PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 160/PMK.04/2022

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYAYANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan  : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBEBASAN BEA MASUK Pasal 2 (1) Impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Badan Internasional yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Pasal 3Dalam hal terdapat perjanjian internasional yang telah diratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional, yang di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan bea masuk, perlakuan kepabeanan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian. Pasal 4 (1) Penetapan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan penetapan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (2) Penetapan Badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5 (1) Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus digunakan untuk keperluan:a.kantor Badan Internasional;b.pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;c.tenaga ahli (professional equipment);d.proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Teknik; dan/ataue.kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional. (2) Pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang akan digunakan untuk keperluan Pejabat dapat diberikan sepanjang Pejabat yang bersangkutan:a.diangkat langsung oleh Badan Internasional yang bersangkutan;b.mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia;c.menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Internasional;d.berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dane.berkewarganegaraan asing. (3) Pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan berupa Kendaraan Bermotor untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat yang merupakan kepala Badan Internasional. (4) Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk apabila diimpor dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal diterbitkan. (5) Barang impor yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk yang terutang wajib dibayar dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administratif di bidang kepabeanan. Pasal 6 (1) Pembebasan bea masuk kepada Badan Internasional beserta Pejabatnya dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari:a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; ataub.menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan memperhatikan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya. Pasal 7 Barang impor untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan fasilitas: a. pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IIITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 8 (1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Badan Internasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui:a.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor; ataub.Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, dalam hal barang impor berupa barang selain Kendaraan Bermotor. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari:a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; ataub.menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e. (3) Persetujuan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat;a.identitas penerima fasilitas berupa nama penerima fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan alamat; danb.rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit mengenai:a.identitas penerima fasilitas, berupa nama penerima fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan alamat;b.rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang disetujui untuk mendapatkan pembebasan bea masuk;c.kartu identitas atau surat izin penugasan selaku penerima fasilitas atau pemohon; dand.invoice atau dokumen yang dipersamakan. (5) Dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b paling sedikit memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. (7) Permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan diteruskan oleh Sistem Indonesia National Single Window ke sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan. (8) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia National Single Window belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis disertai dengan:a.lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy);

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK.04/2022

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal IKetentuan huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 83/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715); b. Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1162); dan c. Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797), diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:a.pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); ataub.pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan. Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean,sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 14 November 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1150

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.04/2022

TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan. 2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 3. Orang Saling Berhubungan adalah:a.pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain; b.mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;c.pekerja dan pemberi kerja;d.mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;e.mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;f.mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;g.mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atauh.mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar. 4. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 5. Pemilik Barang adalah Importir atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. 6. Penjual adalah Orang yang mempertukarkan barang dengan imbalan pembayaran. 7. Pembeli adalah Orang yang memperoleh barang sebagai imbalan atas pembayaran. 8. Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 10. Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi. 11. Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status transaksi barang impor yang bersangkutan oleh Pembeli misalnya: grosir (wholesaler), pengecer (retailer), dan pengguna akhir (end user). 12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 15. Konfirmasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat KNP adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir dan/atau Pemilik Barang untuk kepentingan penelitian nilai pabean atas barang yang diimpor, baik tatap muka secara langsung maupun melalui sarana dalam jaringan, dan/atau media komunikasi lainnya. 16. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor. 17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF). Pasal 3 (1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik. (2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa. (3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi. (4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi. (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method). (6) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Atas permintaan Importir, penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). BAB IIIMETODE PENENTUAN NILAI PABEAN Bagian KesatuNilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli. (3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 156/PMK.04/2022

TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 1. Pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai dilakukan dengan menggunakan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. 2. Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Cukai. Pasal 3 (1) Dokumen Cukai diselenggarakan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai. (2) Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Dokumen Cukai yang diselenggarakan akan tetapi tidak harus disampaikan: ataub.Dokumen Cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan. (3) Penyelenggaraan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan ketentuan sebagai berikut:a.Dokumen Cukai dalam bentuk Data Elektronik diselenggarakan dengan cara:1.mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau2.menggunakan format yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.b.Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, diselenggarakan dengan menggunakan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Penyampaian Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir, dengan ketentuan sebagai berikut:a.Dokumen Cukai dalam bentuk Data Elektronik disampaikan dengan cara:1.mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau2.menggunakan sistem pertukaran Data Elektronik, untuk pelayanan yang menerapkan PDE Cukai.b.Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya. (5) Dokumen Cukai dianggap sah jika telah diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (6) Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:a.Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:1.telah diberikan nomor dokumen; dan2.telah diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.b.Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:1.telah diberikan nomor dokumen; dan2.telah diterima oleh sistem aplikasi di bidang cukai atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (7) Dokumen Cukai harus diisi dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia. Pasal 4 (1) Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai. (2) Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk:a.asli dokumen; ataub.salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyampaian Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, harus menggunakan bahasa Inggris. Pasal 5 (1) Dokumen Cukai dikategorikan ke dalam klaster berdasarkan proses bisnis cukai, yang terdiri dari:a.klaster perizinan cukai;b.klaster produksi barang kena cukai;c.klaster penyelesaian (settlement) cukai; dand.klaster perdagangan barang kena cukai; sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kode dan nama Dokumen Cukai diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 6Dokumen yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dinyatakan sebagai Dokumen Cukai. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 884), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 3 November 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1114

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/PMK.04/2012

TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai; Mengingat :    MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dokumen Cukai disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor. (3) Dokumen Cukai dalam bentuk data elektronik, dapat disampaikan dengan cara:a.menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor;b.mengakses sistem aplikasi cukai sentralisasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atauc.menggunakan sistem pertukaran data elektronik, untuk pelayanan yang menerapkan sistem PDE Cukai. (4) Nama, jenis, dan kode dari Dokumen Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Dokumen Cukai merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Cukai. (2) Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan dianggap sah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.telah diisi dengan benar;b.telah diberikan nomor pendaftaran; danc.telah ditandasahkan oleh orang/pihak yang berhak menandatangani. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Dokumen Cukai harus diisi informasi dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia. Pasal 4 (1) Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai. (2) Dokumen Pelengkap Cukai dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk asli dokumen atau salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Penyampaian Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, harus menggunakan bahasa Inggris. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 September 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 September 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 884 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.04/2022

TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik. 2. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. 3. Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau. 4. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. 5. Sigaret adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 6. Cerutu adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 7. Rokok Daun adalah Hasil Tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 8. Tembakau Iris adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 9. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 10. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 11. Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. 12. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen:a.pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; danb.penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. 13. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang  dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian  diikhtisarkan dalam laporan keuangan. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 16. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 17. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Cukai. 18. Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasal 2 (1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. (2) Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. (3) Ketentuan mengenai saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:a.Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;b.MMEA yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol;c.Hasil Tembakau untuk jenis Sigaret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;d.Hasil Tembakau untuk jenis Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;e.Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;f.Hasil Tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam p embuatannya;g.Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik padat yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk batang atau kapsul;h.Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik cair sistem terbuka yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran;i.Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik cair sistem tertutup yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu