PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/PMK.010/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATANUNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perhubungan Nomor : HK.102/2/1 Phb-2006 tanggal 27 Juli 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG. Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 86/PMK.03/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN/OBJEK PAJAKTIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diubah sebagai berikut : Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83/PMK.03/2006

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA. Pasal I Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 204/KMK.04/2000 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Perusahaan Asuransi Jiwa dapat membentuk atau memupuk cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya. (2) Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha perasuransian. (3) Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan. (4) Penurunan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan dalam tahun yang bersangkutan. (5) Klaim yang dibayarkan/terutang merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79/PMK.010/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAANBERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1 Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang nyata-nyata ditujukan untuk diekspor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 2 (1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata diekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan. (2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan. (3) Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya, dilakukan penetapan konversi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Surveyor Independen. Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya;Tabel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang memuat elemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negara tujuan ekspor.Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor.Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri.Kontrak antara perusahaan pengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir.Jaminan dari pimpinan tertinggi perusahaan pemohon. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea Masuk atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. (2) Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir dan tidak dapat diperpanjang. (3) Kendaraan bermotor yang komponennya mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seluruhnya harus diekspor sebelum masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir. (4) Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat atau Kawasan Berikat Pulau Batam. Pasal 6 (1) Bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan belum terealisasi ekspor kendaraan bermotornya setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk dan tambahan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Barang impor yang tidak sesuai dengan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) butir a dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Pemohon wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Pasal 8 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk pemohon tidak melakukan impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor bersangkutan. Pasal 9 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81/PMK.010/2006

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPINGTERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Nomor : 173/M-DAG/2/2006 tanggal 23 Februari 2006 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas Pisang Cavendish Impor Dari Filipina; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA. Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa Pisang Cavendish (Pos Tarif 0803.00.00.00) dari Filipina dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Nama Produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut: No.Nama Produsen/EksportirBesarnya Bea MasukAnti Dumping1.Fresh Asia Produce Company International Corp.49,352.Produsen/Eksportir lainnya49,35 Pasal 2 (1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 September 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/PMK.010/2006

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Merubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang; Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2006, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 Terhadap barang ekspor yang menggunakan barang dan bahan impor, dikecualikan dari pengenaan Pungutan Ekspor.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI