PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/PMK.02/2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/PMK.02/2023 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKANINSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEHBANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI. Pasal 1 (1) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri. Pasal 2 (1) Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra Instansi Pengelola. (2) Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:telah tersertifikasi oleh Bank Indonesia sebagai Payment Gateway;memiliki server di Indonesia;memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi;bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmemenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara, bukan pajak. (3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pasal 3 (1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra Instansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada wajib bayar sesuai dengan praktik internasional yang berlaku. (2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer. (3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan di antaranya:besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak;perkiraan volume transaksi; danbiaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon. (4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). Pasal 4 (1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian yang pembayaran dilakukan menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan saat transaksi dilakukan. (2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi besaran tarif penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). Pasal 5Penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2023 .MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2023MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 124
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMK.02/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 157/PMK.02/2022 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI LUAR NEGERI ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN BERUPA VISAYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI LUAR NEGERI ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN BERUPA VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.  Pasal 1 (1) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari luar negeri. Pasal 2 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra Instansi Pengelola. (2) Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:telah tersertifikasi oleh Bank Indonesia sebagai Payment Gateway,memiliki server di Indonesia;memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi;bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;dapat melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmemenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat untuk melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk kontrak/perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pasal 3 (1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra Instansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada wajib bayar sebagaimana praktik internasional yang berlaku. (2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer. (3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan diantaranya:a. besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak;b. perkiraan volume transaksi; danc. biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon. (4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). Pasal 4 (1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan saat transaksi dilakukan. (2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi besaran tarif penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). Pasal 5Penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 November 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1117
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANGMASIH HARUS DIBAYAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEJABAT, JURUSITA PAJAK, DAN TINDAKAN PENAGIHANPAJAK Bagian KesatuPejabat Pasal 2 (1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan Pajak pusat. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;Kepala Kantor Wilayah;Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan/atauPejabat lain yang ditetapkan Menteri. Bagian KeduaJurusita Pajak Pasal 3 (1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;memberitahukan Surat Paksa;melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; danmelaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan. Bagian KetigaTindakan Penagihan Pajak Pasal 4 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Pajak:Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Pajak Penjualan;Bea Meterai;Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya; danPajak Karbon. (3) Atas Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak. Pasal 5 (1) Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:penerbitan Surat Teguran;penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;pelaksanaan Penyitaan;penjualan Barang sitaan;pengusulan Pencegahan; dan/ataupelaksanaan Penyanderaan. (2) Penjualan Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan:pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/ataupenggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang. Pasal 6 (1) Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak. (2) Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (3) Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak. (4) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang. (5) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. (6) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan. (7) Dalam hal telah dilakukan upaya:penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/ataupenggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6),Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan. (8) Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:Objek Sita tidak dapat ditemukan;hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atauterdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. (9) Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan. (10) Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atauterdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. BAB IIIPENANGGUNG PAJAK Pasal 7Penagihan Pajak dilakukan terhadap: Pasal 8Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap: Pasal 9 (1) Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; danpengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang. (2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:untuk perseroan terbatas:direksi yang meliputi:a)direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;b)wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atauc)direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan,bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;dewan komisaris yang meliputi:a)komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;b)wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atauc)komisaris lainnya,bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:a)untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:1)Pemegang Saham Mayoritas
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60 TAHUN 2023 TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DANPELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARIPENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. (2) Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Terhadap pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang dibuktikan dengan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran, dipersamakan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 2 (1) Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. (2) Rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. (3) Selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi. (4) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. (5) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:luas bangunan minimal 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);luas tanah minimal 60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m2 (dua ratus meter persegi);harga jual tidak melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; danmerupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki. (6) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat. (7) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan karena penyerahan rumah umum atau rumah pekerja, tidak termasuk pajak pertambahan nilai. (8) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum atau rumah pekerja diantaranya biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan. (9) Dalam hal rumah pekerja merupakan pemberian cuma-cuma oleh pemberi kerja kepada karyawan, batasan dasar pengenaan pajak tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (10) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai nilai lain. (11) Masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (12) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (13) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat berpenghasilan rendah harus:telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak; dantidak memiliki utang pajak. (14) Perolehan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tunai maupun kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah. (15) Pengaturan batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja mulai tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Pasal 3 (1) Besaran penghasilan paling banyak masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11) merupakan penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan. (2) Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perolehan rumah umum atau rumah pekerja secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah selain program kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung berdasarkan jumlah penghasilan baik berupa penghasilan teratur dan tidak teratur dalam 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas) dari:penghasilan tahun sebelum dilakukan perolehan rumah umum atau rumah pekerja dalam hal sudah mempunyai penghasilan dari 1 Januari tahun sebelum dilakukannya perolehan; ataupenghasilan yang disetahunkan atas penghasilan yang diterima:di tahun sebelum dilakukannya perolehan rumah umum atau rumah pekerja dalam hal tidak memiliki penghasilan sejak 1 Januari tahun sebelum dilakukannya perolehan; ataudi tahun dilakukannya perolehan rumah umum atau rumah pekerja dalam hal baru memiliki penghasilan di tahun dilakukannya perolehan. (3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diterima atau diperoleh dari bagian tahun
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176/PMK.04/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 176/PMK.04/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADABARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 943); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Impor adalah kegiatan memasukkan Bahan Baku ke dalam daerah pabean.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Hasil Produksi dari daerah pabean.Pembebasan adalah pembebasan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pembebasan.Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disebut NIPER Pembebasan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah dengan mendapatkan Pembebasan.Bahan Baku Yang Rusak adalah bahan baku yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar.Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain.Hasil Produksi Yang Rusak adalah hasil produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki menyamai kualitas/standar Hasil Produksi.Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.Dipasang adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen barang dan/atau bahan pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen barang dan/atau bahan tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi.Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari Perusahaaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a), dan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Atas Impor Bahan Baku untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan.(1a)Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak oleh Perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.(2)Dihapus.(3)Dihapus.(4)Dihapus.(5)Dihapus.(6)Dihapus. 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yaitu ayat (3a) dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan.(2)Untuk memperoleh NIPER Pembebasan, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:mempunyai Sistem Pengendalian Internal yang baik, yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh auditor independen dengan opini tidak disclaimer atau adverse, atau paparan mengenai Sistem Pengendalian Internal untuk badan usaha yang baru berdiri;memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dibuktikan dengan print screen dan buku manual atas sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);memiliki nature of business berupa badan usaha industri manufaktur, yang dibuktikan dengan izin usaha industri beserta perubahannya;memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi;memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); danmemiliki rencana produksi yang jelas, yang dibuktikan dengan adanya alur produksi, rencana Impor, rencana Ekspor, daftar Bahan Baku, daftar Hasil Produksi, dan daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elekronik.(3a)Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta hard copy dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(4)Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, pengajuan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor Bahan Baku terbesar.(5)Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan.(6)Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.(7)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan NIPER Pembebasan.(8)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.(9)Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER Pembebasan wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada setiap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 254/PMK.04/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUKDIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGANTUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Terhadap Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan. (2) Pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. (3) Pengertian dirakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan berupa merangkai beberapa komponen bahan dan/atau barang sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal. (4) Pengertian dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen bahan dan/atau barang pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen bahan dan/atau barang tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi. (5) Tidak termasuk dalam pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan yang semata-mata hanya melakukan pemotongan, penyortiran, pengepakan, dan/atau kegiatan sejenis lainnya. (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:Bahan Baku yang habis terpakai dalam proses produksi; dan/ataubahan penolong yang dipergunakan dalam proses produksi yang tidak menjadi bagian integral dari hasil produksi. BAB IIPENETAPAN NIPER PEMBEBASAN Pasal 3 (1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan. (2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan, badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:mempunyai reputasi yang sangat baik;tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir;tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang selama 1 (satu) tahun terakhir dalam kegiatan Impor dan Ekspor;tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk dan pajak dalam rangka impor;melakukan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang hasil produksinya untuk tujuan Ekspor;memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi;menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;mempunyai laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil audit yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse; danmendayagunakan sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan melampirkan:copy nomor identitas kepabeanan;copy bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi atas gudang penimbunan Bahan Baku, pabrik tempat proses produksi, dan gudang penimbunan barang hasil produksi;copy izin usaha industri beserta perubahannya;daftar badan usaha penerima sub kontrak; dandaftar rencana Hasil Produksi dan Bahan Baku. (4) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, pengajuan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor terbesar. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan. (6) Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan NIPER Pembebasan. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 4Badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan/atau Orang yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan NIPER Pembebasan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. Pasal 5Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk dilakukan perubahan data NIPER Pembebasan dimaksud. BAB IIIPEMBEBASAN Bagian PertamaPermohonan Pembebasan Pasal 6 (1) Untuk memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan NIPER Pembebasan dengan melampirkan:rencana Impor yang mencantumkan perkiraan jumlah dan nilai kebutuhan Bahan Baku yang diperlukan dalam periode Pembebasan dan daftar pelabuhan tempat pembongkaran;rencana Ekspor yang mencantumkan perkiraan jumlah dan nilai Hasil Produksi yang dihasilkan dalam periode Pembebasan;penjelasan tertulis mengenai masa produksi, yaitu jangka waktu yang dibutuhkan oleh Perusahaan untuk melakukan produksi;ijin Impor dari instansi terkait dalam hal atas pemasukan Bahan Baku tersebut diberlakukan ketentuan pembatasan;konversi, berupa suatu pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian bahan baku untuk setiap satuan Hasil Produksi; dankontrak Ekspor. (2) Dalam hal tertentu berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta pengesahan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada instansi teknis terkait atau oleh lembaga profesional yang diakui oleh instansi teknis terkait. (3) Segala biaya yang timbul akibat permintaan pengesahan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Perusahaan. (4) Atas permohonan untuk memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai Pembebasan yang menetapkan rincian jenis dan jumlah Bahan Baku yang diberikan Pembebasan, periode Pembebasan, pelabuhan tempat pembongkaran, dan jangka waktu berlakunya keputusan mengenai Pembebasan tersebut. (6) Dalam hal permohonan