PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 223/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMICPARTNERSHIP AGREEMENT(PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL)UNTUK REPUBLIK KOREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK REPUBLIK KOREA.  Pasal IKetentuan pos tarif 4011.90.10 dan 4011.90.20 pada Nomor 3885 dan Nomor 3886 sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1441), diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 287
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 225/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMICPARTNERSHIP AGREEMENT(PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL)UNTUK JEPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK JEPANG. Pasal IKetentuan pos tarif 8703.23.61, 8703.23.65, 8703.23.72, 8703.33.80, 8703.40.58, 8703.40.94, 8703.50.58, 8703.60.58, 8703.60.94, dan 8703.70.58 pada Nomor 9741, 9745, 9750, 9844, 9883, 9909, 9951, 10017, 10043, dan 10085 sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1443), diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 286
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAANPAMERAN BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKANMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1187) diubah sebagai berikut: Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Maret 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 260
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FRIT DAN GLASIRATAU PREPARAT SEMACAM ITU SERTA FRIT KACA DAN KACA LAINNYADARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FRIT DAN GLASIR ATAU PREPARAT SEMACAM ITU SERTA FRIT KACA DAN KACA LAINNYA DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1Terhadap impor produk berupa: Pasal 2Eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut: No. Eksportir Besaran Bea Masuk Antidumpingdalam Persentase (%) 1. Zibo Fuxing Ceramic Pigment & Glaze Co., Ltd 6,3 2. Seluruh eksportir lainnya 25,5 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:bea masuk umum (Most Favoured Nation); ataubea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,yang telah dikenakan. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Maret 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 271
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Aglomerasi Pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik. (2) Aglomerasi Pabrik diperuntukkan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan di tempat:kawasan industri;kawasan industri tertentu;sentra industri kecil dan industri menengah; atautempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. (4) Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau. (5) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kemudahan:perizinan di bidang Cukai;produksi barang kena cukai; danpembayaran Cukai. Pasal 3 (1) Kemudahan perizinan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai NPPBKC. (2) Kemudahan produksi barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau. (3) Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik; danberdasarkan perjanjian kerja sama. (4) Kemudahan pembayaran Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. (5) Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang menjalankan kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dilarang:melakukan kerja sama pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai;melakukan kerja sama menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan Pengusaha Pabrik di luar tempat Aglomerasi Pabrik berada; dan/ataumenjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau di luar tempat Aglomerasi Pabrik di lokasi Pengusaha Pabrik berada. Pasal 4 (1) Di tempat Aglomerasi Pabrik dilakukan kegiatan:penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik;menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau; danmengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai. (2) Kegiatan penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Penyelenggara. (3) Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pengusaha Pabrik. (4) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di tempat Aglomerasi Pabrik juga dapat dilakukan kegiatan usaha lainnya. (5) Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh:Penyelenggara;Pengusaha Pabrik; dan/atauPengusaha lainnya. Pasal 5 (1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat merangkap sebagai:Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan/ataupengusaha lainnya,di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik. (2) Penyelenggara yang melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau. BAB IIPENYELENGGARAAN TEMPAT AGLOMERASI PABRIK Bagian KesatuPersyaratan Tempat Pasal 6Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang akan ditetapkan harus memenuhi persyaratan paling sedikit: Bagian KeduaPersyaratan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik, Pelaku Usaha harus:menyampaikan permohonan; danmelakukan pemaparan proses bisnis,kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:mencantumkan tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi; dandilengkapi dengan perizinan berusaha atau penetapan dari pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,yang berkaitan dengan pengembangan dan/atau pengelolaan tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Bagian KetigaTata Cara Permohonan dan Penetapan Pasal 8 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. (2) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai belum tersedia atau terdapat gangguan operasional sehingga sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dioperasikan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b disampaikan secara tertulis kepada:kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pelayanan; ataukepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Dalam hal penyampaian permohonan dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah diterima secara lengkap, kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan:melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan lokasi; danmenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (4) Penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan. (5) Setelah dilakukan penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, kepada:kepala Kantor Wilayah; ataukepala Kantor Pelayanan Utama. (6) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh direksi perusahaan atau yang dikuasakan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. (7) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan:persetujuan dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara, sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; ataupenolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. (8) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lambat 1 (satu) jam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUMYANG DISALURKAN SECARA NONTUNAIMELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan pengelolaan keuangan negara. (2) DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kurang bayar. Pasal 3Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berkenaan. Pasal 4 (1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perkiraan saldo kas untuk menentukan Daerah, besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas. (2) Perkiraan saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan data yang dapat bersumber dari:pemerintah daerah yang disampaikan melalui sistem informasi keuangan Daerah;Kementerian Keuangan; dan/ataukementerian/lembaga terkait lainnya. (3) Penentuan Daerah, besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. (4) Dalam hal terdapat kebijakan lain yang perlu disusun dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF, penentuan Daerah dan besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Pasal 5 (1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan permintaan pembentukan fasilitas TDF kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. (2) Tata cara pembentukan dan pengelolaan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri. (3) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang ditunjuk selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum memproses penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal penyimpanan dalam TDF pada Bank Indonesia. (2) Persentase remunerasi atas dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang diterima Pemerintah dari Bank Indonesia. (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum melakukan rekonsiliasi paling kurang atas saldo dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran remunerasi atas pengelolaan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap-tiap Daerah. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (5) Hasil rekonsiliasi atas saldo dan besaran remunerasi atas pengelolaan TDF tiap-tiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum. (6) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), remunerasi atas pengelolaan TDF disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD pada:paling cepat bulan April untuk remunerasi bulan Desember sampai dengan bulan Maret;paling cepat bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai dengan bulan Juni;paling cepat bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai dengan bulan September; dan/ataupaling cepat bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober sampai dengan bulan November. (7) Pemindahbukuan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke RKUD dilakukan oleh Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA BUN TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF memiliki Holding period. (2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di fasilitas TDF. (3) Setelah Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF:tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD;dapat ditempatkan dalam dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ataudapat ditempatkan dalam investasi, termasuk yang dikelola oleh OIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh Kepala Daerah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam masa Holding period atau setelah masa Holding period. (2) Penarikan dana TDF oleh Daerah dalam masa Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana; dan/atausaldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja daerah selama 1 (satu) bulan. (3) Penarikan dana TDF oleh Daerah setelah masa Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana;saldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja Daerah selama satu bulan; dan/ataukondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Perkiraan saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:Perkiraan saldo kas daerah = (saldo kas awal bulan + perkiraan pendapatan daerah) – (perkiraan belanja daerah + perkiraan pembiayaan neto) selama 1 (satu) bulan. (5) Saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk dana abadi daerah. (6) Penarikan dana TDF karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilengkapi dengan:surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana dengan melampirkan surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; dan/ataudokumen lainnya yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang yang menyatakan terjadinya bencana. (7) Penarikan dana TDF karena kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf