PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.04/2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PMK.04/2023 TENTANG TATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYAYANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKE KAS NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KE KAS NEGARA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan saldo yang tidak diambil oleh penyetornya dengan kriteria sebagai berikut: Pasal 3Pengelolaan saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan: Pasal 4 (1) Pejabat melakukan identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang meliputi kegiatan:penelusuran dokumen dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital;penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual;penelusuran kepada bank tempat Rekening Lainnya terdaftar; danpermintaan konfirmasi kepada penyetor dalam hal identitas penyetor diketahui dengan menyampaikan surat permintaan konfirmasi. (2) Penyetor harus menjawab permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan konfirmasi. (3) Dalam hal jawaban konfirmasi tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya dianggap tidak teridentifikasi. (4) Hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil identifikasi yang menyatakan:nilai saldo mengendap dapat teridentifikasi sumber dan peruntukannya; dannilai saldo mengendap tidak dapat teridentifikasi sumber dan/atau peruntukannya. (5) Proses identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Laporan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Kepala Satuan Kerja mengumumkan hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman melalui:laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danpapan pengumuman di Satuan Kerja. (2) Untuk saldo mengendap di Rekening Lainnya yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikecualikan dari ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai milik negara dan dilakukan Penyetoran. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Penyetor dapat mengajukan klaim atas nilai saldo mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lambat sampai dengan tanggal terakhir pengumuman. (2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengajuan klaim dengan dilampiri bukti pendukung. (3) Surat permohonan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang mengumumkan. (4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:bukti identitas penyetor; danbukti setor ke Rekening Lainnya dan/atau bukti tanda terima setoran masuk ke Rekening Lainnya. (5) Kepala Satuan Kerja melakukan penelitian terhadap pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukan:kesesuaian, Kepala Satuan Kerja memberikan persetujuan pengembalian saldo mengendap kepada penyetor; atauketidaksesuaian, Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (7) Pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan cara mendebit Rekening Lainnya ke rekening penyetor. (8) Pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengajuan klaim. (9) Segala biaya yang timbul dari pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan kepada penyetor. (10) Pejabat melakukan Penyetoran atas saldo mengendap yang tidak diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Surat permohonan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kepala Satuan Kerja menerbitkan Keputusan Kepala Satuan Kerja atas:saldo mengendap yang telah melewati jangka waktu klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dansaldo mengendap di Rekening Lainnya yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Keputusan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Pejabat melakukan Penyetoran atas saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Saldo mengendap di Rekening Lainnya dilakukan Penyetoran oleh Pejabat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menggunakan Kode Billing. (3) Penggunaan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagai berikut:saldo mengendap yang diperoleh dari jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan saldo mengendap yang tidak teridentifikasi sumber dan/atau peruntukan saldonya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, menggunakan akun Pendapatan Anggaran Lain-lain; atausaldo mengendap yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, menggunakan akun Pendapatan Penjualan Hasil Produksi Non Litbang Lainnya. (4) Atas saldo
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PMK.07/2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/PMK.07/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR198/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402), diubah sebagai berikut: Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2023MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 193
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 08 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPORATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik. (2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor. (3) Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar. Pasal 3 (1) HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE. (2) Tim penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 4Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: Pasal 5 (1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada:harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional;harga rata-rata tertinggi free on board (FOB);harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atauharga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan. (2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode berlakunya HPE sampai dengan tanggal 19 satu bulan sebelum periode berlakunya HPE. Pasal 6 (1) Sebelum HPE ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyampaikan usulan HPE. (2) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua tim penetapan HPE paling lambat 5 hari sebelum berakhirnya masa berlaku HPE. (3) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE. (4) Berdasarkan usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri. (5) Menteri menetapkan HPE dengan mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan HPE sesuai dengan kewenangannya. Pasal 7 (1) HPE yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau ayat (6) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Usulan perubahan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE. (4) Berdasarkan usulan perubahan HPE sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penetapan HPE dapat mengusulkan perubahan HPE kepada Menteri untuk ditetapkan. (5) Menteri menetapkan perubahan HPE yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 8Dalam hal HPE periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, HPE yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Februari 2023MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2023MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 146
