran jaminan kesehatan; iuran jaminan hari tua;perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);sewa rumah dinas;utang kepada negara, antara lain terdiri atas:a)pengembalian kelebihan pembayaran; dan/ataub)tuntutan ganti rugi; dan/ataupotongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:perjanjian kerja ditandatangani,surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAN OMOR 19/PMK.02/2006
TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERIDAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal. 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua puluh persen). (2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 2 (1) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan. (2) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. (3) Jumlah Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 6.000.980.000.000,-(enam triliun sembilan ratus delapan puluh juta rupiah). (4) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini termasuk alokasi anggaran pendidikan sebesar. Rp 48.706.965.397,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian:Bagian dari PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 34.094.875.778,- (tiga puluh empat miliar sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 14.612.089.619,-(empat belas miliar enam ratus dua belas juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan belas rupiah). (2) Jumlah perkiraan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemotongan bagian provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen). (3) Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kabupaten, kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 4 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2006 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.07/2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/PMK.07/2023 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAHPROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 (1) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp5.470.207.767.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh miliar dua ratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). (2) Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Januari 2023MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 78
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.02/2006
TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAHSERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Serta Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2006; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2006. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh person) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. BAB IIDANA BAGI BASIL PBB DAN BPHTB BAGIAN DAERAH Pasal 3 (1) Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan;9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (2) Dana Bagi Hasil BPHTB sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB, masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. (3) Jumlah perkiraan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b berasal dari pemotongan bagian provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen). (4) Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kabupaten, kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 6 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan. (3) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IIIPBB DAN BPHTB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA Pasal 7 (1) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. (3) Penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Pasal 8 (1) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. (3) Jumlah alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:PBB bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan sebesar Rp 1.022.382.728.055,- (satu triliun dua puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah).BPHTB bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan sebesar Rp 1.056.020.000.000,- (satu triliun lima puluh enam miliar dua puluh juta rupiah) Pasal 9 (1) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Pasal 10 (1) Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan. (3) Ketentuan mengenai penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI