PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 196/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAANPROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG TIDAK ATAU KURANGDIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (3) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (4) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. (5) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:a.6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:1.kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau2.Surat Berharga Negara;b.8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:1.kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau2.Surat Berharga Negara;c.6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:1.dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan2.diinvestasikan pada:a)kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ataub)Surat Berharga Negara;d.8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:1.dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan2.tidak diinvestasikan pada:a)kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ataub)Surat Berharga Negara;ataue.11% (sebelas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebesar jumlah Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. (4) Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan:a.nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;b.nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor;c.nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;d.nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/ataue.nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk:Surat Berharga Negara; danefek bersifat Utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan,sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir. (5) Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik. (6) Dalam hal nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir. (7) Ketentuan penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga untuk menghitung nilai Utang dalam hal nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah. (8) Kurs yang digunakan untuk penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) berlaku ketentuan:untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016; atauuntuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, menggunakan kurs sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun buku Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 4Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak. BAB IIIPENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG BELUM DILAPORKANDALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAKPENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2020 Pasal 5 (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang:diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; danbelum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang. (3) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020. (4) Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atautidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.04/2006

TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengembalian cukai dapat diberikan dalam hal:terdapat kelebihan pembayaran cukai karena kesalahan perhitungan;Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor;Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya yang berada di peredaran bebas dimasukan ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali;Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian mendapatkan pembebasan cukai;pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai;Barang Kena Cukai yang berasal dari Luar Negeri telah dilekati pita cukai kemudian setelah berada di Kawasan Pabean tidak jadi dimasukkan ke peredaran bebas; atauterdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (2) Pengembalian cukai juga diberikan terhadap kelebihan pembayaran cukai dan/atau kelebihan pembayaran denda administrasi sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (3) Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memenuhi ketentuan:untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, pita cukai yang akan diberikan pengembalian cukai telah dipesan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atauuntuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, cukai yang dimohonkan pengembalian telah dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya. Pasal 3 (1) Pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan penerbitan SPMKC setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai dan/atau denda administrasi Pihak yang berhak. (2) Dalam hal Pihak yang berhak adalah Pengusaha atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, tidak mempunyai utang cukai dan/atau denda administrasi, atas permintaannya pengembalian cukai dan/atau denda administrasi dapat diperhitungkan dengan pemesanan pita cukai berikutnya. BAB IIPENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada Kepala KPBC setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri asli bukti pembayaran cukai dan/atau denda administrasi serta dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut. Pasal 5 (1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diproses apabila setoran cukai dan/atau denda Administrasi yang diminta pengembalian oleh Pihak yang berhak telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara. (2) Permohonan pengembalian cukai dan/atau denda administrasi diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit. Pasal 6 (1) Kepala KPBC setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1):dalam hal permohonan disetujui, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPC menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; ataudalam hal permohonan ditolak, membuat surat pemberitahuan penolakan. (2) SKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1 untuk Pihak yang berhak;lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;lembar ke-3 untuk KPPN mitra kerja KPBC; danlembar ke-4 untuk KPBC yang menerbitkan. (3) Pengembalian cukai dan/atau denda administrasi kepada Pihak yang berhak dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPC. Pasal 7 (1) Berdasarkan SKPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Kepala KPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKC dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SPMKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak; danlembar ke-4 untuk KPBC yang menerbitkan. (3) SPMKC dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan cukai tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan setoran cukai. (4) SPMKC disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (5) SPMKC disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. Pasal 8 (1) Berdasarkan SPMKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;lembar ke-2 untuk penerbit SPMKC; danlembar ke-3 untuk KPPN yang menerbitkan. (2) KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPMKC diterima secara lengkap dan benar. (3) SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I untuk dilakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening Pihak yang berhak dan tidak diperkenankan membayar secara tunai. (4) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKC disertai lembar ke-2 SP2D yang telah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal ……. Nomor ……………… kepada penerbit SPMKC melalui pos tercatat. Pasal 9 Kepala KPBC menyampaikan spesimen tanda tangannya dan spesimen tanda tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPC dan SPMKC, serta spesimen cap dinas kepada Kepala KPPN. BAB IIIPENGEMBALIAN CUKAI KARENA KESALAHAN PERHITUNGAN Pasal 10 (1) Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. (2) Kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesalahan yang disebabkan oleh:kesalahan perhitungan dalam perkalian, pembagian, pengurangan, atau penjumlahan;kesalahan dalam penerapan tarif dan/atau harga; ataukesalahan perhitungan pada waktu pencacahan. (3) Kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari hasil temuan pengusaha yang bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Berdasarkan Nota Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPBC menerbitkan Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC) dengan menggunakan formulir sebagaimana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PMK.02/2006

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Mengubah Angka Romawi III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : NO URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF PUNGUTAN EKSPOR III KAYU       a. Veneer 4408.10.10.00 s/d 4408.90.90.00 15   b. Serpih Kayu ex. 4401.21.00.00ex. 4401.22.00.00ex. 4401.30.00.00ex. 4404.10.00.00ex. 4404.20.00.00 15   c. Kayu Olahan (Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2) ex. 4407.10.10.00 s/d ex. 4407.99.90.00   Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 April 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 219/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2)  Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form KI-CEPA ke dalam Daerah Pabean; ataubarang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2)  Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form KI-CEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment, dantidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terkait dengan penerbitan SKA Form KI-CEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam Bahasa Inggris;pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;memuat nomor referensi SKA Form KI-CEPA;ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form KI-CEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan lembar lanjutan;bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf h, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dandalam hal Overleaf Notes tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, maka SKA Form KI-CEPA tetap berlaku. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form KI-CEPA lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA. (3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form KI-CEPA pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA pengganti;dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12 SKA Form KI-CEPA pengganti; danditerbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form KI-CEPA, atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan koreksi dengan cara:melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:mencoret data yang salah;menambahkan data yang benar; danmenandasahkan perbaikan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; ataumenerbitkan SKA Form KI-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dandicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASALDAN/ATAU DEKLARASI ASAL BARANG DALAM RANGKA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIANATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang  : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL DAN/ATAU DEKLARASI ASAL BARANG DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;tanda tangan eksportir/produsen; danOverleaf Notes. (2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang;Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina;Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile; Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA; Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8;Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik; Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atauPerjanjian atau kesepakatan internasional lainnya yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB. (3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form). Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean. (2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/ataumengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:Sistem Komputer Pelayanan;surat elektronik (e-mail); ataumedia elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK. (3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atauuntuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). (4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atauuntuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (5) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atauuntuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja,setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Pasal 4 (1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/ataulembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB. (2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik. (3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/atauNegara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA. (4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes, jika:perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atauNegara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA. Pasal 5 (1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTORLISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAANBERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANGDITANGGUNG PEMERINTAHTAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023. (2) Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN. (2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen); danKBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen). (3) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual. Pasal 5Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023. Pasal 6 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat:Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danlaporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 1⁄11 (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; danFaktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10⁄11 (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 6⁄11 (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; danFaktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5⁄11 (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; danketerangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2023 SENILAI Rp…”. (6) Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (4) huruf b yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu; dan/atauKBL Berbasis Baterai Bus Tertentu,untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2024. Pasal 8 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (4) huruf b; dan/atautidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: Pasal 10Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam