PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.01/2006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 106/PMK.01/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/KMK.017/1996TENTANG JASA PENILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/KMK.017/1996 TENTANG JASA PENILAI. Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : “Pasal 5 (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : berdomisili diwilayah Indonesia;pendidikan serendah-rendahnya berijazah Sarjana Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang dipersamakan/ diakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi Tenaga Fungsional Penilai Pemerintah berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);anggota Asosiasi;mempunyai bukti tanda lulus ujian profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi;telah mempunyai pengalaman kerja dengan reputasi baik dalam melakukan kegiatan penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Usaha Jasa Penilai atau kantor tempat dimana yang bersangkutan bekerja, paling kurang :-3 (tiga) tahun bagi pemohon yang memiliki ijazah Sarjana Strata 1 (S1); atau-1 (satu) tahun bagi pemohon yang memiliki Ijazah Magister dibidang penilaian atau sejenisnya.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd, SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.02/2006
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Mengubah Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : NO URAIAN TERMASUKDALAMPOS TARIF TARIFPUNGUTANEKSPOR II ROTAN Rotan AsalanBatang Rotan yang sudah dirunti, dicuci diasap dan dibelerang, dan kikis buku/poles kasar dari segala jenis ex.1401.20.00.00 20% Rotan sudah dipoles halus Hasil pengupasan kulit ari rotan bulat sepanjang batang yang ditandai dengan batangan tanpa kulit ari yang terpoles halus sepanjang batang. ex.1402.20.00.00 15% Hati RotanHasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang ex.1401.20.00.00 15% Kulit RotanLembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat. ex.1401.20.00.00 15% III KAYU Veneer : Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm.Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah Slat Kayu/ Pencil SlatLembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm ex.4408.10.10.004408.10.30.004408.10.90.004408.31.90.004408.39.90.004408.90.10.004408.90.20.00ex.4408.90.90.00 15% Serpih KayuKayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood) ex.4401.21.00.00ex.4401.22.00.00ex.4401.30.00.00ex.4404.10.00.00ex.4404.20.00.00 5% Kayu OlahanKayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang antara 1000 mm2 s/d 4000 mm2Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm. ex.4407.10.10.00s/dex.4407.99.90.00 5% Pasal II Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal III Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.01/2006
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGANUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAUPERATURAN MENTERI KEUANGAN TERHADAP PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU PERATURAN MENTERI KEUANGAN TERHADAP PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI. Pasal 1 Memberi kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan dan atau Peraturan Menteri Keuangan terhadap pembinaan akuntan dan jasa penilai. Pasal 2 Apabila dipandang perlu, pelaksanaan lebih lanjut Pasal 1 dalam keputusan ini dapat dilimpahkan kepada Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 3 Dengan berlakunya keputusan ini maka Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 untuk pelimpahan wewenang nomor urut 81 sampai dengan nomor 92 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGANDEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGANMENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. Pasal I Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/PMK.010/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM. Pasal 1 (1) Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:a.Transmission Assysebanyak50.000 buahbEngine Assysebanyak50.000 buahcBan dengan typesebanyak buah- 11 R22,5 16PRsebanyak20.000 buah- 295/80 R22,5sebanyak 5.000 buahyang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). (2) Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru. (3) Penetapan perusahaan angkutan umum dan alokasi barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.010/2006
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU)UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM. Pasal 1 (1) Atas impor bus dalam bentuk Completely Built Up (CBU) (Nomor HS 8702.10.26.00, 8702.10.27.00, 8702.10.28.00, 8702.10.31.00, 8702.10.32.00, 8702.10.56.00, 8702.10.57.00, 8702.10.58.00, 8702.10.59.00, dan 8702.10.60.00) untuk Angkutan Umum sebanyak 300 (tiga ratus) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). (2) Penetapan perusahaan angkutan umum dan alokasi bus yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI