PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/PMK.08/2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.06/2006TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK INDONESIAATAS PELAKSANAAN PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMENSERTA PEMBAYARAN BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.06/2006 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK INDONESIA ATAS PELAKSANAAN PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMEN SERTA PEMBAYARAN BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA. Pasal I Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6 Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Menteri cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/PMK.07/2007
TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor S-358/MK.06/2003 tanggal 26 September 2003 perihal Permohonan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 Pasal 1 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlah penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak pada Tahun Anggaran 2005 belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perhitungan realisasi penerimaannya. (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 1.250.421.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada daerah sebagai insentif Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 1.257.175.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); danAlokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten/ kota Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 2.549.404.000,00 (dua miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat ribu rupiah). Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Triwulan IV Tahun Anggaran 2005 untuk Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 1.250.421.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);PBB bagian Pemerintah Pusat Tahap III Tahun Anggaran 2005 yang dibagikan untuk Kabupaten Kebumen sebagai Insentif sebesar Rp 1.257.175.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);PBB dan BPI-ITB Bagian Pemerintah Pusat Tahap I Tahun Anggaran 2005 untuk Kota Ambon sebesar Rp. 746.373.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari:PBB sebesar Rp. 380.235.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);BPHTB sebesar Rp. 366.138.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).PBB dan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap II Tahun Anggaran 2005 untuk Kota Tarakan sebesar Rp. 1.126.607.000,00 (satu miliar seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri dari :PBB sebesar Rp. 366.137.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);BPHTB sebesar Rp. 760.470.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap III Tahun Anggaran 2005 untuk Kabupaten Boalemo sebesar Rp. 676.424.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah). Pasal 3 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007. (2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dilakukan berdasarkan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/PMK.07/2007
TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKANKEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90 (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20 (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80 (delapan puluh persen) untuk daerah. Pasal 3 (1) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10 (sepuluh persen) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:a. 6,5 (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; danb. 3,5 (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. (3) Penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20 (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Pasal 4 (1) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (3) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota secara keseluruhan sebesar Rp1.382.356.156.989,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);BPHTB bagian Pemerintah Pusat keseluruhan sebesar Rp1.077.980.000.000,- (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah). Pasal 5 (1) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaaan tahun anggaran berjalan. Pasal 6 (1) Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5 (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan. Pasal 7 (1) Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah. (2) Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 03/PMK.07/2007
TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90 (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20 (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80 (delapan puluh persen) untuk daerah. Pasal 3 (1) Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90 (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian: 16,2 (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8 (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan;9 (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (2) Dana Bagi Hasil BPHTB sebesar 80 (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian: 16 (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64 (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: Dana Bagi Hasil PBB bagian daerah secara keseluruhan sebesar Rp17.191.826.369.862,- (tujuh belas triliun seratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);Dana Bagi Hasil BPHTB bagian daerah secara keseluruhan sebesar Rp4.311.879.040.000,- (empat triliun tiga ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah). (4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK.05/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/PMK.05/2007 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANKEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA. Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN di daerah untuk menerbitkan SKU kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB dan BPHTB. (2) Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Bentuk SKU-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk SKU-PBB adalah sebagaimana ditetapkan pada lapmiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk SKU-BPHTB adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2SKU sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diterbitkan setiap permulaan tahun anggaran atau apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang dan berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 3Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/ Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.04/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. Pasal IMengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.05/2004 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggak ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Mei 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI