PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/PMK.02/2006

TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DANPAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006 Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut  8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut : 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 2 (1) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan. (2) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. (3) Jumlah Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 6.000.980.000.000,- (enam triliun sembilan ratus delapan puluh juta rupiah). (4) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini termasuk alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 48.706.965.397,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian : Bagian dari PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 34.094.875.778,- (tiga puluh empat miliar sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 14.612.089.619,- (empat belas miliar enam ratus dua belas juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan belas rupiah) (2) Jumlah perkiraan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemotongan bagian provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen). (3) Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kabupaten, kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 4 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2006 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Maret 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/PMK.010/2006

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING (BMAD) TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM(HS 1101.00.10.00) DARI NEGARA UNI EMIRAT ARAB MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING (BMAD) TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM (HS.1101.00.10.00) DARI NEGARA UNI EMIRAT ARAB. Pasal 1 (1) Terhadap impor tepung gandum (Pos Tarif 1101.00.10.00) yang berasal dari negara Uni Emirat Arab dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut: No.Nama Produsen/EksportirBesarnya Bea Masuk Anti Dumping1.Emirates Grain Products Company LLC14,852.Produsen/Eksportir lainnya14,85 Pasal 2 (1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juni 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/PMK.010/2015 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK STEEL WIRE ROD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat  : Memperhatikan :  MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK STEEL WIRE ROD. Pasal 1 (1) Terhadap impor produk steel wire rod, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Produk impor berupa steel wire rod dimaksud pada ayat (1) adalah produk dengan pos tarif dan spesifikasi sebagai berikut:Pos Tarif Ukuran(mm)Kandungan (%)Karbon(C)Boron(B)Aluminium(Al)ex. 7213.91.10.00< 14≤0,15- < 0,02ex. 7213.91.20.00  5,5 – <14 ex. 7213.91.90.005,5 – <14ex. 7213.99.10.0014 – 20ex. 7213.99.20.0014 – 20ex. 7213.99.90.0014 – 20ex. 7227.90.00.005,5 – 200,10 – 0,15≥0,0008 < 0,02 Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Besaran Bea MasukTindakan PengamananTerhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 14,5% 2 Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 10% 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. 5,5% Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk-produk steel wire rod yang berasal dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:a.tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); ataub.tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk produk steel wire rod yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Agustus 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Agustus 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1184

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/PMK.01/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/PMK.01/2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh Unit Organisasi Eselon I, baik di kantor pusat, instansi vertikal, maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum. Pasal 3 (1) Masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun Tata Naskah Dinas yang secara khusus berkaitan dengan substansi bidang tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. (3) Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi Eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. (4) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Jenderal. (5) Salinan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. Pasal 4 (1) Tata Naskah Dinas yang telah ada pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian Tata Naskah Dinas pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 232/PMK.01/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 232/PMK.01/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 181/PMK.01/2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINASKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.01/2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IMenambahkan 1 (satu) huruf dalam BAB III huruf K butir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1217) yakni huruf h, sehingga berbunyi sebagai berikut: h. Dalam hal naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan hasil aplikasi secara elektronik yang perlu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, persetujuan melalui aplikasi secara elektronik oleh pejabat sampai dengan dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf dan/atau tanda tangan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2151

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATASPELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARIKEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAUPENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:pertambangan;perkebunan;kehutanan; danperikanan. (3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. (4) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atauBank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Pasal 3 (1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan untuk pembayaran:bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;pinjaman;impor;keuntungan/dividen; dan/ataukeperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu. Pasal 4 (1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada:Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atauBank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada:a.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ataub.Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Hasil pengawasan Bank Indonesia atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (2) Hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (3) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada:a.Eksportir; danb.kementerian dan/atau lembaga teknis terkait,untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:Eksportir; dankementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (2) Dalam hal sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, hasil pengawasan dapat disampaikan melalui media lain secara elektronik. Pasal 8 (1) Pengenaan dan pencabutan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (2) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menjadi dasar pengenaan atau pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dipersamakan sebagai:a.rekomendasi Penangguhan Pelayanan Ekspor; danb.rekomendasi pencabutan Penangguhan Pelayanan Ekspor,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Pasal 9 (1) Dalam hal Eksportir dikenai sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Eksportir memiliki bukti telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Eksportir menyampaikan informasi tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (3) Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1). Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 565