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYADAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN,PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANGBERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYADAN GAJI KETIGA BELAS Pasal 2Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 3 (1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:PNS dan Calon PNS;PPPK;Prajurit TNI;Anggota Polri; danPejabat Negara. (2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, termasuk:PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; danPNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan. (3) Aparatur Negara termasuk:Wakil Menteri;Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;Hakim ad hoc;Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atauAnggota,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:Dewan Pengawas; danPejabat Pengelola,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:Dewan Pengawas; danDewan Direksi,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:Menteri;Wakil Menteri;Pejabat Pimpinan Tinggi;Administrator; atauPengawas,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danPegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf e terdiri atas:Presiden dan Wakil Presiden;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; danPejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:Pensiunan PNS;Pensiunan Prajurit TNI;Pensiunan Anggota Polri; danPensiunan Pejabat Negara. (6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; danPenerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. (7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; danPenerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri. (8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; danPenerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:Penerima Tunjangan Veteran;Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; danPenerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPAROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Rokok Elektrik meliputi: Pasal 3HPTL meliputi: BAB IITARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 4 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram Hasil Tembakau. (2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (3) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk setiap rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek Hasil Tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. Pasal 6Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah). BAB IIIPENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 7 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. (2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri ini yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. Pasal 8 (1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atauekspor Hasil Tembakau dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor. (2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak pengajuan pemesanan pita cukai terakhir atau realisasi ekspor terakhir. (4) Dalam hal suatu Merek Hasil Tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai maka tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan permohonan penetapan tarif hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pasal 9 (1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan:permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau importir;putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atauhasil penelitian lebih lanjut Kepala Kantor, dalam hal:desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga tidak mudah untuk membedakannya;Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atauhasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai. (2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. Pasal 10Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB IVPEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR Pasal 11 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan secara berkala. (2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 12Hasil Tembakau yang diimpor bersamaan dengan peralatan untuk mengkonsumsinya, diperlakukan sebagai komoditi/barang yang terpisah dari peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsinya. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a.Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau mengajukan permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru, dengan ketentuan sebagai berikut:1)Permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru diajukan dengan memperhatikan rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;2)Tarif cukai yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan3)Harga Jual Eceran yang diajukan dalam permohonan tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.b.Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai atas Merek HPTL berupa Tembakau Molasses, Tembakau Hirup, dan Tembakau Kunyah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan ketentuan sebagai berikut:1)penetapan kembali tarif dilakukan dengan memperhatikan rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;2)tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan3)Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif cukai untuk Merek baru dan penetapan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Pasal 14Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 15Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan impor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATANBELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GASTERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKMINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN.  Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PNBP yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terdiri dariPNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP Migas; danPNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi lainnya. (2) PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagihasilkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Target PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berpedoman pada APBN atau perubahan APBN tahun berjalan. (2) Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerimaan yang berasal dari realisasi lifting Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 4 (1) Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian subsidi atas Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah dapat melakukan kebijakan peningkatan belanja subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. (2) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah Indonesia dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan. (3) Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. (4) Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formula sebagai berikut:a.Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkanΔPNBP MIGAS = RPNBP MIGAS – TPNBP MIGASΔPNBP MIGAS=Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari targetRPNBP MIGAS=Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari targetTPNBP MIGAS=Target PNBP Migas yang dibagihasilkanb.Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 KgΔSubsidi = RSubsidi – TSubsidiΔSubsidi =Peningkatan belanja subsidiRSubsidi=Realisasi belanja subsidi (kebijakan peningkatan subsidi)TSubsidi =Target belanja subsidic.Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkanPsubsidi = ΔSubsidi x T%PSubsidi=Nilai pembebananΔSubsidi=Nilai peningkatan belanja subsidiT%=Persentase pembebanan < 20% (5) Dalam hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, maka pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian/tidak menggunakan seluruh kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. Pasal 6 (1) Jumlah realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan pada tahun berjalan dihitung dengan memperhitungkan pembebanan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Tata cara penghitungan dan penetapan dana bagi hasil yang bersumber dari PNBP Migas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan realisasi belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bersifat sementara. (2) Besarnya realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realiasi belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam satu tahun anggaran secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi jenis BBM dan LPG Tabung 3 kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1393