PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006, diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 104/PMK.010/2006
TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.010/2005TENTANG PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMACOMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIFCOMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) DAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) DARI MALAYSIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Nomor : 418/M-DAG/5/2006 tanggal 19 Mei 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.010/2005 TENTANG PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) DAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) DARI MALAYSIA. Pasal 1 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2005 tentang Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/PMK.010/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUKKEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Pertamina (Persero). Pasal 3 (1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan Bea Masuknya untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2007 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Juli 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.06/2006
TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Penerimaan Negara terdiri dari : a. Penerimaan Perpajakan;b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;c. Penerimaan Hibah;d. Penerimaan Pengembalian Belanja;e. Penerimaan Pembiayaan; danf. Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga. (2) Ruang lingkup Modul Penerimaan Negara yang diatur dalam PMK ini meliputi Penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurut a, b, d, dan f yang disetor oleh perorangan/badan dan/atau Bendahara melalui Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan penerimaan yang berasal dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibukukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN). (3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetor melalui Bank Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB IIIPENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam pelaksanaan operasional penerimaan, membuka Rekening Penerimaan pada bank umum/kantor pos. (2) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi. (3) Saldo Rekening Penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke KUN. (4) Dalam hal secara teknis kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilakukan setiap hari, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari Selasa dan Jumat atau hari kerja berikutnya jika Selasa dan Jumat adalah hari libur, dan tanggal 1 atau hari kerja pertama setiap bulan. (5) Ketentuan mengenai pelimpahan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bank/Pos Persepsi PBB/BPHTB kepada Bank Operasional III dan bagi hasil PBB/BPHTB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 4 (1) Kementerian Negara/Lembaga mencantumkan seluruh estimasi pendapatan ke dalam DIPA satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran mengangkat/menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan pada setiap awal tahun anggaran. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka Rekening Penerimaan pada Bank Umum/Kantor Pos setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (4) Bendahara Penerimaan wajib menyetor penerimaan negara setiap akhir hari kerja ke kas negara dan wajib mengirim Rekening Koran bulanan/Laporan Realisasi Penerimaan ke KPPN. (5) Dalam hal penerimaan negara diterima pada hari libur dan/atau di daerah tersebut tidak terdapat Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi, maka Bendahara Penerimaan menyetor penerimaan tersebut selambat- lambatnya pada hari kerja berikutnya. Pasal 5 (1) Atas permohonan Direksi bank/kantor pos, Menteri Keuangan menunjuk dan menetapkan Bank Umum /Kantor Pos sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi untuk menerima setoran penerimaan negara. (2) Penunjukan Bank Umum/Kantor Pos sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi berlaku untuk Kantor Pusat maupun seluruh cabang Bank yang bersangkutan/Unit Pelaksana Teknis Kantor Pos di daerah. (3) Syarat-syarat penunjukan Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : mempunyai status sebagai Bank Umum dan memenuhi kriteria minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir (khusus untuk lembaga perbankan);didukung dengan peralatan yang memadai;wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku;bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima;memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya; dankantor pusat bank/kantor pos memiliki jaringan komunikasi data yang dapat dihubungkan secara on-line dengan jaringan komunikasi data Departemen Keuangan. (4) Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor tanpa melihat jumlah pembayaran. (5) Dalam hal Wajib Pajak/Wajib Setor membayar melalui teller, Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi tidak dibenarkan mengenakan biaya atas transaksi pembayaran. (6) Dalam hal Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk memberikan peringatan secara tertulis sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan. (7) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan belum juga diindahkan, maka Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk mencabut penunjukan bank umum/kantor pos bersangkutan sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi. Pasal 6 (1) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi pendapatan adalah DIPA Kementerian Negara/ Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA. (2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank. (3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP). Pasal 7 (1) Penerimaan negara diakui pada saat diterima pada Rekning KUN. (2) Penetapan penerimaan perpajakan dan bukan pajak yang belum dan/atau sudah jatuh tempo tetapi belum disetor ke Rekening Kas Negara pada saat tanggal Neraca diakui sebagai piutang. BAB IVPELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN NEGARA Pasal 8 (1) Satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban Penerimaan Negara. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Laporan Realisasi Anggaran yang dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi. BAB VSANKSI ADMINISTRASI DAN JASA PERBENDAHARAAN, Pasal 9 (1) Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pelimpahan penerimaan negara oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah penerimaan yang seharusnya dilimpahkan. (2) Sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan Penerimaan Negara, kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/ Pos Persepsi diberikan jasa perbendaharaan. (3) Jasa perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 Dalam hal secara teknis jaringan komunikasi data Departemen Keuangan belum berjalan, maka jaringan komunikasi data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap digunakan. BAB VIIPENUTUP Pasal 11 (1) Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Direktur
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.04/2006
TENTANG PENGGUNAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SINGLE ADMINISTRATIVEDOCUMENT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SINGLE ADMINISTRATIVE DOCUMENT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diimaksud dengan : 1. Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor. 2. BBK adalah Pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Pasal 2 (1) Atas pemasukan barang dari LDP ke BBK dan pengeluaran barang dari BBK ke LDP diberitahukan dengan menggunakan dokumen PP-SAD. (2) Pengajuan PP-SAD dapat dilakukan melalui media elektronik. (3) Bentuk, isi, dan tatacara pengisian PP-SAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3PP-SAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk menggantikan penggunaan BC 2.0, BC 2.3, dan BC 3.0 sebagai Pemberitahuan Pabean untuk Impor dan Pemberitahuan Pabean untuk Ekspor di BBK dan dilaksanakan secara bertahap. Pasal 4Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Nopember 2006Menteri Keuangan Republik Indonesia, ttd. Sri Mulyani Indrawati
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.03/2006
TENTANG PERSYARATAN SUMBANGAN SERTA TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OLEHPENAMPUNG, PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGAN DALAM RANGKA BANTUANKEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DANSEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMIDI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SUMBANGAN SERTA TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OLEH PENAMPUNG, PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGAN DALAM RANGKA BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA. Pasal 1 (1) Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2006 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang. (3) Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut. (4) Pembebanan biaya sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai “Sumbangan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah” atau “Sumbangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa”. Pasal 2 (1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi Pemerintah antara lain Kantor Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diuji kebenarannya. Pasal 3 (1) Instansi Pemerintah atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung, melalui faksimili, e-mail, atau pos dengan paling sedikit memuat: Nama, alamat dan nomor telepon penampung, penyalur, dan/atau pengelola;Nomor rekening bank yang digunakan untuk menampung sumbangan; danNama, alamat, dan nomor telepon penanggung jawab dari penampung, penyalur, dan/atau pengelola. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat tanggal 31 Desember 2006. (4) Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, tanda bukti pengiriman pos dianggap sebagai tanda terima pendaftaran. Pasal 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah : Pasal 5 (1) Penampung, penyalur, dan/atau pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau penyalurannya kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap triwulan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Periode laporan triwulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2006 adalah periode waktu yang dimulai sejak tanggal 27 Mei 2006 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2006. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan setelah akhir triwulan yang bersangkutan. (4) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 6 Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 27 Mei 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta,Pada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI