PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/PMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN,DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI,DAN DIREKTORAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANYANG MENGATUR JASA AKUNTAN PUBLIK DAN PENILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI, DAN DIREKTORAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN YANG MENGATUR JASA AKUNTAN PUBLIK DAN PENILAI. Pasal 1 (1) Penyebutan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003; danKeputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas; diubah masing-masing menjadi sebagai berikut : Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan; danDirektur Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; (2) Penyebutan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dan Direktur Pembinaan Akuntan dan Masa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diubah masing-masing menjadi sebagai berikut : Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menjadi Pusat pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai; danDirektur pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menjadi Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 secara mutatis mutandis menjadi Keputusan Sekretaris Jenderal. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUKKEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006 diubah sebagai berikut: Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84/PMK.012/2006
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEGIATAN USAHA Pasal 2 Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan usaha: Pasal 3 (1) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, bail: dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. (2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. (3) Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan. Pasal 4 (1) Kegiatan Pajak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan Anjak Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse). (3) Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang. (4) Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang di mana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan. (5) Piutang dagang jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang dagang yang jatuh tempo selama-lamanya 1 (satu) tahun. Pasal 5 (1) Kegiatan Usaha Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa. (2) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Usaha Kartu Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang berkaitan dengan sistem pembayaran wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Pasal 6 (1) Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. (2) Kebutuhan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: Pembiayaan kendaraan bermotor;Pembiayaan alat-alat rumah tangga;Pembiayaan barang-barang elektronik;Pembiayaan perumahan. BAB IIITATA CARA PENDIRIAN Bagian PertamaIzin Usaha Pasal 7 (1) Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan oleh: warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; ataubadan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia (usaha patungan). Pasal 8 (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri. (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya. Pasal 9 Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan: Pasal 10 (1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. Pasal 11 Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki piutang pembiayaan sekurang-kurangnya sebesar 40 (empat puluh perseratus) dari total Aktiva. Pasal 12 (1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran II. (3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. Bagian KeduaModal Pasal 13 Modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan Wajib dalam rangka pendirian Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut : (1) perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). BAB IVKEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 14 Kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor. Pasal 15 (1) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 50 (lima puluh perseratus) dari modal sendiri. (2) Dalam hal badan hukum tersebut telah melakukan penyertaan, maka maksimum penyertaan pada perusahaan pembiayaan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan. (3) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba/rugi. (4) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. (5) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Yayasan adalah sebesar aktiva bersih yang terdiri dari Aktiva Bersih terikat secara permanen, Aktiva Bersih terikat secara temporer, dan Aktiva Bersih tidak terikat. Pasal 16 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tidak berlaku bagi Dana Pensiun. (2) Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum Dana Pensiun, jumlah penyertaan pada Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang investasi Dana Pensiun. Pasal 17 (1) Setiap Direksi, Komisaris dan Kepala Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan yang diperlukan mengenai persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Pasal 18 (1) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan: tidak tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan;tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor perbankan;tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering);salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan. sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dantidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf e berlaku bagi pemegang saham dan direksi dan Perseroan Terbatas tersebut. (3) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Koperasi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 34 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut: VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 75/PMK.04/2006
TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUKPENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha. (3) Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan kelengkapan Surat Permohonan untuk mendapatkan NPPBKC. Pasal 3Lokasi/bangunan Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Untuk Pabrik Hasil Tembakau :dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau tempat pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik;dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;memiliki luas bangunan paling rendah 50 (lima puluh) meter persegi. 2. Untuk tempat usaha Importir Hasil Tembakau :dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau tempat pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik;dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Barang Kena Cukai;harus berbatasan langsung dengan jalan umum. Pasal 4Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara rinci : Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan menggunakan PMCK-6 sesuai contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dilampiri dengan :a.Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.b.Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :1.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah setempat.2.Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat atau izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Daerah setempat.3.Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian.4.Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.5.Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja.6.Nomor Pokok Wajib Pajak.7.Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.8.Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.9.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.c.Surat pernyataan di atas meterai yang cukup akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanyad.Surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa NPPBKC yang diajukan akan ditolak atau NPPBKC yang telah diberikan akan dibekukan dalam hal nama pabrik yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu atau atas permohonan/gugatan pengusaha pabrik lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa nama pabrik yang disengketakan merupakan hak pemohon. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Hasil Tembakau dilampiri dengan :a.Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan tempat usaha Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.b.Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :1.Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan.2.Nomor Pokok Wajib Pajak.3.Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.4.Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.5.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.6.Surat penunjukan sebagai agen penjualan dari produsen basil tembakau yang diimpor.c.Surat pernyataan di atas meterai yang cukup akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.d.Surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa NPPBKC yang diajukan akan ditolak atau NPPBKC yang telah diberikan akan dibekukan dalam hal nama Importir yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Importir yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu atau atas permohonan/gugatan Importir lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa nama Importir yang disengketakan merupakan hak pemohon. Pasal 6 Permohonan NPPBKC ditolak, dalam hal nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang diajukan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu. Pasal 7 (1) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, mengeluarkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat atasan penolakan. (3) Keputusan Pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon. Pasal 8 Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau pemilik NPPBKC yang diizinkan untuk memproduksi hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin, dilarang memproduksi Sigaret Kretek Tangan dengan filter. Pasal 9NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah diberikan dapat dibekukan dalam hal : Pasal 10 (1) Bukti awal yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa :a.Surat Bukti Penindakan yang dibuat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.04/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODALDALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA KERJA LISTRIK OLEH SWASTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Pasal 3 Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan persyaratan bahwa perusahaan tersebut harus mempunyai kontrak/perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang seluruh hasil listriknya dibeli oleh PT PLN (Persero), serta melampirkan daftar barang modal yang diimpor. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan usulan pembebasan Bea Masuk kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Pasal 5 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI