PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 203/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGANANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(.RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:a.impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);b.impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;c.impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;d.pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataue.pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); ataubarang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai lokal atau regional (Local Value Content or Regional Value Content / LVC or RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Ex-Work (EXW). (3) Barang Originating dari Negara Anggota yang telah memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi. Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:barang impor yang dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form D-8 ke dalam Daerah Pabean;barang impor yang dikirim melalui Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor; ataubarang impor yang dikirim melalui negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara, dengan ketentuan sebagai berikut:hanya ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara; dantidak mengalami proses lanjutan selain bongkar, muat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), apabila dimintakan pembuktiannya, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: kepada Pejabat Bea dan Cukai. Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D-8, berlaku ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris;menggunakan bentuk dan format SKA Form D-8 sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;memuat nomor referensi SKA Form D-8;memuat tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;memuat nama, alamat lengkap dan negara eksportir atau produsen;memuat nama, alamat lengkap dan negara importir atau consignee;memuat nama Negara Anggota atas Barang Originating;dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D-8 mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;dalam hal SKA Form D-8 lebih dari 1 (satu) lembar, dapat digunakan SKA Form D-8 atau lembar lanjutan yang ditandatangani dan distempel oleh Instansi Penerbit SKA, serta dicantumkan nomor referensi SKA Form D-8;memuat informasi terkait sarana pengangkut dari Negara Anggota pengekspor;mencantumkan informasi kumulasi dengan Negara Anggota lainnya atau tidak;diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;memuat informasi terkait nomor barang, kode HS, uraian barang, tanda
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/PMK.06/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 208/PMK.06/2021 TENTANG PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP MANAJEMEN RISIKO, DAN PRINSIPMENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas penerapan prinsip tata kelola yang baik, prinsip manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP MANAJEMEN RISIKO, DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penerapan:prinsip Tata Kelola;prinsip Manajemen Risiko; danprinsip mengenal Nasabah,dalam menjalankan tugas LPEI. (2) Penerapan prinsip Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik pada LPEI, meliputi:keterbukaan, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum;akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menjelaskan fungsi dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum;pertanggungjawaban, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di LPEI;kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana LPEI dikelola secara profesional yang bebas dari benturan kepentingan dan/atau pengaruh atau tekanan dari setiap pihak mana pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum; dankewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerapan prinsip Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap Risiko yang melekat. (4) Penerapan prinsip mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup pemenuhan kecukupan kebijakan dan prosedur identifikasi Nasabah, pemantauan rekening Nasabah, pemantauan transaksi Nasabah, serta Manajemen Risiko. BAB IIPENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) LPEI wajib menerapkan prinsip Tata Kelola yang baik dalam setiap menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi secara efektif. (2) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam:pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana;kelengkapan dan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah dan komite-komite serta satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem pengendalian internal;pengadaan barang dan jasa;penyusunan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan;transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan; danpelaporan internal dan benturan kepentingan. Bagian KeduaTata Kelola pada Dewan Direktur Paragraf 1Komposisi Anggota Dewan Direktur Pasal 4 (1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI dengan komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai LPEI. (2) Dewan Direktur terdiri atas 1 (satu) orang Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif dan paling banyak 9 (sembilan) orang anggota Dewan Direktur Non-Eksekutif. Paragraf 2Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direktur Pasal 5 (1) Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dewan Direktur wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Direktur wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis. Pasal 6 (1) Dewan Direktur wajib memastikan bahwa Direktur Eksekutif telah menindaklanjuti:rekomendasi satuan kerja audit internal LPEI;hasil pengawasan Menteri;hasil pengawasan lembaga atau otoritas lain; danhasil auditor eksternal. (2) Lembaga atau otoritas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi namun tidak terbatas pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 7Dewan Direktur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya: a. pelanggaran administratif oleh Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai LPEI; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan, yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI. Pasal 8 (1) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Direktur membentuk paling kurang:Komite Audit;Komite Pemantau Risiko; danKomite Remunerasi dan Nominasi. (2) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur. (3) Dewan Direktur wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif. (4) Anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bukan merupakan anggota Dewan Direktur memiliki masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama selama 3 (tiga) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Direktur Eksekutif untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. (5) Dewan Direktur dapat membentuk Sekretariat Dewan Direktur untuk mendukung tugas dan operasional Dewan Direktur. Pasal 9 (1) Dewan Direktur wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Direktur. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:pengaturan etika kerja;waktu kerja; danpengaturan rapat. (3) Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat:kewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan;penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik;kewajiban memiliki integritas yang tinggi, mengutamakan kejujuran dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu dalam melaksanakan tugas;kewajiban berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan tugas;hubungan anggota Dewan Direktur dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan; danhubungan antar anggota Dewan Direktur. Pasal 10 (1) Dewan Direktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif secara penuh waktu; danAnggota Dewan Direktur Non-Eksekutif tidak secara penuh waktu. Pasal 11 (1) Dalam hal Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif berhalangan sementara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direktur Jenderal atas nama Menteri menunjuk salah satu anggota Dewan Direktur sebagai pengganti sementara. (2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 206/PMK.02/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN PENYELESAIANKEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 37, dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian yang dilakukan oleh badan usaha ditandatangani oleh pimpinan badan usaha. (2) Wajib Bayar dapat memberikan kuasa kepada pihak yang dikuasakan dalam pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang dibuktikan melalui surat kuasa. (3) Wajib Bayar berupa orang pribadi yang telah meninggal dunia, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dapat dilakukan oleh ahli waris Wajib Bayar. (4) Wajib Bayar yang dinyatakan pailit, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan. (5) Pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP juga dapat dilakukan oleh pihak yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIKEBERATAN PNBP Bagian KesatuDasar Pengajuan Keberatan PNBP Pasal 3 (1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap:Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;Surat Ketetapan PNBP Nihil; atauSurat Ketetapan PNBP Lebih Bayar,yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai kewenangan dan tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. (4) Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (5) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP. Bagian KeduaBatas Waktu Pengajuan Keberatan PNBP Pasal 4 (1) Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. (2) Batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. (3) Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. Pasal 5 (1) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:bencana; ataukeadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (2) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. (3) Keadaan di luar kemampuan Wajib bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.  (4) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar yang berdasarkan penilaian objektif Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dinyatakan sebagai suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (5) Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:lokasi Wajib Bayar berada di remote area;tidak ada fasilitas internet; dan/atauadanya akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain,yang menyebabkan Wajib Bayar terkendala mengajukan keberatan PNBP dan melengkapi dokumen pendukung. Bagian KetigaPersyaratan dan Prosedur Pengajuan Keberatan PNBP Pasal 6 (1) Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan melalui surat pengajuan keberatan PNBP yang paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Bayar, alasan pengajuan keberatan PNBP, dan jumlah keberatan PNBP yang diajukan. (2) Surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; danditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan. (3) Satu surat pengajuan keberatan PNBP hanya dapat diajukan untuk satu Surat Ketetapan PNBP. (4) Contoh format surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:kopi Surat Ketetapan PNBP;kopi bukti penerimaan negara, berupa bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dalam hal PNBP Terutang kurang bayar; danrincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar disertai penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa rincian formulasi perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan disertai dengan penjelasan yang menjadi dasar perhitungan Wajib Bayar yang mengakibatkan jumlah perhitungan PNBP Terutang berbeda dengan jumlah yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan PNBP. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), surat pengajuan keberatan PNBP yang disampaikan Wajib Bayar dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:kopi Surat Ketetapan PNBP;kopi bukti penerimaan negara, berupa bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dalam hal PNBP Terutang kurang bayar;rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar disertai penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar; dansurat keterangan dari instansi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORÂ 197/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berasal dari royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (2) Produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:produk hasil rekayasa automatic weather observation system (AWOS);produk hasil rekayasa automatic weather station (AWS) maritim;produk hasil rekayasa automatic water level (AWL);produk hasil rekayasa automatic rain gauge (ARG);produk hasil rekayasa high volume air sampler (HVAS);produk hasil rekayasa automatic rain water sampler (ARWS);produk hasil rekayasa particulate matter (PM) 2.5 dan particulate matter (PM) 10;produk hasil rekayasa intensity meter, danproduk hasil rekayasa integrated tsunami sirene system (ITSS). Pasal 2Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1401
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229/PMK.04/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam skema:ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); danASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). (3) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (4) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi. (5) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang jadi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. (2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (3) Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam skema:ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) tercantum dalam Lampiran I huruf A;ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf B;ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf C;Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tercantum dalam Lampiran I huruf D;ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf E;ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf F;Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) tercantum dalam Lampiran I huruf G; danASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) tercantum dalam Lampiran I huruf H,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang (Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); ataubarang yang tidak seluruhnya diperoleh atau di produksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota;barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki:kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; ataukandungan Bahan Non-Originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi:Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atauChange in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS); dan/ataubarang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Bagian KetigaKriteria Pengiriman (Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam Daerah Pabean;barang impor dikirim melalui wilayah Negara Anggota; ataubarang impor dikirim tidak melalui wilayah selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit dan/atau transshipment) dengan ketentuan:transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; atautidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6 (1) Untuk memenuhi ketentuan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2):Importir;Penyelenggara/Pengusaha TPB;Penyelenggara/Pengusaha PLB; ataupengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3,harus menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consignment criteria) kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Rincian lebih lanjut mengenai kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan jenis-jenis dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Bagian KeempatKetentuan Prosedural (Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terkait dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 231/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSIPEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT. Pasal IKetentuan Bab XI dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Mei 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 402