PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/PMK.03/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 235/PMK.03/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 87/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PERMINTAANKETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKATOLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 624); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN. Pasal IKetentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 624) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. (3) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan:permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan; ataupermintaan tertulis dari Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang perbankan, untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan. (4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Permintaan tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak. (6) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui aplikasi secara elektronik. (7) Penetapan aplikasi, prosedur pengajuan usulan melalui aplikasi secara elektronik, tata naskah dinas elektronik, dan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2161
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DANPEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATASPENYERAHAN HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1470); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU. Pasal IKetentuan ayat (2) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1470) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain. (2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2056
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMK.03/2007
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPORDAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa atas impor dan/atau penyerahan barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. Mengingat: MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: Pasal II Pasal III Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PMK.04/2007
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKAEARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA). Pasal 1 Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd,- SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/PMK.04/2007
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKAEARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL, INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA). Pasal 1 Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/PMK.011/2007
TENTANG PERPANJANGAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMALTRACK ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA). Pasal 1 Memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA Tahun 2007. Pasal 2 (1) Klasifikasi pos tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 disesuaikan dengan klasifikasi pos tarif dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007 dengan menggunakan Tabel Korelasi. (2) Terhadap pos-pos tarif yang terjadi penggabungan pada BTBMI tahun 2007 ditetapkan besaran tarif Bea Masuk yang tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006. (3) Apabila besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih tinggi dibandingkan dengan besaran tarif bea masuk umum (MFN), maka tarif yang berlaku adalah tarif yang ditetapkan berdasarkan besaran tarif bea masuk umum (MFN). (4) Dalam hal penetapan besaran tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih rendah dari penetapan besaran tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka atas kelebihan pembayaran bea masuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd,-SRI MULYANI INDRAWATI