PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.08/2006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 144/PMK.08/2006 TENTANG SISTEM DEALER UTAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM DEALER UTAMA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERSYARATAN DAN PENUNJUKAN DEALER UTAMA Pasal 2 (1) Menteri Keuangan menunjuk Dealer Utama untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder. (2) Penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan. (3) Penandatanganan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama adalahBank Umum, danPerusahaan Efek. (2) Penunjuk Dealer Utama dalam rangka pelaksanaan sistem Dealer Utama untuk yang pertama kali didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut :telah menjadi Peserta Lelang Surat Utang Negara dalam 1 (satu) tahun terakhir;Permodalan :1)Bank, harus memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),2)Perusahaan Efek, harus memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (3) Dalam hal sistem Dealer Utama telah efektif beroperasi, penunjukan Dealer Utama didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut :Bank.1)Memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank;2)Memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia;3)Harus memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);4)Melaksanakan perdagangan minimum 2,00% (dua persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan5)Wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).Perusahaan Efek.1)Memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas di bidang Pasar Modal sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;2)Memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);3)Melaksanakan perdagangan minimum 2,00% (dua persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan4)Wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Pasal 4Untuk dapat ditunjuk sebagai Dealer Utama, calon Dealer Utama harus : Pasal 5Menteri Keuangan berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah Dealer Utama yang ada. BAB IIIKEWAJIBAN DAN HAK DEALER UTAMA Pasal 6 (1) Kewajiban Dealer Utama adalah sebagai berikut :Menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang Surat Utang Negara;Melaksanakan perdagangan minimum 3,00% (tiga persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir;Melakukan kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah (two-way princes) seri benchmark yang siap dieksekusi dengan jumlah total minimum Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per hari per seri, dengan rentang harga maksimum :1)Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 35 (tiga puluh lima) basis point.2)Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 50 (lima puluh) basis point.3)Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 10 (sepuluh) tahun sebesar 60 (enam puluh) basis point.Menyampaikan setiap hari laporan mengenai kuotasi harga Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 15 Desember, dengan ketentuan dilakukan dalam 3 kali laporan yaitu pukul 9.00 WIB, 12.00 WIB, dan 16.00 WIB melalui faksimili, e-mail, dan atau cara lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; danMenyampaikan laporan bulanan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan Surat Utang Negara di pasar sekunder. (2) Hak Dealer Utama adalah sebagai berikut :Memperoleh hak eksklusif untuk mengikuti lelang Surat Utang Negara di pasar perdana dan lelang pembelian kembali Obligasi Negara (buyback dan debt switch);Memperoleh hak eksklusif untuk mendapatkan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara dari Menteri Keuangan;Nilai tambah dalam seleksi menjadi Agen Penjual ORI; danMemperoleh informasi tertentu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang terkait dengan kebijakan dan operasional pengelolaan utang. Pasal 7Contoh perhitungan kewajiban perdagangan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Dalam hal terjadi penurunan harga Surat Utang Negara seri benchmark di pasar sekunder yaitu :mencapai 300 (tiga ratus) basis point dalam 1 (satu) hari perdagangan; ataumencapai 600 (enam ratus) basis point dalam 3 (tiga) hari perdagangan,Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat membebaskan Dealer Utama dari kewajiban untuk memberikan kuotasi harga dua arah dengan spread tertentu terhadap seri benchmark yang mengalami penurunan harga, sampai dengan batas waktu yang ditentukan. (2) Pembebasan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan atas laporan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Dealer Utama. (3) Contoh perhitungan penurunan harga Surat Utang Negara seri benchmark di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IVFASILITAS UNTUK DEALER UTAMA Pasal 9Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat memberikan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara kepada Dealer Utama. Pasal 10 (1) Dealer Utama yang akan meminjam Surat Utang Negara menyampaikan surat permohonan perminjaman Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri keuangan ini. (2) Setiap permohonan peminjaman Surat Utang Negara yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. (3) Tata cara pemberian fasilitas peminjaman Surat Utang Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 11 (1) Surat Utang Negara yang dipinjamkan kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 adalah Surat Utang Negara seri benchmark. (2) Direktur Jenderal pengelolaan Utang menetapkan Surat Utang Negara seri benchmark pada setiap bulan Januari dan sewaktu-waktu dapat menetapkan perubahan Surat Utang Negara seri benchmark. Pasal 12 (1) Biaya peminjaman Surat Utang Negara per-hari (dengan basis actual/actual) adalah sebesar rata-rata tertimbang suku bunga pasar uang antar bank jangka waktu 1 (satu) hari sesi pagi ditambah 2,00% (dua persen) dari
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.011/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/PMK.011/2007 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Mengubah Angka Romawi I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut : NO URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF PUNGUTAN EKSPOR 1 KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA Buah dan Kernel Kelapa Sawit 1207.99.20.00 10% Crude Palm Oil (CPO) 1311.10.00.00 6,5% Crude Olein (CRD Olein) 1511.90.10.00 6,5% Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) 1511.90.90.10 6,5% Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) 1511.90.90.20 6,5% Crude Stearin 1511.90.10.00 6,5% Refined Bleached Deodorized Stearin (RBD Stearin) 1511.90.90.30 6,5% Palm Kernel Oil (PKO) 1513.21.00.00 1513.29.19.00 6,5% Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO) 1513.29.29.001513.29.99.00 6,5% Pasal IIDengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Angka Romawi I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal IIIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juni 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.011/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.011/2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTUUNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTUUNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk, sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus). Pasal 2Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2006. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 Oktober 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.03/2007
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODALDI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. Pasal 1 (1) Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu atau bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sbb : a.pengurangan penghasilan neto sebesar 30 (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5 (lima persen) per tahun.b.penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:Kelompok Aktiva Tetap Berwujud:Masa Manfaat MenjadiTarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan MetodeGaris LurusSaldo MenurunI.Bukan BangunanKelompok I2 Tahun50 %100 %(dibebankan sekaligus)Kelompok II4 tahun25%50%Kelompok III8 tahun12,5%25%Kelompok IV10 tahun10%20%II.Bangunan:Permanen10 tahun10%-Tidak Permanen5 tahun20%-c.pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10 (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dand.kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:1)tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;2)tambahan 1 tahun: apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut turut;3)tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);4)tambahan 1 tahun: apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5 (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau5)tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat). Pasal 2 (1) Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan: Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; danSurat persetujuan untuk penanaman modal baru atau surat persetujuan perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilengkapi dengan rinciannya. (3) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan yang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal secara lengkap dan benar. Pasal 3 (1) Dalam hal keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dikabulkan maka: fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30 (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dihitung sejak tahun penetapan saat dimulainya produksi komersial;penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. (2) Keputusan tentang saat dimulainya produksi komersial dan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sbb.: realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi;realisasi produksi sejak saat dimulainya produksi komersial;penggunaan aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas;pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas; danpenggantian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d dan e, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak saat dimulainya produksi komersial. Pasal 5 Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 6 (1) Apabila Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) : menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; ataumengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru. maka fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan terhadap aktiva tetap yang bersangkutan dicabut. (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (3) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.08/2007
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KMK.01/2004TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASINGDI PASAR PERDANA INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KMK.01/2004 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 614/PMK.06/2004 diubah sebagai berikut : “Pasal 10 (1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana Internasional adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud.” “Pasal 14 (1) Menteri keuangan menetapkan hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing dalam suatu rapat penetapan. (2) Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan hadir dalam rapat penetapan, maka hasil penjualan dan penjatahan Obligasi Dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan.” Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Februari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.08/2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.06/2006TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.06/2006 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana diubah sebagai berikut : Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI