PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 212/PMK.02/2021 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:Setoran hasil penjualan minyak bumi bagian negara; dan/atauSetoran hasil penjualan gas bumi bagian negara. (2) Setoran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b termasuk setoran Overlifting KKKS Pasal 3 (1) Setoran hasil penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setoran Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. Pasal 4 (1) Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan/atauPenyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara. (2) Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi yang terdiri atas PBB, Reimbursement PPN, dan Pajak Daerah.Pembayaran di luar perpajakan yang terdiri atas Domestic Market Obligation (DMO) Fee, Underlifting KKKS, Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara, dan kewajiban lainnya. Pasal 5 (1) Pembayaran PBB minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Pembayaran Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan pengembalian PPN atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada KKKS atas PPN yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh KKKS yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Penerangan Jalan. (4) Pembayaran DMO fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada KKKS atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (5) Pembayaran underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. (6) Pembayaran imbalan (Fee) penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi. (7) Pembayaran kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi selain jenis setoran penerimaan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dana tersebut dilakukan:Pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process;Pembayaran ke rekening pihak ketiga. (2) Pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:Penerimaan nonlifting;Penerimaan migas yang ditangguhkan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 (lima) tahun;Penerimaan denda;Penerimaan bunga;Penerimaan penalti; dan/atauPenerimaan minyak mentah DMO. (3) Pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk dana yang berasal dari:Kesalahan setor/bayar;Koreksi pembukuan; dan/atauRetur pembayaran kewajiban pemerintah. (4) Penerimaan nonlifting dan penerimaan migas yang ditangguhkan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dicatat sebagai PNBP Migas Lainnya. (5) Pengaturan mengenai tata cara pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas yang dikelola Bendahara Umum Negara. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1510
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 226/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 226/PMK.03/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKANDALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGISUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAKPENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 2 (1) Insentif PPN diberikan kepada:Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak;Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; danWajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. (2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:Badan/Instansi Pemerintah;Rumah Sakit; dan/atauPihak Lain. (3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:obat-obatan;vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;peralatan laboratorium;peralatan pendeteksi;peralatan pelindung diri; dan/atauperalatan untuk perawatan pasien. (4) Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. (5) PPN yang terutang atas:impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah; danpenyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. (6) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk penyerahan berupa pemberian cuma-cuma. (7) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b bagi Pihak Lain diberikan dengan ketentuan perolehan Barang Kena Pajak selanjutnya akan diserahkan kepada:Badan/Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atauRumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,yang digunakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapat imbalan atau kompensasi. (8) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan;nama dan jumlah barang; danpernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19. Pasal 3 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danlaporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.03/2021”. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atautidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak. (6) Contoh penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. Pasal 5Pihak Tertentu yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah saat perolehan Barang Kena Pajak, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung pemerintah dalam perhitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN. BAB IIIFASILITAS PAJAK PENGHASILAN Pasal 6 (1) PPh Pasal 22 impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. (2) PPh Pasal 22 dipungut oleh:instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; ataubadan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besarnya tarif PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (4) Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:obat-obatan;vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;peralatan laboratorium;peralatan pendeteksi;peralatan pelindung diri; dan/atauperalatan untuk perawatan pasien. (5) Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. (6) Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan:pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ataupembebasan dari pemungutan PPh Pasal
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 214/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 214/PMK.02/2021 TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DANBATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTARKEMENTERIAN/LEMBAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pengaturan Pengawasan PNBP Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga bertujuan untuk peningkatan efektivitas pengawasan, peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban penerimaan negara, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam sektor mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga. BAB IISINERGI PENGELOLAAN PNBP MINERAL DAN BATUBARA Pasal 3 (1) Dalam rangka efektivitas pengawasan PNBP mineral dan batubara, Kementerian Keuangan melakukan sinergi antar unit Eselon I yang meliputi Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW. (2) Selain sinergi antar unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan sinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. (3) Sinergi dengan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara. (4) Sinergi dengan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan/persetujuan dalam rangka ekspor dan laporan surveyor ekspor terkait komoditas mineral dan batubara. (5) Sinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data pengangkutan/pengapalan terkait komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak. BAB IIIPENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADADIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Pasal 4 (1) Direktorat Jenderal Anggaran mengelola: (2) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan validitas dan kesesuaian data antara lain: (3) Validitas dan kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem. (4) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan perbedaan data, Direktorat Jenderal Anggaran akan berkoordinasi dengan unit/instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan dimaksud. Pasal 5 (1) Direktorat Jenderal Anggaran mengalirkan data NTPN, laporan hasil verifikasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada LNSW dalam rangka pengelolaan data sektor mineral dan batubara. (2) Direktorat Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan LNSW dalam rangka memastikan kelancaran aliran data. BAB IVPENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADADIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 6 Direktorat Jenderal Pajak mengelola dan memberikan hak akses sistem konfirmasi status wajib pajak untuk memberikan informasi/keterangan terkait validitas nomor pokok wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batubara. BAB VPENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pasal 7 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menatausahakan data pemberitahuan pabean ekspor yang paling sedikit memuat: (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menatausahakan data manifest kapal pengangkut yang paling sedikit memuat: Pasal 8 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas mineral dan batubara yang akan diekspor. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 9Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan hak akses data atas pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan data manifest kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada LNSW secara transaksional. Pasal 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan LNSW dalam rangka memastikan kelancaran aliran data. BAB VPENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW Pasal 11 (1) LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal dari: (2) Dalam rangka pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SINSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian Perhubungan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan tidak valid, SINSW: BAB VIIPENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA HASIL SINERGI Bagian KesatuPengelolaan Data Hasil Sinergi Pasal 12 (1) LNSW mengelola data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang terdiri atas: (2) Dalam mengelola data hasil sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW melakukan tugas antara lain: Bagian Kedua Pemanfaatan Data Hasil Sinergi Pasal 13 (1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat memanfaatkan data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pemanfaatan data hasil sinergi untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka: Pasal 14 (1) Setiap instansi yang membutuhkan data mentah (raw data) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemilik data. (2) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang membutuhkan data mentah (raw data) berkoordinasi dengan LNSW. (3) Persetujuan dari instansi pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk kerja sama sinergi proses bisnis dan data antar unit/instansi terkait. Pasal 15 (1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi apabila membutuhkan data olahan (data analitikal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat memberikan hak akses kepada instansi yang mengajukan permohonan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Kepala LNSW. Bagian KetigaKerahasiaan Data, Monitoring, dan Evaluasi Pasal 17 (1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi menjaga kerahasiaan data mentah (raw data) yang diperoleh dari LNSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi menjaga kerahasiaan atas hak akses dan data olahan (data analitikal) yang diperoleh dari SINSW sebagaimana dimaksud dalam pasal 15. Pasal 18 LNSW melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sinergi secara berkala. BAB VIIIGANGGUAN SISTEM DAN ALIRAN DATA Pasal 19 (1) Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau aliran data yang menyebabkan terhambatnya proses sinergi, para pihak melakukan proses perbaikan atas kendala dan gangguan yang dihadapi. (2) Dalam hal perbaikan atas
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.07/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 215/PMK.07/2021 TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASIDANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGUNAAN DBH CHT Bagian KesatuPrinsip Penggunaan DBH CHT Pasal 2 DBH CHT digunakan untuk mendanai program: dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah. Pasal 3 (1) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan:a.program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;b.program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk mendukung:bidang kesejahteraan masyarakat; dan www.jdih.kemenkeu.go.idbidang penegakan hukum;c.program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk mendukung:bidang kesejahteraan masyarakat; danbidang kesehatan; dand.program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum. (2) Pemulihan perekonomian di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat. Pasal 4 Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. Bagian KeduaKegiatan yang Didanai DBH CHT Paragraf 1Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pasal 5 (1) Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:pelatihan peningkatan kualitas tembakau;penanganan panen dan pasca panen;penerapan inovasi teknis; dan/ataudukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. (2) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 meliputi kegiatan:pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan menengah;penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pengolahan limbah industri bagi industri hasil tembakau kecil dan menengah;pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan menengah;pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sentra industri hasil tembakau; dan/ataupenyediaan/pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau. (3) Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 meliputi kegiatan:pemberian bantuan; danpeningkatan keterampilan kerja. (4) Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada:buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokokburuh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atauanggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (5) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:bantuan langsung tunai; dan/ataubantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau. (6) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:pelatihan keterampilan kerja;bantuan modal usaha; dan/ataubantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman. (7) Pelaksanaan program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. (8) Pelaksanaan program pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. (9) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. (10) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan. . Paragraf 2Bidang Penegakan Hukum Pasal 6 (1) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. (2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. Pasal 7 (1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan; dan/ataupemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut:media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk;media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan / ataumedia dalam jaringan. (3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. Pasal 8 (1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:a.pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau:dilekati pita cukai palsu;tidak dilekati pita cukai;dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi;dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan / ataudilekati pita cukai bekas,di peredaran atau tempat penjualan eceran;b.operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai setempat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA PUSATHIDRO-OSEANOGRAFI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT KEMENTERIAN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA PUSAT HIDRO-OSEANOGRAFI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi meliputi penerimaan dari:penjualan produk publikasi hidrografi;jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi;jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan;jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi;jasa penimbalan compasseren;jasa penggunaan kapal survei dan pemetaan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;jasa survei dan pemetaan dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan; danroyalti atas penjualan produk publikasi hidrografi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pengiriman. (2) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c termasuk biaya konsumsi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya transportasi. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi. (2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 6 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penjualan produk publikasi hidrografi yang dilakukan oleh pihak yang bekerjasama dengan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan tarif penjualan produk publikasi hidrografi sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:kegiatan sosial;kegiatan keagamaan;kegiatan kenegaraan;keadaan di luar kemampuan wajib bayar;kondisi kahar;masyarakat tidak mampu;mahasiswa/pelajar;instansi pemerintah; danusaha mikro, kecil dan menengah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Kepanduan Bahari Indonesia dibagi dalam kategori wilayah. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Peta Arus Kawasan Indonesia dibagi dalam kategori kawasan. (3) Ketentuan mengenai pembagian kategori wilayah sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dan pembagian kategori kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Pasal 9Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pelaksanaan dan standar layanan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Pasal 10Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1455
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun yang direncanakan.Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/unit lain yang menjalankan peran pengawasan internal Kementerian/Lembaga.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.Pengawasan PNBP adalah proses kegiatan untuk menguji tingkat pemenuhan kewajiban PNBP dan/atau memperoleh keyakinan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP, yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi, dan/atau evaluasi.Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah unit yang menyelenggarakan pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelenggarakan fungsi pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk:badan usaha milik negara;badan usaha milik daerah;badan usaha milik swasta; ataubadan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(1a)Dalam melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:melakukan pemungutan PNBP;melakukan penyetoran PNBP; dan/ataumelakukan penagihan PNBP terutang, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat diberikan tugas:melakukan penentuan PNBP Terutang;melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;melakukan pencatatan Piutang PNBP;menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP;melaksanakan administrasi penerimaan atas permohonan pengembalian