PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/PMK.06/2006

TENTANG PEMILIHAN BANK OPERASIONAL I MITRA KERJAKANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMILIHAN BANK OPERASIONAL I MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN PANITIA PEMILIHAN Pasal 2 (1)  Pemilihan Bank Operasional I dilakukan oleh Panitia Pemilihan Bank Operasional I. (2)  Panitia Pemilihan Bank Operasional I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IIIPEMILIHAN BANK OPERASIONAL I DAN PERSYARATAN Pasal 3Pemilihan Bank Operasional I dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasal 4Pemilihan bank umum sebagai Bank Operasional I Mitra Kerja Kuasa BUN didaerah dilaksanakan melalui metode pelelangan umum. Pasal 5Pemilihan Bank Operasional I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan per wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan berlaku untuk semua bank umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pasal 6 (1)  Untuk dapat dipilih menjadi Bank Operasional I bank harus :a.Memenuhi persyaratan yang ditetapkan;b.Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Bank Operasional I. (2)  Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :a.Berstatus sebagai bank umum;b.Bank harus memiliki tingkat kesehatan keseluruhan sekurang-kurangnya tergolong cukup baik (peringkat komposit 3) untuk posisi Desember 2005 dan Juni 2006 yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia kepada bank yang bersangkutan;c.Memiliki jaringan yang berkualitas, sehingga dapat diandalkan untuk mengelola transaksi bisnis dan pelaporan secara on-line antara kantor pusat dan kantor cabang;dMampu melaksanakan pemindahbukuan ke rekenening yang berhak sesuai yang tercantum dalam SP2D;e.Jumlah kantor cabang dan lokasi pelayanan yang ditawarkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam ayat (3). (3)  Jumlah minimal kantor cabang bank yang harus sekota dengan lokasi KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah sebagaimana berikut :a.Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerja sampai dengan3 (tiga) KPPN, maka bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan masing-masing KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;b.Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) KPPN, maka bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-1 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan);c.Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya lebih dari 8 (delapan) KPPN, maka bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-2 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan). (4) Apabila bank pemegang lelang tidak mempunyai kantor cabang pada suatu lokasi KPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka penunjukan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN tersebut dipilih dari pemenang peringkat berikutnya yang satu lokasi dengan KPPN dengan biaya jasa pelayanan yang sama dengan bank pemenang didaerah tersebut. (5) Pelelangan ulang dapat dilakukan khusus untuk KPPN yang tidak ada penawaran atau pemenang berikutnya tidak bersedia melakukan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). BAB IVPENETAPAN PEMENANGBANK OPERASIONAL I MITRA KERJA KPPN Pasal 7Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan pemenang hasil pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN. BAB VPERJANJIAN KERJA Pasal 8Atas dasar penetapan pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan pimpinan Bank Operasional Pusat. Pasal 9Perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan pimpinan Bank Operasional Pusat memuat sekurang-kurangnya : Pasal 10 (1)  Jangka waktu perjanjian kerja berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai ditandatanganinya perjanjian kerja. (2)  Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bank Operasional I tidak memenuhi perjanjian kerja/wanprestasi, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan pemutusan perjanjian kerja dan melakukan penunjukan langsung Bank Operasional I baru untuk melanjutkan pelayanan Bank Operasional yang berprestasi. (3)  Bank Operasional baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipilih dari pemenang lelang peringkat berikutnya yang satu lokasi dengan KPPN dengan biaya jasa pelayanan yang sama dengan bank yang ditunjuk sebelumnya atau dari Bank Umum lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6. BAB VIBIAYA PEMILIHAN BANK OPERASIONAL Pasal 11Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN merupakan beban APBN. BAB VIILAIN LAIN Pasal 12 (1)  Dalam hal terdapat pembukuan KPPN baru, maka Bank Operasional I pemenang lelang akan melayani KPPN tersebut setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2)  Dalam hal tidak terdapat kantor cabang bank pemenang yang sekota dengan KPPN yang baru dibentuk, maka ketentuannya mengacu pada Pasal 6 ayat (4) dan (5). BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 13Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 November 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/PMK.05/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERIBAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Pasal 3 (1)  Dalam penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :Pejabat yang Berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya;dalam hal perjalanan dinas ke luar Wilayah Jabatannya, Pejabat yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya. (2)  Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh :atasan langsungnya sepanjang Pejabat yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya;dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat Kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya. BAB IIPERJALANAN DINAS JABATAN Pasal 4 (1)  Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula. (2)  Dalam perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:detasering di luar Tempat Kedudukan;ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. BAB IIIBIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN Pasal 5 (1)  Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terdiri :uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;biaya transport pegawai;biaya penginapan; (2)  Khusus untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dan h, selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah, terdiri:biaya pemetian;biaya angkutan jenazah. (3)  Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digolongkan dalam 6 (enam) tingkat, yaitu:Tingkat A untuk Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri);Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;Tingkat D untuk Pejabat Eselon III/Gol. IV;Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/Gol. III;Tingkat F untuk PNS Gol. II dan I. (4) Penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan pengaturan sebagai berikut:Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif Rata-rata Hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V. Pasal 6 (1)  Biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. (2)  Pejabat yang Berwenang memberi perintah perjalanan dinas agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan. Pasal 7Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Pasal 8Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan biaya-biaya sebagai berikut: Pasal 9Uang harian dalam rangka perjalanan dinas jabatan dan biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Pasal 10Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil. Pasal 11 (1)  Uang harian dan biaya penginapan perjalanan dinas jabatan diberikan:untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) jam;menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;selama 2 (dua) hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain;selama-lamanya 3 (tiga) hari di Tempat Bertolak ke/datang dari luar negeri;selama-lamanya 10 (sepuluh) hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering;selama-lamanya 7 (tujuh) hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat penjemputan jenazah dan selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/ almarhumah yang bersangkutan. (2)  Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/ pegawai dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/ pegawai negeri. (3)  Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 (enam) jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60% (enam puluh persen) dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 12Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam (dua puluh empat) jam, maka selama waktu transportasi tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya diberikan uang harian. Pasal 13 (1)  Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah Pejabat yang Berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menurut tingkat

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.08/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/PMK.08/2007 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIKETENTUAN LELANG Pasal 2 (1)  Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana. (2)  Pembelian Surat Utang Negara secara lelang di Pasar Perdana oleh pihak selain Bank Indonesia dilakukan melalui Peserta Lelang. (3)  Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara. (4) Pembelian Surat Perbendaharaan Negara oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri. Pasal 3 (1)  Penawaran pembelian dalam Lelang Surat Utang Negara dapat dilakukan dengan cara kompetitif dan/atau cara nonkompetitif. (2)  Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price). (3)  Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Nonkompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding). Pasal 4 (1)  Jenis, tanggal jatuh tempo, target indikatif, tanggal lelang, dan persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Nonkompetitif untuk Surat Utang Negara yang akan ditawarkan ditentukan oleh Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara. (2)  Pelaksanaan penentuan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. Pasal 5 (1)  Bank Indonesia hanya dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara nonkompetitif. (2)  Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama dirinya dan atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif. (3)  Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif. (4) Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif. Pasal 6Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagaian dari penawaran pembelian Surat Utang Negara. Pasal 7 (1)  Jangka waktu Surat Perbendaharaan Negara dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung dari tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. (2)  Perhitungan Harga Setelmen Per unit surat Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1)  Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari bunga sebenarnya (actual per actual). (2)  Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1)  Agen lelang melakukan hal-hal sebagai berikut :Mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara yang memuat sekurang-kurangnya waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, nama Peserta Lelang, jumlah indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, jangka waktu Surat Utang Negara, tanggal penerbitan, tanggal setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang dan waktu pengumuman hasil lelang Surat Utang Negara;Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara;Menyampaikan hasil penawaran Lelang Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan;Mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemenang Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang. (2)  Pengumuman keputusan pemenang Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya meliputi :Nama pemenang;Nilai Numinal;Tingkat diskonto/ Imbal hasil (Yield) (3)  Agen lelang mengumumkan hasil lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan publik pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara sekurang-kurangnya meliputi :Kuantitas lelang secara keseluruhan;Rata-rata tertimbang tingkat diskonto/yield; Pasal 10Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen Lelang Surat Utang Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 11 (1)  Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang Surat Utang Negara. (2)  Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan, hasil Lelang Surat Utang Negara ditetapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. BAB