PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/PMK.010/2006

TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASIS BUS DENGAN MESIN TERPASANGUNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD)UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL. Pasal 1 (1) Atas impor chassis bus dengan mesin terpasang untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) HS. Ex 8706.00.21.00 untuk pembuatan bus angkutan umum sebanyak 3.000 (tiga ribu) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5 %(lima perseratus). (2) Atas impor kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8702.10 dan HS. 8702.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5 %(lima perseratus). (3) Atas impor kendaraan untuk pengangkutan barang dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8704.10, Ex 8704.21, Ex 8704.22, Ex 8704.23, Ex 8704.32 dan Ex 8704.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5 %(lima perseratus). Pasal 2 Penetapan perusahaan angkutan umum, alokasi chassis bus dan CKD yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Pasal 3 Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/PMK.010/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU CADANGUNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian Nomor 322/M-IND/4/2006 tanggal 25 April 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/ SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN. Pasal 1 Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 2 Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. (2) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta Spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan clan berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 21 Juni 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 59/PMK.010/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUKATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU. Pasal I Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/PMK.012/2006

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.06/2003TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARADAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAHPESERTA PROGRAM REKAPITALISASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.06/2003 TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2005 sehingga ketentuan Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 (1) Pemegang Saham Pengendali dapat membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara dengan hak opsi (Call Option) sampai dengan tanggal 7 Mei 2009. (2) Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan oleh Pemegang Saham Pengendali untuk membeli sebagian Saham Negara, masyarakat dapat membeli sisa Saham Negara. (3) Pengalihan seluruh sisa Saham Negara dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 8 Mei 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juni 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/PMK.04/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPORATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITASKEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) YANG DISUMBANGKAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAMDI PROVINSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) YANG DISUMBANGKAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAM DI PROVINSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Pasal 1 Sumbangan berupa hasil produksi PDKB dan PKB merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana alam gempa bumi di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjadi pada bulan Mei 2006 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. Pasal 2 Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan untuk: Pasal 3 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/PMK.04/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG KIRIMAN HADIAHUNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWAT