PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.011/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1916/M-DAG/SD/12/2011 tanggal 30 Desember 2011; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA). Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai penerapan asas timbal balik.Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7), atas impor barang dari negara Republik Rakyat China berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 4Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 226/PMK.04/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 226/PMK.04/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal IDiantara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1) Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang merupakan bahan pangan strategis dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk barang selain bahan pangan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 17 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1896

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PMK.07/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/PMK.07/2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAHPROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 (1) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah). (2) Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 368); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1678), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Januari 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 31

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.010/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPORYANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal ILampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1234), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Januari 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Januari 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 3

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 209/PMK.03/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 934) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.(2) Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak:terlambat menyampaikan SPT Tahunan;terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah;menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian; ataudilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak.(4) Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.     2. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.(2)Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.(3)Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi:penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku;Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan;Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;laporan keuangan Wajib Pajak pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian; danWajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.(4)Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan.(5)Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; danPajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon.(6)Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.(7)Terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak.(8)Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan:Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan/atauPajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN.(9)Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/ataubukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.(10)Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atauFaktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.(11)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak.     3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.(2)Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atauPengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 210/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKKEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASINASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:a.jasa analisis;b.jasa identifikasi;c.jasa penyelenggaraan eduwisata;d.jasa inkubator teknologi;e.jasa teknologi modifikasi cuaca;f.jasa survei laut;g.jasa teknologi pati dan derivatnya;h.jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;i.jasa jaringan informasi dan komunikasi;j.jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;k.jasa teknologi konversi energi;l.jasa teknologi industri kreatif keramik;m.jasa teknologi polimer;n.jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain;o.jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;p.jasa teknologi kekuatan struktur;q.jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;r.jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;s.jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;t.jasa penginderaan jauh;u.jasa sains antariksa dan atmosfer;v.jasa teknologi penerbangan dan antariksa;w.perizinan penelitian dan pengembangan;x.penjualan hasil penelitian dan pengembangan agro teknologi;y.jasa kalibrasi;z.jasa sertifikasi;aa.jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja/benda uji;bb.jasa pengelolaan limbah radioaktif;cc.jasa pengerjaan dan uji mekanik;dd.jasa penyiapan sampel dan analisis;ee.jasa konsultasi;ff.jasa teknis uji tidak merusak;gg.jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;hh.jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;ii.jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; jj.jasa keahlian ketenaganukliran;kk.jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;ll.jasa penggunaan kembali sumber radioaktif;  mm.royalti atas kekayaan intelektual;  nn.jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional;oo.jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf ii tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf jj sampai dengan huruf oo dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa analisis, jasa identifikasi, dan jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf ii, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa kerja sama penyelenggaraan eduwisata dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari tiket masuk dan nontiket masuk. (4) Kerja sama penyelenggaraan eduwisata yang berasal dari nontiket masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  paling sedikit berasal dari:paket eduwisata;cinderamata;penginapan; danrestoran. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi pati dan derivatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, antara lain meliputi penerimaan dari:jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu; danjasa teknologi budi daya tanaman tebu. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:Π = 0,4 {(NxP)-C} (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:Π = 0,8 {(BxP)-C) (4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:biaya atau modal kerja;menyediakan tenaga kerja; dansarana produksi pertanian. (5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:Π = 0,5 [0,8{(BxP)-C}] Pasal 4 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i antara lain meliputi penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 (seratus) Mbps. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:a = P + {Rp450.000,00 x (n – 100 (Mbps))} Pasal 5Tata cara penghitungan berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) serta Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa inkubator teknologi, jasa survei laut, jasa jaringan informasi dan komunikasi, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi konversi energi, jasa teknologi polimer, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca, jasa survei laut, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf j, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya asuransi. (2) Biaya asuransi sebagaimana