PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196/PMK.010/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 196/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANGKENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1087); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: 1. Nomor 616/PMK.03/2004; 2. Nomor 27/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 185); 3. Nomor 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 531); 4. Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1087), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.(2)Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.(3)Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;barang impor sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi panas bumi;dihapus;barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat fasilitas impor untuk tujuan ekspor;barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh industri kecil dan menengah atau konsorsium untuk industri kecil dan menengah dengan menggunakan fasilitas impor untuk tujuan ekspor;(3a)Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.(4)Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.(5)Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean.     2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak tersebut wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang melakukan importasi.(2)Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.(3) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK.03/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/PMK.03/2007 TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PUSATDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGANDAN INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN DAN INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Memberlakukan Kode Etik Pegawai kepada : Pasal 3 Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini maka: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Maret 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.03/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/PMK.03/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal IMengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2A (1)  Pegawai yang diberlakukan Kode Etik Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, wajib menandatangani surat pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada :a. Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur;b. Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;c. Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;d. Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan. (3)  Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri.” Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.04/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHANNILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAUMESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAHDENGAN TUJUAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh IKM atau Konsorsium KITE dapat diberikan fasilitas KITE IKM. (2) IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin. (3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:industri kecil atau industri menengah;badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; ataukoperasi,setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE. (4) Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. (5) Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:tujuan penggunaan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada; danMesin dimaksud dalam jangka waktu paling kurang dari 2 (dua) tahun wajib digunakan untuk proses produksi. (6) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk Bea Masuk Tambahan. BAB IIIKRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITASKITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE Bagian PertamaKriteria Industri Kecil dan Industri Menengah Pasal 3 (1) Kriteria industri kecil yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; danmemiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kriteria industri menengah yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar; danmemiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. (4) Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (5) Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar. (6) Kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuktikan dengan izin usaha dari instansi terkait. Bagian KeduaPemberian Fasilitas KITE IKM Terhadap IKM Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:a.memiliki kegiatan industri berskala kecil atau menengah yang dibuktikan dengan:tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya, untuk badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha industri 3 (tiga) tahun atau lebih; atautanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya disertai kontrak penjualan ekspor, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun;b.bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan:fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); danfasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud;c.memiliki atau menguasai lokasi paling kurang selama 2 (dua) tahun untuk kegiatan produksi, tempat penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi;d.menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);e.menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha yang sudah wajib menyerahkan SPT;f.menyerahkan rencana produksi yang jelas, terdiri dari:alur produksi;daftar Barang dan/atau Bahan;daftar Hasil Produksi;daftar kebutuhan Barang dan/atau Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi; dandaftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;g.menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris yang menyatakan bahwa badan usaha:bersedia bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan;bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, bagi industri kecil; danbukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, bagi industri menengah; danh.menyerahkan paparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, paling kurang mencantumkan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah aset, utang, dan permodalan. (2) Dalam hal tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.010/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.010/2016 TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHAPERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMIPADA TAHAP EKSPLORASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLORASI Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Panas Bumi yang terutang. Pasal 4Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap Eksplorasi. Pasal 6 (1) Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB. Pasal 7Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2017. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 November 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 November 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1725

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.04/2006

TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGANSARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUTDAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari : luar Daerah Pabean; ataudalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.  (3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan: RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut;JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut. (4) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat. Pasal 3 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari : luar Daerah Pabean; ataudalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama : pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang, untuk sarana pengangkut yang melalui laut dan udara;pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat. (3) Dalam hal pembongkaran tidak dapat segera dilakukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu: paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut : barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;barang impor yang akan diangkut lanjut;barang impor yang akan diangkut terus;barang ekspor yang dibongkar kemudian diangkut lanjut;barang ekspor yang akan diangkut terus; dan/ataubarang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean. (5) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa : Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;Daftar bekal kapal;Stowage plan;Daftar senjata api; danDaftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (6) Untuk sarana pengangkut yang tiba melalui udara, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lambat 1 (satu) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. (7) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (8) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib : melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; danmenyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran. (9) Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan : berlabuh/ lego jangkar tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam untuk sarana pengangkut laut; ataumendarat tidak lebih dari 8 (delapan) jam untuk sarana pengangkut udara. Pasal 4 (1) Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) dalam hal : terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas;terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/ atau petikemas serta jumlah barang curah;terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes;diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat :1)pos Inward Manifest yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang sama;2)nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan;3)telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill;terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes. (2) Perbaikan Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.  (3) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos Manifes dari barang impor yang dikirim secara konsolidasi, Pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.  Pasal 5 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju : ke luar Daerah Pabean; atauke dalam Daerah Pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak keberangkatan sarana pengangkut.  (3) Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut : barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat;barang ekspor yang diangkut terus;barang impor yang diangkut lanjut;barang impor yang diangkut terus; dan/ataubarang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean. (4) Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (5) Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana