PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE Pasal 1 Atas impor Polyethylene Terephthalate dalam bentuk butiran (granule) dengan inherent viscosity 0,59 sampai dengan 0,63 (pos tarif Ex. 3907.60.90.00), dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol perseratus). Pasal 2 Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB)-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.07/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.07/2016 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 11/PMK.07/2010 TENTANGTATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARANKETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.07/2010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Pasal 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 197
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.04/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/PMK.04/2007 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang telah mendapatkan izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC. BAB IIPERSYARATAN FISIK DAN ADMINISTRASI Bagian PertamaPersyaratan Fisik Pasal 3 Lokasi/bangunan Pabrik yang digunakan oleh Pengusaha Pabrik atau tempat usaha yang digunakan oleh Importir MMEA sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut: Pasal 4 Pabrik dan tempat usaha Importir MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut: Bagian KeduaPersyaratan Administrasi Pasal 5 Pabrik dan Importir MMEA harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: BAB IIIPEMBERIAN, PENCABUTAN, DAN PERUBAHAN NPPBKC Bagian PertamaPemberian NPPBKC Pasal 6 (1) Dalam rangka memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan disertai gambar denah lokasi/ bangunan/ tempat usaha). (3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan: Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); danSalinan/kopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditandasahkan oleh instansi terkait. (5) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Bagian KeduaPencabutan NPPBKC Pasal 7 (1) NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat dicabut dalam hal: atas permohonan pemilik NPPBKC yang bersangkutan;tidak melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA selama satu tahun;persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak lagi dipenuhi;pemilik NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili Badan Hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemilik NPPBKC dinyatakan paint;pemilik NPPBKC adalah orang pribadi, ahli warisnya tidak memperbarui NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak pemilik NPPBKC meninggal dunia;pemilik NPPBKC dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai dengan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ataupemilik NPPBKC menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam NPPBKC. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal: dilakukan renovasi; atauterjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Pemilik NPPBKC dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari: sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atausetelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi. Pasal 8 (1) Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menetapkan Keputusan Pencabutan NPPBKC yang menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 9 (1) Dalam hal NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Pencabutan NPPBKC dan terhadap MMEA yang masih berada di Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA harus dilunasi cukainya. (2) Untuk mendapat kepastian jumlah MMEA yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor Pelayanan melakukan pencacahan terhadap MMEA yang masih berada di Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA. (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) had sejak keputusan pencabutan diterima oleh pemilik NPPBKC, terhadap MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: untuk Pabrik MMEA, wajib dilunasi cukainya dan dipindahkan ke Tempat Penjualan Eceran MMEA.untuk tempat usaha Importir MMEA, wajib dipindahkan ke tempat usaha Importir MMEA lainnya atau Tempat Penjualan Eceran MMEA. (4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, MMEA wajib dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik MMEA. Bagian ketigaPerubahan NPPBKC Pasal 10 (1) Perubahan terhadap nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan perusahaan, dan/atau jenis MMEA yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan. (2) Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang melakukan perubahan terhadap nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan perusahaan, dan/atau jenis MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan. Untuk perubahan nama perusahaan:akta notaris;persetujuan akta perubahan anggaran dasar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.03/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 213/PMK.03/2016 TENTANG JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHANYANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSIDENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA,DAN TATA CARA PENGELOLAANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN TATA CARA PENGELOLAANNYA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:a. dokumen induk;b.dokumen lokal; dan/ atauc.laporan per negara. (2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);b.nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:1.lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau2.lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atauc.Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah), wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili:a.tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;b.tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atauc.memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (5) Batasan nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto dan/ atau dilakukannya Transaksi Afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. (6) Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, batasan nilai uang dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setara dengan nilai mata uang selain rupiah berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak. (8) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya. (9) Penentuan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. (2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pasal 4 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Pasal 5 (1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Pasal 6 (1) Dalam rangka melaksanakan proses penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/PMK.010/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 195/PMK.010/2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARIPENGHAPUSAN PIUTANG NEGARAYANG DITERIMA PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal 1 (1) Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur/prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan/atau Rekening Pembangunan Daerah. (4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2015 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun 2016. (5) Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2016. (6) Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara. Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 22 Desember 2016. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 dan/atau pembetulannya;Laporan Keuangan Tahun 2015; danLembar Penghitungan Besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. (4) Lembar Penghitungan Besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, adalah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 5Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1943