PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1 Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada Amandemen Keempat Harmonized System dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang meliputi : (1) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuanganini; (2) Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; (3) Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes)-AHTN. Pasal 2 Uraian barang dalam nomenklatur barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : Pasal 3 Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk barang impor sebagaimana tercantum dalam kolom 5 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang Pemberitahuan Impor Barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Selama masa peralihan, semua produk hukum yang berkaitan dengan klasifikasi barang impor, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur sistem klasifikasi dan tarif Bea Masuk barang impor yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 November 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.07/2006
TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 (dua puluh persen). (2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;12 (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut : 8,4 (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;3,6 (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 2 (1) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan. (2) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (3) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Perkiraan alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp7.472.040.000.000,- (Tujuh triliun empat ratus tujuh puluh dua miliar empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pasal 4 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah. (2) Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20 (dua puluh persen) dari Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masingmasing daerah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara Alokasi Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara. Pasal 6 (1) Dalam hal penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga lebih besar daripada Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 tahun anggaran yang bersangkutan, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berikutnya. (2) Tata cara penyesuaian atas penghitungan kelebihan Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 7 Penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Desember 2006MENTERI KEUANGAN, ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.03/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2000TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANCAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak diubah sebagai berikut: Pasal II Pasal III Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.05/2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006 TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara diubah sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : “Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam pelaksanaan operasional penerimaan, membuka Rekening Penerimaan pada bank umum/kantor pos. (2) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi. (3) Saldo Rekening penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening KUN. (4) Dalam hal secara teknis kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilakukan setiap hari, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari Selasa dan Jum’at atau hari kerja berikutnya jika selasa dan jum’at adalah hari libur, dan tanggal 1 atau hari kerja pertama setiap bulan. (5) Ketentuan mengenai pelimpahan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bank/Pos Persepsi PBB/BPHTB kepada Bank Operasional III dan Bagi Hasil PBB/BPHTB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.” “Pasal 6 (1) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi pendapatan adalah DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA. (2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN (3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP).” “Pasal 7 (1) Penerimaan Negara diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara. (2) Penetapan penerimaan perpajakan dan bukan pajak yang belum dan/atau sudah jatuh tempo tetapi belum disetor ke Rekening Kas Negara pada saat tanggal Neraca diakui sebagai piutang.” “Pasal 11 (1) Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. (2) Semua Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai penerimaan negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Januari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.07/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAMPERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007; Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing daerah dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2007 adalah merupakan perkiraan. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negaranya. Pasal 2 (1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing Daerah yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi didasarkan atas rencana penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu sebesar Rp 23.162.651.740.000,00 (dua puluh tiga triliun seratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah sebesar Rp 13.386.253.955.000,00 (tiga belas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Day Alam yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah sebesar Rp 9.776.397.785.000,00 (sembilan triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Pasal 3 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam kepada masing-masing Daerah yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran untuk masing-masing triwulan berdasarkan perhitungan realisasi penerimaan yang dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Sekretariat Jenderal dan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alain kepada masing-masing daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 4 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing Daerah. (2) Ketetapan permintaan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PMK.05/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/PMK.05/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006 TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Diantara BAB V dan BAB VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007 disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB VAGANGGUAN PADA MODUL PENERIMAAN NEGARA Pasal 9A (1) Dalam hal terjadi gangguan terhadap Modul Penerimaan Negara sehingga secara teknis menyebabkan Modul Penerimaan Negara, tidak dapat diakses oleh Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi, maka Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi melakukan hal-hal sebagai berikut: wajib menerima setoran penerimaan negara;mengadministrasikan penerimaan negara secara off-line dan memberikan NTB/NTP pada bukti setor;memberitahukan secara tertulis kepada KPPN mitra kerjanya atas terjadinya gangguan jaringan komunikasi;melakukan prosedur perekaman ulang pada saat jaringan komunikasi telah dapat berjalan normal; (2) Dalam hal Modul Penerimaan Negara tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sebelum diterbitkan NTPN, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi wajib melakukan pengesahan/validasi dokumen sumber penerimaan negara dengan NTB/NTP secara off line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada hari yang sama dengan saat Wajib Pajak, Wajib Bayar, Wajib Setor, atau Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran penerimaan negara. (3) Pengesahan/validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sebagai bukti setor yang digunakan untuk melakukan penyelesaian administrasi perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya. Pasal 9B Dalam hal terjadi gangguan pada Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, dalam jangka waktu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, yang mengakibatkan Wajib Pajak, Wajib Bayar, Wajib Setor, atau Bendahara Penerimaan belum menerima pengesahan/validasi dokumen penerimaan negara baik on-line maupun off-line sampai dengan jangka waktu pembayaran penerimaan negara sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku berakhir, kondisi tersebut tidak dikategorikan sebagai suatu keterlambatan penyelesaian administrasi perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya. Pasal 9C Penetapan kondisi gangguan pada Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A dan Pasal 9B, diatur lebih lanjut oleh masing-masing Direktur Jenderal, sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI