PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206.3/PMK.01/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 206.3/PMK.01/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR168/PMK.01/2012TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKALDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/3690/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kantor wilayah menyelenggarakan fungsi:a.pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;b.pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;c.pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;d.pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;e.pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;f.pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;g.pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;h.pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;i.perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;j.pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;k.pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;l.pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; danm.pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4Kantor Wilayah terdiri atas:a.Bagian Umum;b.Bidang Kepabeanan dan Cukai;c.Bidang Fasilitas Kepabeanan;d.Bidang Penindakan dan Penyidikan;e.Bidang Kepatuhan Internal; danf.Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:a.pelaksanaan urusan kepegawaian;b.pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan; danc.pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.(2)Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.(3)Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan keuangan, dan anggaran. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, pelaksanaan penelitian ulang, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan, pemberian bantuan hukum, pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding;pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danpenyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:Seksi Pabean dan Cukai;Seksi Keberatan dan Banding;Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai; danSeksi Bantuan Hukum. 8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12(1)Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan, bimbingan teknis, penyiapanbahan pengendalian, evaluasi, rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, serta penelitian ulang di bidang kepabeanan.(2)Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding.(3)Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.(4)Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO);pelaksanaan perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO); danpelaksanaan fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya. 10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15(1)Bidang Fasilitas Kepabeanan terdiri atas Seksi Fasilitas Pabean.(2)Seksi yang menangani Fasilitas Pabean paling banyak 4 (empat). 11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16Seksi Fasilitas Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan pemberian perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya. 12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja kantor wilayah. 13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.04/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.04/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEANUNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan praktik-praktik perdagangan dan meningkatkan efektivitas penelitian serta penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai dengan Agreement on Implementation of Article VII General Agreement on Tariff and Trade, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; Mengingat: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. Pasal l 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.2.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.3.Orang Saling Berhubungan atau Berhubungan adalah: a.pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain;b.mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;c.pekerja dan pemberi kerja;d.mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;e.mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;f.mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;g.mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atauh.mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, isteri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak) , kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.4.Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.5.Dua Barang Dianggap Identik atau yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.6.Dua Barang Dianggap Serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.7.Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.8.Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status pembeli misalnya whole seller, retailer, dan end user.9.Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean.10.Pengujian Kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.11.Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan pejabat bea dan cukai kepada Importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.12.Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan Importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.13.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.14.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.15.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.16.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.17.Konsultasi adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir atau kuasanya atas DNP untuk menentukan keakuratan nilai transaksi. 2. Pasal 8 dihapus. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;b.meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;c.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;d.meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dane.menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.(3)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh:a.Importir produsen dengan kategori risiko rendah;b.Importir Mitra Utama (MITA) prioritas;c.Importir Mitra Utama (MITA) non-prioritas; ataud.Importir yang mendapatkan perlakuan khusus sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(3a)Dalam hal pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen yang menjadi lampirannya yang disampaikan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean.(3b)Penelitian nilai pabean terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan dengan mempertimbangkan manajemen risiko.(4)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:a.barang ekspor yang diimpor kembali (barang re-impor) ;b.barang impor terkena pemeriksaan acak; atauc.barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.(5)Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/PMK.01/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKALDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB IKANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Bagian KesatuKedudukan, Tugas, Fungsi dan JenisKantor Wilayah Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah. Pasal 2Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah; c. pengendalian, evaluasi, perijinan dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; d. penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; g. pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; h. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; i. perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; j. pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai; k. pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah; l. pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan m. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah. Pasal 4Kantor Wilayah terdiri dari: a. Kantor Wilayah; dan b. Kantor Wilayah Khusus. Bagian KeduaSusunan Organisasi Kantor Wilayah Pasal 5Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Kepabeanan dan Cukai; c. Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai; d. Bidang Penindakan dan Penyidikan; e. Bidang Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 6Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. Pasal 7Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan. Pasal 8Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan. Pasal 9 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran. Pasal 10Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, melaksanaan penelitian ulang dan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan, memberikan bantuan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 11Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 10, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean; b. penyiapan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai; c. penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, serta penyiapan administrasi urusan banding; e. pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum; dan g. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 12Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pemeriksaan; b. Seksi Keberatan dan Banding; c. Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data; dan d. Seksi Bantuan Hukum. Pasal 13 (1) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean, serta melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan menyiapkan administrasi urusan banding. (3) Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya di bidang kepabeanan dan cukai, serta menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. (4) Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168/PMK.01/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan dan dukungan industri, perlindungan masyarakat, pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, efektivitas, dan citra organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Peraturan Menteri Keuangan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007; 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141); 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Memperhatikan: Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB I KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang kepala. Pasal 2 Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya; c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; f. pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; g. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; h. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit dibidang kepabeanan dan cukai; i. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai; j. pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; k. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bagian KeduaSusunan OrganisasiKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 4 Kantor Wilayah terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Kepabeanan dan Cukai; c. Bidang Fasilitas Kepabeanan; d. Bidang Penindakan dan Penyidikan; e. Bidang Kepatuhan Internal dan Audit; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 5 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Pasal 7 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan. Pasal 8 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai. Pasal 9 Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai; b. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean; c. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai; e. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding; dan f. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 11Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean dan Cukai; b. Seksi Keberatan dan Banding; dan c. Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai. Pasal 12 (1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, bimbingan teknis, penyiapan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.04/2017 TENTANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;pengenaan sanksi administrasi berupa denda; ataupengenaan bea keluar. (2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor barang kiriman; atauSurat Penetapan Pabean (SPP). (3) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:Surat Penetapan Pabean (SPP); atauSurat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL). (4) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). (5) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK). Pasal 3 (1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan:kekurangan cukai; dan/ataupengenaan sanksi administrasi berupa denda. (2) Penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau pengenaan . sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat tagihan di bidang cukai (STCK-1). BAB IIPENGAJUAN KEBERATAN Bagian KesatuPersyaratan Pengajuan KeberatanPasal 4 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dengan surat keberatan yang menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan. (3) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan;ditandatangani oleh Orang yang berhak yaitu:orang pribadi; atauorang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan oleh badan hukum;dilampiri bukti penerimaan jaminan atau bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar;dilampiri fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan; dandilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada huruf c. (4) Surat keberatan disampaikan secara langsung melalui:Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan atau tempat diselesaikannya kewajiban kepabeanan; atauPejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan, dalam hal penetapan Pejabat Bea dan Cukai diterbitkan oleh selain Kantor Bea dan Cukai dan tidak mengakibatkan tagihan bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. (5) Atas penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima berkas pengajuan keberatan. (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. (7) Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui. (8) Dalam hal surat keberatan dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keberatan dianggap diajukan pada saat dilakukan pengajuan kembali. (9) Pengajuan keberatan dinyatakan diterima secara lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian KeduaJaminan atas Keberatan di Bidang Kepabeanan Pasal 5 (1) Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. (2) Bentuk dari jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki masa penjaminan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari. (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak wajib diserahkan dan bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, tidak wajib dilampirkan dalam hal:barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean;tagihan telah dilunasi; ataupenetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran. Pasal 6 (1) Barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan tidak wajib diserahkan jaminan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:masih berada di kawasan pabean;belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; danbukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak, dan/atau berbahaya. (2) Untuk memastikan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan administratif, pemeriksaan fisik, dan penyegelan. (3) Dalam hal pengajuan keberatan tidak disertai kewajiban untuk menyerahkan jaminan karena barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, importir harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa:barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikeluarkan dari kawasan pabean;barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keberatan yang diajukan; danimportir menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama masa penimbunan. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KetigaJaminan atas Keberatan di Bidang Cukai Pasal 7 (1) Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:jaminan tunai;jaminan bank; ataujaminan perusahaan asuransi. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki masa penjaminan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari. Pasal
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM,KELAMBU TEMPAT TIDUR (BED VALANCE), DAN BARANG PERABOT LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR (BED VALANCE), DAN BARANG PERABOT LAINNYA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Tarif Bea MasukTindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp22.717,00/Kg 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Rp16.595,00/Kg 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Rp10.473,00/Kg Pasal 3Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 4 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certifÃcate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 April 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 369