PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.03/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/PMK.03/2007 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSIWILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAMDAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASKA BENCANA ALAMGEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI HIBAH LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASKA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI HIBAH LUAR NEGERI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut. (2) PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut. Pasal 3 (1) Untuk dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kontraktor Utama harus memiliki Surat Rekomendasi sebagai Kontraktor Utama Proyek Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Tatacara Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah terutang PPN. (2) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipungut oleh PKP. (3) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 (1) PPN terutang yang tidak dipungut atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN. (2) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor yang PPN terutangnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dibubuhi cap “tidak dipungut PPN dan PPnBM sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001“. (3) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dibubuhi cap “tidak dipungut PPN dan PPnBM sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001” sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Pasal 6 (1) Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor Utama dan Subkontraktor wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 tahun 2001“. (2) Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN kepada Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), PKP wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 tahun 2001“. Pasal 7 (1) PPN terutang yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. (2) PPN yang terlanjur dipungut dan disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pihak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang :membeli BKP;menerima JKP;memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean; dan/ataumengimpor BKP, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah. Pasal 8Peraturan Menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2009 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 29 April 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/PMK.01/2007
TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIAKE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Terhadap barang impor dari Northern Territory, Australia yang masuk ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera dilakukan pemeriksaan pendahuluan di Darwin, Australia. Pasal 3 (1) Terhadap barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pejabat bea clan cukai, sebelum dilakukan pemuatan ke atas sarana pengangkut. (2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: – invoice; – packing list; dan – dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat : Uraian jenis, jumlah dan identitas barang;Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);Nilai Pabean; (5) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenuhan ketentuan di bidang cukai, dan pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan. (6) Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/atau packing list sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak jelas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan. (7) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di tempat sesuai dengan permohonan pemilik barang atau kuasanya. Pasal 4 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukkan sebagai berikut: Lembar pertama untuk Lampiran Surat Keterangan;Lembar kedua untuk pertinggal pejabat bea dan cukai. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke alas sarana pengangkut. (3) Dalam hal dilakukan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemilik barang atau kuasanya wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Pasal 5 (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, pejabat bea dan cukai menerbitkan Surat Keterangan sesuai dengan format yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut : Lembar pertama untuk pemilik barang atau kuasanya sebagai Lampiran Pemberitahuan Pabean di tempat pembongkaran;Lembar kedua untuk pertinggal pemilik barang atau kuasanya; clanLembar ketiga untuk pertinggal pejabat bea dan cukai di Darwin. Pasal 6 (1) Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan dilampiri Surat Keterangan beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan. (2) Pengeluaran barang dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penelitian dokumen. (3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean dari permohonan, dapat melakukan pemeriksaan fisik. Pasal 7 (1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin dengan tujuan akhir ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera. (2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipindahkapalkan di luar daerah pabean Indonesia. Pasal 8 Pejabat bea dan cukai wajib membuat laporan periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan format yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 145/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2003TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARADALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem penerimaan dan anggaran negara;Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara;Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak;Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor;Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara;Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara;Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi;Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP.SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor;SSCP adalah Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau;BPPCP adalah Bukti Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor meliputi Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi, Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan, PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor dan PPnBM Impor.(2)Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai meliputi Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau.(3)Penerimaan Pabean Lainnya meliputi Bunga dan Biaya Surat Paksa.(4)Penerimaan Cukai Lainnya meliputi Bunga, Biaya Surat Paksa, Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai dan Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai. 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1)Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan melakukan pembayaran Penerimaan Negara di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang terhubung dengan MPN;(1a)Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan melalui loket atau e-banking.(2)Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dapat dilakukan melalui :KPBC dalam hal :1.tidak terdapat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi di kota/wilayah kerja KPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean; atau2.impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.PT Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos.(2)Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.(3)Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang diterima oleh KPBC disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya. 6. Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut: BAB IIIPENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI 7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (2) dihapus dan diantara ayat (1) dan ayat (2)disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai disetor ke Kas Negara di Bank Persepsi/Pos Persepsi;(1a)Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai dapat disetor melalui loket atau e-banking;(2)Dihapus.(3)Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. 8. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9Pembayaran dan penyetoran PPN Hasil Tembakau dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran dan penyetoran Cukai Hasil Tembakau. 9. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 9A(1)Pembayaran Cukai atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dan Barang Kena Cukai Impor yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai, bersamaan dengan pelunasan CK-1.(2)Pembayaran Cukai atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, bersamaan dengan pelunasan CK-14.(3)Pembayaran Cukai atas Barang Kena Cukai Impor yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. 10. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1)Penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai dilakukan dengan menggunakan formulir SSCP;(1a)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SSPCP;(2)Bentuk dan isi SSCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. 11.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG RALAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.010/2006TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 terdapat kekeliruan cetak, maka perlu diadakan ralat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ralat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/PMK.03/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 238/PMK.03/2016 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURANMENTERI KEUANGAN DI BIDANG PERPAJAKANDALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI. Pasal 1 a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:1.Nomor 86/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 98);2.Nomor 33/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29); dan3.Nomor 14/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15); b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 11); c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:1.Nomor 104/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16); dan2.Nomor 91/PMK.03/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24); dan h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 903), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2166
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.010/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.010/2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARIPENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMAATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPANLUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal 1 (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah, terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dan mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan yang termasuk dalam peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah. (3) Peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta area sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012. (4) Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pasal 3 (1) Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo harus menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan mengenai data orang pribadi dan/atau badan yang menerima pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo. (4) Terhadap pembayaran yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diundangkannya Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 5Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo untuk tahun anggaran 2016 dilaksanakan oleh Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2002