PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMK.03/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA,PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYAYANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 2 (1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); danmerupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. (2) Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan: harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah);dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; danrumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli. Pasal 3 Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan: a harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); b luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi); c pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan d merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. Pasal 4 Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh. Pasal 5 Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh. Pasal 6 Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b; ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf, b, huruf c, huruf d, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh; b Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.  Pasal 7 (1) Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal Pengembang, Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (3) Dalam hal pembeli Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf d, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal pembelian Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana oleh bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan 3 huruf c, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh bank yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Tata cara pengenaan dan pembayaran atas sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana lelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 (1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2007 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/ 2005. (2) Saat penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.011/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.011/2007 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1 Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0 (nol persen). Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut: Pasal 3 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh industri komponen kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Pembebasan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan pembebasan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar. (3) industri komponen kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk wajib:   Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku komponen kendaraan bermotor untuk keperluan audit di bidang kepabeanan;Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas pembebasan boa masuk.Menyimpan laporan tentang realisasi impor.  Pasal 4 Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya. Pasal 5 (1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (2) Penyalahgunaan penggunaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 6 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan dan dokumen Pengusaha Industri komponen kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Industri komponen kendaraan bermotor bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7 Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas kepabeanan berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.01/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (1) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. (2) Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMK.03/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp 1.798.239.595,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.010/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal 1 Atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha panas bumi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Badan Usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi, PT. Pertamina (Persero), dan PT. Geo Dipa Energi. Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasa11 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (R113) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan Bea Masuknya. (3) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :   Nomor dan tanggal RIB;Nama Perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Wilayah Kerja;Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;Pos Tarif;Uraian Barang;Jumlah/Satuan Barang;Perkiraan Harga/Nilai Impor;Pimpinan Perusahaan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2007 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 119/PMK.05/2006

TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIDANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR Pasal 2 (1) Alokasi Dana Dukungan Infrastruktur ditetapkan dalam APBN pada tahun anggaran bersangkutan. (2) Dalam rangka pengelolaan alokasi anggaran Dana Dukungan Infrastruktur, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan membuka Rekening Induk Dana Investasi pada Bank Umum Pemerintah. Pasal 3 Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah ditunjuk sebagai pengelola Dana Dukungan Infrastruktur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IIPENYEDIAAN Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengelola Dana Dukungan Infrastruktur. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permintaan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa daftar rincian rencana penggunaan dana. (3) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN. (4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan dan menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan. (5) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pelaksanaan anggaran. BAB IIIPENCAIRAN Pasal 5 (1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menunjuk: Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; danPejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SPM. (2) Tembusan Surat Keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. Pasal 6 (1) Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri dokumen: Daftar rincian rencana penggunaan dana; danKuitansi. (2) Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani Rekening BUN untuk untung Rekening Induk Dana Investasi pada Bank Umum Pemerintah yang ditunjuk. BAB IVPENGELOLAAN Pasal 7 (1) Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pencairan Dana Dukungan Infrastruktur dari Rekening BUN ke Rekening Induk Dana Investasi dilakukan sekaligus sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN;Dana pada Rekening Induk Dana lnvestasi dapat disalurkan oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah kepada BLU Teknis atau Badan Usaha setelah ditandatanganinya Perjanjian Dukungan Infrastruktur; danPenyaluran Dana Dukungan Infrastruktur oleh Satuan Kerja Sementara dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan riil pembiayaan. (2) Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: Nilai Dana Dukungan Infrastruktur yang diperjanjikan;Jadwal pencairan yang ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan;Jangka waktu pembayaran kembali Dana Dukungan Infrastruktur;Proyeksi Nilai Tambah dan prosentase bagi basil keuntungan Dana Dukungan Infrastruktur;Tujuan pemberian Dana Dukungan Infrastruktur;Tata cara pencairan Dana Dukungan Infrastruktur;Tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Dukungan Infrastruktur;Hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima Dana Dukungan Infrastruktur; danSanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya. (3) Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Komite Investasi Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur dengan pola kerjasama dilakukan dengan cara: Penyaluran secara langsung, yaitu penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur dilakukan oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah kepada Badan Usaha; atauPenyaluran secara tidak langsung, yaitu penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur dilakukan oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah kepada BLU Teknis. (2) Permintaan penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur diajukan oleh BLU Teknis atau Badan Usaha kepada Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya dilampiri dengan: Perjanjian Kerjasama Infrastruktur;Proposal dan Rincian Penggunaan Dana;Hasil pra studi kelayakan dan konsultasi publik; danSurat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana. Pasal 9 Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur yang berasal dari penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan tanggung jawab BLU Teknis atau Badan Usaha. Pasal 10 (1) Pengembalian Dana Dukungan infrastruktur berupa pokok beserta nilai tambah dari dana yang diterima Badan Usaha dilakukan secara bertahap dan proporsional dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan disetorkan seluruhnya ke Rekening Induk Dana Investasi. (2) Tata cara pengembalian Dana Dukungan Infrastruktur berupa pokok dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur. (3) Proyeksi Nilai Tambah dan Prosentase Bagi Hasil keuntungan atas nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 11 Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah secara berkala menyampaikan laporan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 12 (1) Dana Dukungan Infrastruktur dapat disalurkan untuk keperluan penjaminan infrastruktur. (2) Tata cara penyediaan, pencairan dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur untuk keperluan penjaminan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 13 (1) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2006. (2) Dalam hal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan tahun anggaran selanjutnya terdapat alokasi Dana Dukungan Infrastruktur atau dana yang serupa dengan itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dipergunakan sebagai dasar penyediaan, pencairan, dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur atau dana yang dimaksudkan untuk itu pada Tahun Anggaran 2007 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112/PMK.04/2006

TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. Pasal 1 (1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) asal impor disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemesanan pita cukai MMEA asal impor hanya boleh dilakukan oleh importir minuman mengandung etil alkohol. (3) Pemesanan pita cukai MMEA asal impor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi tempat pemasukan. Pasal 2 Pita cukai untuk MMEA asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III. Pasal 3 Pita cukai MMEA asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap keping sekurang-kurangnya mencantumkan unsur-unsur MMEA yang terdapat dalam kemasan, yaitu : kadar etil alkohol, volume/isi per kemasan, besarnya tarif cukai, golongan dan Tahun Anggaran. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan desain pita cukai MMEA asal impor yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan dan unsur pengaman dalam pita cukai MMEA asal impor untuk masing-masing seri pita cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI