PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/PMK.02/2006

TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERIDAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 (dua puluh persen). (2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8 (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;12 (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8,4 (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;3,6 (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 2 (1) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. (2) Alokasi Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koreksi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.02/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2006. (3) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga. (3) Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat. (4) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (5) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 108/PMK.04/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.04/2006TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGANSARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUTDAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.04/2006 TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, diubah sebagai berikut : Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Nopember 2006MENTERI KEUANGAN, ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 105/PMK.010/2006

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGDALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP)UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Nomor 657/M-DAG/7/2006 tanggal 26 Juli 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM). Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal tarif yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang paling rendah. Pasal 3 Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 November 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 95/PMK.03/2006

TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKDAN/ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM GEMPA BUMIDI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAHSERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka rekonstruksi kembali wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta di pesisir pantai selatan pulau Jawa yang mengalami bencana alam perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka penanganan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa; Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 3 Atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 Atas impor Barang Kena Pajak Berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang atas impornya dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas: pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh instansi Pemerintah serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya atas perolehan dan/atau impor Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak Tertentu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 4, dapat diminta kembali. Pasal 7 Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak clan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. Pasal 8 (1) Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0 (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah, (3) Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, maka PPN yang dibayar atas impor dan/atau Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dimintakan kembali. Pasal 9 Wilayah Bencana Alam yang diberikan keringanan pembayaran PPN atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terbatas hanya untuk wilayah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/PMK.03/2006

TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMIDI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAHSERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA. Pasal 1 (1) Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal 17 Juli 2006 dapat dibiayakan. (2) Rincian wilayah-wilayah yang terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta,Pada tanggal 13 Oktober 2006Menteri Keuangan, ttd,Sri Mulyani Indrawati

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 100/PMK.02/2006

TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANATELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor : S-396/MK.010/2006 tanggal 13 September 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 September 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI