PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 55 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL ATAS LAYANAN ANGKUTAN PERKOTAANDENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN (BUY THE SERVICE) YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS LAYANAN ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN (BUY THE SERVICE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) pada Kementerian Perhubungan. (2) Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service); danpenyediaan ruang promosi dan/atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service). (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2Dalam hal layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dilakukan kerja sama integrasi intramoda dan/atau antarmoda angkutan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 947), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Mei 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 385

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIKPOLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIANPARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMIKREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:penggunaan kamar;penjualan produk makanan dan minuman;layanan jasa binatu (laundry);penggunaan pusat kebugaran (gym);penggunaan kolam renang;penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); danbiaya tambahan (extra charge) atas:kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; danpelanggaran ketentuan hotel. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h dihitung dengan menggunakan formula. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula:tarif penggunaan kamar = biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai. (2) Biaya pengelolaan kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:biaya tetap;biaya variabel; dannilai tipe kamar. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:pengurang tarif penggunaan kamar; ataupenambah tarif penggunaan kamar. Pasal 3 (1) Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula:tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; ataupenambah tarif penjualan produk makanan dan minuman. Pasal 4 (1) Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan formula:tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai. (2) Biaya jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:biaya tetap; danbiaya variabel. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry). Pasal 5 Metodologi penghitungan biaya penggunaan kamar dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau kerusakan barang fasilitas hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 1, dihitung berdasarkan formula:tarif biaya tambahan = 300% x harga pembelian. (2) Biaya tambahan (extra charge) atas pelanggaran ketentuan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 2, dihitung berdasarkan formula:NoJenis Pelanggaran FormulaTarif1.Mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan300% x harga pembelian2Merokok di dalam kamar non-smoking200% x tarif penggunaan kamar3Menurunkan kasur (bed down)100% x tarif penggunaan kamar4Waktu check-out melebihi jam late check-out (pukul 13.00):  a.check-out pada pukul 13.01 – 18.0050% x tarif penggunaan kamar b.check-out lebih dari pukul 18.00100% x tarif penggunaan kamar Pasal 7 (1) Hasil perhitungan tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Politeknik Pariwisata. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pelayanan (service charge), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit dan/atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu. (3) Biaya pelayanan (service charge) dan pajak atas barang dan jasa tertentu dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 9 Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 10 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 11 (1) Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Dalam hal wajib bayar menggunakan agen pemasaran untuk memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya atas agen pemasaran dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 12 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK.04/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 205/PMK.04/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif Preferensi berlaku terhadap impor untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang; atauTarif Preferensi dapat berlaku terhadap impor untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang menerapkan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat. (3) Pengenaan Tarif Preferensi untuk importasi barang yang berasal dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. BAB IIKETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Pasal 3 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). (2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural. (3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). (4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;AIFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;AANZFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;IPPTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian PertamaKriteria Asal Barang Pasal 4 (1) Kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Wholly Produced);barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan originating dari satu atau lebih Negara Anggota;barang yang proses produksinya menggunakan Bahan non originating dengan hasil akhir memiliki:kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; ataukandungan Bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan seluruh bahan non originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi:Change in Chapter (CC), yaitu perubahan pada bab (2 (dua) digit pertama pada HS);Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada pos (4 (empat) digit pertama pada HS); atauChange in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan pada subpos (6 (enam) digit pertama pada HS); dan/ataubarang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan bahan non originating tersebut mengalami perubahan melalui proses tertentu (specific process) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional. (2) Bahan atau barang originating merupakan bahan atau barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. (3) Bahan atau barang non originating merupakan bahan atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. Bagian KeduaKriteria Pengiriman Langsung Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: Bagian KetigaKetentuan Prosedural Pasal 6 (1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar dan format tertentu termasuk halaman depan dan halaman sebalik SKA (overleaf notes);memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA negara pengekspor;ditandatangani oleh eksportir;diterbitkan dengan batasan waktu tertentu;dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);SKA yang tidak diterbitkan pada saat atau segera setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan dicantumkan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” atau “ISSUED RETROSPECTIVELY“; danSKA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. (2) Dalam hal SKA yang diterbitkan hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk penyelesaian impor, Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);diberi tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” dalam kotak yang telah disediakan pada lembar SKA;tanggal penerbitan SKA pengganti harus sesuai dengan tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak; danditerbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA, koreksi atas pengisian dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, dengan cara:menerbitkan SKA baru; ataumelakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:mencoret (striking out) data yang salah;menambahkan data yang benar; danmemberikan tanda/stempel koreksi dan menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat. Pasal 7Instansi Penerbit SKA di negara transit yang merupakan Negara Anggota dapat menerbitkan SKA Back-To-Back atau Movement Certificate dengan ketentuan: Pasal 8 (1) Terhadap SKA yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Third Party Invoice/Third Country Invoice, dengan ketentuan sebagai berikut:penggunaan Third Party Invoice/Third Country Invoice harus dicantumkan dalam SKA;nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dannomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam SKA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku dalam hal perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan pencantuman nomor invoice pihak ketiga dalam SKA. (3) Dalam hal invoice dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan, pada SKA dapat dicantumkan nomor invoice negara asal barang Pasal 9 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan:lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; ataulembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 217/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 855) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1304), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan yang dapat melindungi barang kena cukai dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya sampai ke konsumen akhir.Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.Importir Barang Kena Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (kelobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Tembakau Iris atau yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Rokok Elektrik yang selanjutnya disingkat REL adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.Rokok Elektrik Padat yang selanjutnya disebut REL Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yang selanjutnya disebut REL Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yang selanjutnya disebut REL Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan REL yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 213/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGAATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASARINTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANGDIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPATPENUGASAN DALAM RANGKA PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIANKEMBALI SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT PENUGASAN DALAM RANGKA PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas:penghasilan bunga atau imbalan surat berharga negara; danpenghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional,ditanggung pemerintah. (2) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Surat Utang Negara; danSurat Berharga Syariah Negara. (3) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. (4) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. (5) Pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembelian kembali surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). (6) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional. (7) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. Pasal 3Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. Pasal 4 (1) Menteri sebagai pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku kuasa pengguna anggaran memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk:membuat surat permintaan pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah;membuat surat perintah membayar; danmenyampaikan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan surat perintah pencairan dana sebagai pelaksanaan pengeluaran APBN untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah. Pasal 5Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku unit akuntansi kuasa pengguna anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. Pasal 6Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN perubahan. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1511

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU,ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. Pasal 3 (1) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau disesuaikan penggolongannya oleh Kepala Kantor. (2) Atas penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. Pasal 4 (1) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada Kepala Kantor. (2) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya. (3) Permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (4) Atas permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. (6) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. BAB IIITARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 5 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau. (2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :jenis Hasil Tembakau;golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); danBatasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram. Pasal 6 (1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Hasil Tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil Tembakau Merek baru; atauHarga Jual Eceran yang mengalami kenaikan. Pasal 7Tarif cukai dan Batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk Hasil Tembakau dari jenis dan Merek Hasil Tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. Pasal 9Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah). Pasal 10 (1) Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau untuk jenis Hasil Tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang sama, dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. (2) Harga Jual Eceran dalam satuan batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Harga Jual Eceran yang tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 11 (1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau yang dimilikinya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang mengalami penurunan golongan. BAB IVPENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 12 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. (2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri ini yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. Pasal 13 (1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atauekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor. (2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:tarif cukai Hasil Tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku;Harga Jual Eceran yang diberitahukan paling sedikit sama dengan Harga Jual Eceran yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau yang sama dalam satuan batang atau gram sebagaimana yang