PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/M-DAG/PER/11/2006
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Pasir, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 November 2006 sampai dengan tanggal 9 Desember 2006. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/10/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 November 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.07/2006
TENTANG PENGURUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH. Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005. Pasal 2 Pengurusan, Pengelolaan, dan penyelesaian piutang Perusahaan Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah diserahkan kepada Diektorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara c.q. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/PMK.04/2006
TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRATYANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT’ YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1 Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Minumam dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/KMK.04/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 89/PMK.04/2006
TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL. Pasal 1 Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.03/2006
TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGANDENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTADAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMIDI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :Bencana alam adalah : Pasal 2 Wajib Pajak yang objek pajaknya terkena Bencana alam dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan Pajak terutang. Pasal 3 Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pasal 4 Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan sampai dengan 100 (seratus persen) dari besarnya pajak terutang. Pasal 5 (1) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP. (2) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007. (3) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak setelah tahun pajak 2006 diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP. Pasal 6 (1) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan. (2) Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri fotokopi SPPT/SKP dari tahunn pajak yang diajukan permohonan pengurangannya. (3) Permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan, paling lambat tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui Pemerintah Daerah setempat. (4) Khusus untuk tahun pajak 2006, permohonan pengurangan Pajak terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2007. (5) Permohonan pengurangan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan harus dilampiri dengan fotokopi SPPT/SKP dari tahunn pajak yang diajukan permohonan pengurangannya, fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terakhir beserta lampirannya, dan Laporan Keuangan. (6) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau instansi terkait. Pasal 7 (1) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp 1.500.000. 000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus, diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak. (7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan. (8) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dihitung sejak : tanggal tanda terima Surat Permohonan secara lengkap, dalam hal surat permohonan disampaikan secara langsung;tanggal stempel pos, dalam hal Surat Permohonan secara lengkap, dikirimkan melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya. (9) Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak melaporkan Pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Menteri Keuangan dalam tiap semester. Pasal 9 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diterbitkan keputusan pengurangannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/PMK.03/2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.01/2005 diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI