PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 159/PMK.02/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR159/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DANPERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGANPENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUALECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1277) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik.Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik nonsubsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi oleh Pemerintah.Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab manajemen atas nilai yang disajikan sebagai bagian dari Laporan Keuangan Tahunan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), serta ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.(2)Dihapus.(3)Penetapan kebijakan Dana Kompensasi BBM oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:a.harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;b.pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; danc.pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha.(3a)Perhitungan harga dasar dan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditetapkan dalam surat Menteri Keuangan dan disampaikan kepada Badan Usaha.(4)Penyelesaian pembayaran atas kekurangan penerimaan Badan Usaha dilaksanakan sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a). 3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/PMK.04/2022
TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR Pasal 2 (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. (2) Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap Ekspor:a.barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;b.barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atauc.barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan:a.untuk setiap pengeksporan; ataub.secara berkala. (4) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa:a.tenaga listrik;b.barang cair; atauc.gas,yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. (5) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan. (6) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:a.paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; danb.paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. (7) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor:a.barang curah;b.kendaraan bermotor bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas; atauc.barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean. (8) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK. Pasal 3 (1) Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. (2) Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean. Pasal 4 (1) Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:a.sarana pengangkut;b.tempat penimbunan; atauc.tempat lain. (2) Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap telah diekspor dalam hal telah:a.mendapatkan nomor pendaftaran; danb.dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. (3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke:a.luar Daerah Pabean; ataub.tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Ekspor. Pasal 5 (1) Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor berupa:a.barang pribadi penumpang;b.barang awak sarana pengangkut;c.barang pelintas batas; ataud.barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. (2) Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar. (3) Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman. BAB IIIKONSOLIDASI BARANG EKSPOR Bagian KesatuKonsolidasi Barang Ekspor Pasal 6 (1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan Konsolidasi. (2) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik barang, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan. (3) Konsolidasi terhadap:a.Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat;b.Barang Ekspor yang pada saat impornya mendapat fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian bea masuk;c.Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; ataud.Barang reekspor,dilakukan pengawasan pada saat pemasukan barang ke dalam peti kemas. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan melakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi. (5) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, yang terdiri dari:a.Konsolidator;b.Eksportir yang melakukan sendiri Konsolidasi barang ekspornya; atauc.Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (Holding company). (6) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean. (7) Terhadap Barang Ekspor yang berada di gudang atau lapangan Konsolidasi, dapat dilakukan kegiatan kekarantinaan sebelum Barang ekspor dikonsolidasikan. (8) Pada saat pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean, Barang Ekspor hasil Konsolidasi harus diberitahukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor. (9) Barang Ekspor yang telah diajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat:a.dikeluarkan dari gudang atau lapangan Konsolidator untuk dibatalkan ekspornya setelah dilakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor; dan/ataub.diekspor melalui Konsolidator lainnya,setelah dilakukan pembatalan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor. (10) Dalam hal Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat atau mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian bea masuk pada saat impornya, status pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disampaikan ke Kantor Pabean pengawas melalui SKP. Bagian KeduaKonsolidator Pasal 7 (1) Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, dapat melaksanakan kegiatan Konsolidasi setelah mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (2) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan penetapan sebagai Konsolidator kepada Kepala Kantor Pabean. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data mengenai:a.identitas penanggung jawab;b.badan pengusaha pengelola;c.lokasi dan denah gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dand.ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SKP dan dilampiri dengan:a.nomor induk berusaha;b.surat kepemilikan atau surat kontrak sewa dan denah lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;c.denah atau tata letak yang menunjukkan luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;d.perizinan berusaha lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi lain;e.surat pernyataan bermeterai yang menyatakan telah menyelenggarakan pembukuan; danf.sertifikat ahli kepabeanan. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.menyelenggarakan pembukuan;b.menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;c.mempunyai pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan;d.mempunyai batas lokasi yang jelas;e.mempunyai batas dan pintu keluar/masuk area usaha yang dimintakan penetapan sebagai lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; danf.mempunyai tempat untuk kegiatan pemuatan (stuffing). Pasal 8 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 154/PMK.05/2022
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMBADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADAKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IMengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 826), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 November 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1109
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 149/PMK.04/2022
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAKPERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANGDAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAINDENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 2. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. 3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. 6. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. 7. Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. 8. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:a.diimpor;b.dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atauc.dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM,dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 11. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas dan/atau standar mutu. 12. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas dan/atau standar mutu. 13. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 14. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 15. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 16. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 17. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 18. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 19. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 20. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 21. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 22. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 23. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 26. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 27. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 28. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 29. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Fasilitas KITE Pembebasan diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.pembebasan Bea Masuk; ataub.pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut,atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan. (3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga termasuk Bea Masuk Tambahan. BAB IIIPEMBERIAN FASILITAS KITE PEMBEBASAN Pasal 3 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan;b.memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 145/PMK.04/2022
TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYARATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 2. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. 3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. 6. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 7. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:a.diimpor; ataub.dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 8. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 9. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 11. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 12. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 13. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 14. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 15. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 16. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 17. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 18. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 19. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 20. Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, cukai, termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 24. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 25. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 26. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 27. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SKP-FPBM adalah surat keputusan persetujuan terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan atas nama Menteri oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. 28. Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SPMK-FPBM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk dan atas nama pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada bendahara umum negara atau kuasanya berdasarkan SKP-FPBM untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Perusahaan KITE Pengembalian. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Fasilitas KITE Pengembalian diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (2) Fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk:a.Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan Barang dan Bahan;b.Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pemasukan Barang dan Bahan; dan/atauc.Bea Masuk Tambahan. BAB IIIPEMBERIAN FASILITAS KITE PENGEMBALIAN Pasal 3 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 103/PMK.010/2005
TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.010/2005TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PARACETAMOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tanggal 25 Oktober 2005 terdapat kekeliruan pada Pasal 1 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : “(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : No Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya Bea Masuk Anti Dumping 1. Republik Rakyat China Unqiu Lu’an Pharmaceutical Co, Ltd.Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd.Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd.Zhejiang Kang Le Pharmaceutical Co, Ltd. Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd.Changshu Huagang Pharmaceutical Co, Ltd.lain-lain 3,76%0,0%0,0%0,0%0,0%0,0%18,62% 2. Amerika Serikat Semua Perusahaan 18,23% Seharusnya : “(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : No Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya Bea Masuk Anti Dumping 1. Republik Rakyat China Anqiu Lu’an Pharmaceutical Co, Ltd.Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd.Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd.Zhejiang Kang Le Pharmaceutical Co, Ltd. Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd.Changshu Huagang Pharmaceutical Co, Ltd.Lain-lain 3,76%0,0%0,0%0,0%0,0%0,0%18,62% 2. Amerika Serikat Semua Perusahaan 18,23% Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519