IIISETELMEN SURAT UTANG NEGARA Pasal 12 (1)  Setelmen lelang Surat Perbendaharaan Negara dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah hari pelaksanaan lelang (T+1). (2)  Setelmen lelang Obligasi Negara dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil pemenang lelang Obligasi Negara (T+5). Pasal 13Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab terhadap setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang baik atas nama dirinya sendiri maupun atas nama Pihak selain Bank Indonesia pada tanggal setelmen. Pasal 14 (1)  Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal setelmen atau saldo giro rupiah Bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk Setelmen, seluruh hasil Lelang Surat Utang Negara yang setelmennya dilakukan melalui Bank tersebut dinyatakan batal. (2)  Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Pasal 15Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen Surat Utang Negara Mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 16Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, surat penunjukan sebagai Peserta Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.06/2005, dinyatakan tidak berlaku lagi. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 17Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.06/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Maret 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/PMK.011/2007

TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANGUNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD)UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL. Pasal I Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down (CKD) untuk Pembuatan Angkutan Komersial diubah sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut : Pasal I (1)  Atas impor chassis bus dengan mesin terpasang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau mesin piston pembakaran dalam cetus api untuk pembuatan bus angkutan umum sebanyak 3.000 (tiga ribu) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). (2)  Atas impor kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8702.10 dan HS. 8702.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersil, diberikan keringan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). (3)  Atas impor kendaraan untuk pengangkutan barang dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8704.10, Ex 8704.21, Ex 8704.22, Ex 8704.23, Ex 8704.32 dan Ex 8704.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersil, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). Pasal II Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 10 Maret 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Maret 2007Menteri Keuangan ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.03/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASINGDAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANPAJAK PENGHASILAN BADAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELENGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 huruf b dan huruf c. (2)  Izin tertulis sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. (3)  Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelengaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimkasud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima. Pasal 3Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 huruf b dan huruf c yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat (1) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Pasal 4Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut : Pasal 5 (1)  Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. (2)  Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dengan mata uang rupiah. (3)  Dalam hal pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam mata uang Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam mata uang Rupiah tersebut ke mata Uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran. Pasal 6 (1)  Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. (2)  Dalam penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, lapisan penghasilan kena pajak dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan. (3)  Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan, maka harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut. Pasal 7 (1)  Bagi wajib pajak yang tidak memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai ketentuan Pasal 2 atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil yang tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai ketentuan Pasal 3, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka terhadap Wajib Pajak tersebut akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang tidak menenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2)  Bagi Wajib Pajak yang telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia atau mata uang Rupiah, izin pembukuannya dicabut dan Wajib Pajak dimaksud tidak diperbolehkan lagi mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. (3)  Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berjalan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Persetujuan Menteri Keuangan. (4) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap diterima. Pasal 8Sisa kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PMK.03/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA. Pasal 1Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 2Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari Diskonto Surat Perbendaharaan Negara. Pasal 3 (1)  Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara. (2)  Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana. (3)  Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan atas transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara setelah Pasar Perdana. Pasal 4 (1)  Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :Wajib Pajak yang dipungut Pajak Penghasilan wajib diberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).Pajak Penghasilan yang dipungut disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara.Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dilaporkan ke kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara. (2)  Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI