PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PMK.010/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5/PMK.010/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAKPENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUANDALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1189); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL. Pasal IMengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional dengan menambah 2 (dua) butir yakni butir 41 (empat puluh satu) dan butir 42 (empat puluh dua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Januari 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 142

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 259/PMK.04/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 259/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKAKONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAANPERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERLAKUAN KEPABEANAN DAN/ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAMRANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYAPENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA Pasal 2 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B. Pasal 3 (1) Pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:Nomor dan tanggal masterlist;Nama perusahaan Kontraktor;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Dasar kontrak;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;Pelabuhan pemasukan barang;Jenis, jumlah, dan satuan barang;Spesifikasi barang;Perkiraan harga/nilai impor;Negara asal; danJenis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Importasi barang dapat dilakukan dalam keadaan terurai, dalam hal elemen data jenis barang dalam masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat data secara terperinci atau terurai. (4) Dalam menerbitkan masterlist atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan KK dan PKP2B yang menjadi dasar penerbitan masterlist. (5) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:Rangkap 1 (satu)Rangkap 2 (dua)Rangkap 3 (tiga)Rangkap 4 (empat) ::::Kontraktor KK atau PKP2B;Direktur Jenderal Pajak;Direktur Jenderal;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 4Penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam masterlist. Pasal 5 (1) Impor barang yang tidak mendasarkan pada masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membayar bea masuk dan/atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal terjadi force majeure, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk, dapat dipergunakan sebagai pengganti masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pembayaran bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian. BAB IIIPEMINDAHTANGANAN ATAS BARANGDALAM RANGKA KK ATAU PKP2B Bagian KesatuJangka Waktu Pemindahtanganan Pasal 6Atas barang impor yang mendapat fasilitas: dalam rangka KK dan PKP2B dapat dilakukan Pemindahtanganan. Pasal 7 (1) Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (2) Ketentuan mengenai jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:terjadi keadaan kahar (force majeure);di Ekspor Kembali;perusahaan bangkrut atau tutup; ataudipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Bagian KeduaPermohonan Izin Pemindahtanganan Pasal 8 (1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan. (2) Untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan dengan menyebutkan alasan Pemindahtanganan. (3) Dalam hal Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan tembusan kepada Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa:surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;fotokopi KK dan PKP2B yang mencantumkan ketentuan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan;fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan beserta Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud yang mencantumkan barang yang akan dipindahtangankan;fotokopi pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;daftar barang yang akan dipindahtangankan;asli surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor yang menyatakan bahwa barang yang akan dipindahtangankan:tidak diagunkan/dijaminkan kepada pihak lain;tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan/ataumasih dalam penguasaan perusahaan;surat keterangan dari instansi terkait dan dilampiri dengan bukti-bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeure), dalam hal Pemindahtanganan dilakukan karena keadaan kahar (force majeure);Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas nama pihak yang menerima Pemindahtanganan, dalam hal dipindahtangankan kepada sesama penerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai; danfoto barang yang akan dipindahtangankan. (5) Daftar barang yang akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:uraian barang;spesifikasi teknis barang;jumlah dan satuan barang;nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan dan nomor urut barang yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang; dantanda tangan pimpinan Kontraktor. Pasal 9 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan, melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pemeriksaan fisik barang yang akan dipindahtangankan. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan:sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 249/PMK.03/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 249/PMK.03/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DANPENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan.(2)Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c.ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP;d.dilampiri dengan fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan;e.dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;f.diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung;g.ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danh.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan:1)pengurangan atau pembatalan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar;2)pengurangan PBB; atau3)pengurangan denda administrasi PBB.(3)Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf g, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terlampaui.(4)Dihapus.(5)Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     2. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), dan ayat (6) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (3).(2)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.(3)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.(3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.(4)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dalam hal gugatan Wajib Pajak dikabulkan, telah terlampaui dan keputusan atas keberatan belum diterbitkan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap diterima dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menerima keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.(5)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak:secara langsung dengan bukti tanda terima; ataumelalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.(6)Dihapus.(6a)Dalam hal Surat Keputusan Keberatan PBB menyebabkan perubahan besarnya PBB yang terutang dalam SPPT atau SKP PBB:Kepala KPP melakukan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB secara jabatan, dalam hal SPPT atau SKP PBB belum melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.Kepala KPP melakukan penerbitan STP PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal SPPT atau SKP PBB sudah melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.Kepala KPP melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal sudah diterbitkan STP PBB dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.(7)Dihapus.(8)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     3. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 04 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 22

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 261/PMK.03/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 261/PMK.03/2016 TENTANG TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIANPENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARIPENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIANPENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANBESERTA PERUBAHANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA. Pasal 1 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atauperjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah semua hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain dapat berupa:hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria;hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai rumah susun. (3) Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/atau bangunan. (4) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (5) Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh:pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat perjanjian dimaksud pertama kali ditandatangani; ataupihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, dalam hal terjadi perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut. Pasal 2 (1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; ataunilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (3) Besarnya Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;ataunilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa. (4) Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (5) Termasuk sebagai Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Wajib Pajak yang dalam kegiatan usahanya mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan. Pasal 3 (1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada badan usaha milik negara atau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.04/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 218/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAUTIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1718), diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka la, di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 2a dan angka 2b, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 6a, angka 6b, angka 6c, dan angka 6d, serta angka 7, angka 10, dan angka 12 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi untuk melaksanakan kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi. 1a.Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.2.Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi. 2a.Dukungan Eksplorasi adalah dukungan pengembangan panas bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan data dan informasi panas bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.2b.Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.3.Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah kerja panas bumi tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi panas bumi.4.Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.5.Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.6.Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract Contractor) yang selanjutnya disebut KKOB adalah kontraktor yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina (Persero).6a.Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara atau lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan panas bumi.6b.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.6c.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi6d.Lembaga Penelitian adalah lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan salah satu di antaranya bidang panas bumi.7.Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.8.Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.9.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut Sistem INSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.10.Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian.11.Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal.12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan negara.13.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.14.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.15.Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.16.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.     2.  Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.(2)Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak langsung yang meliputi:a.Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi;b.Eksplorasi;c.Eksploitasi; dan/ataud.pemanfaatan.(3)Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:a.bea masuk anti dumping;b.bea masuk imbalan;c.bea masuk tindakan pengamanan; dan/ataud.bea masuk pembalasan.(4)Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;b.barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atauc.barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.(5)Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa:a.tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/ataub.dikecualikan    dari    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.     3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada:KKOB;Badan Usaha;Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;Perguruan Tinggi; atauLembaga Penelitian.(2)Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi;pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;pemegang izin panas bumi;pelaksana PSPE; ataupenerima Penugasan Dukungan Eksplorasi.(3)Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh:KKOB;Badan Usaha;Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;Perguruan Tinggi;Lembaga Penelitian; atauPenyedia Barang (Vendor).     4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 168/PMK.04/2022

TENTANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Pungutan Negara meliputi: a. Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:bea masuk;bea masuk anti dumping;bea masuk imbalan;bea masuk tindakan pengamanan:bea masuk pembalasan;bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);denda administrasi pabean;bea keluar;denda administrasi bea keluar;bunga bea keluar;pendapatan pabean lainnya;cukai hasil tembakau;cukai etil alkohol;cukai minuman mengandung etil alkohol;denda administrasi cukai; danpendapatan cukai lainnya; dan b. Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:Pajak Pertambahan Nilai impor;Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor; danPungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jaminan digunakan untuk:menjamin Pungutan Negara; ataumemenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (2) Dalam hal Terjamin cedera janji (wanprestasi), Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai. Pasal 4 (1) Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan:sekali; atauterus menerus. (2) Jaminan yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai. (3) Jaminan yang digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atauJaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan. BAB IIIBENTUK ATAU JENIS JAMINAN Pasal 5 (1) Bentuk atau jenis Jaminan berupa:Jaminan tunai;Jaminan bank;Jaminan dari perusahaan asuransi;Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;Jaminan dari lembaga penjamin;Jaminan perusahaan (corporate guarantee);Jaminan tertulis;Jaminan aset berwujud; danJaminan lainnya. (2) Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan. (3) Dalam hal bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan manajemen risiko. (4) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Pasal 6Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai. Pasal 7 (1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi. (2) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai Penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat. Pasal 8 (1) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond. (3) Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 9Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 10 (1) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond. (3) Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 11 (1) Format sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, yang digunakan:a.sekali, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; ataub.terus menerus, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan Penjamin. (2) Dalam hal sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan secara elektronik, sertifikat Jaminan ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan perusahaan Penjamin. Pasal 12 (1) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (2) Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;perusahaan