Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 94/PMK.02/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan Dan Pencairan Dana Cadangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan. Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah. Pasal 2 (1) Dalam rangka stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. (2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (3) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB. (4) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG bersama dengan KPA dan Kementerian Keuangan, yang didasarkan pada Struktur Biaya Perhitungan HPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. (6) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial selaku KPA. (2) KPA sebagaimana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 237/PMK.02/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 237/PMK.02/2012 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Â Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Â Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010: Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-lain Pada Bagian Anggaran Pembiayaan Dan Perhitungan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan Dan Pencairan Dana Cadangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan. Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/ Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan Belanja Subsidi/ Public Service Obligation (PSO). Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah. Pasal 2 (1) Dalam rangka stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah. (2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (3) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB. (4) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG bersama dengan KPA dan Kementerian Keuangan, yang didasarkan pada Struktur Biaya Perhitungan HPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. (6) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan- Kementerian Sosial selaku KPA. (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik. Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan; Mengingat :Â Â Â Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN: Menetapkan :Â Â Â PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Aset Properti adalah Aset yang berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut. Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan. Aset Reksa Dana adalah Aset yang berupa Unit Penyertaan atau Saham sebagai bukti investasi dalam Portofolio Efek. Aset Kredit adalah Aset yang berupa kredit/piutang atau tagihan dalam bentuk kredit atau tagihan lainnya. Lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Penetapan Status Penggunaan adalah tindakan inenetapkan Kekayaan Negara untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya. Penawaran Terbatas adalah penawaran yang dilakukan terbatas kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu kepada perjanjian/ketentuan yang telah ada sebelumnya atau anggaran dasar perusahaan. Pasal 2 (1) Aset dapat dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada perusahaan pengelola aset. (2) Aset yang dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan, pengelolaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 3 Aset yang dikelola oleh Menteri Keuangan terdiri dari: Aset Kredit; Aset Properti; Aset Saham; dan/atau Aset Reksa Dana. Pasal 4 Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara : penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara; penjualan; pemanfaatan; atau penetapan Status Penggunaan. Pasal 5 Dalam rangka pengelolaan Aset, Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan: pemeliharaan; pengamanan; penatausahaan; dan pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset dalam hal diperlukan. BAB II PENGELOLAAN ASET KREDIT Pasal 6 Pengelolaan Aset Kredit dilakukan dengan cara menyerahkan pengurusan/penagihan Aset Kredit dimaksud kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Pasal 7 Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan di bidang pengurusan piutang Negara. BAB III PENGELOLAAN ASET PROPERTI Pasal 8 Pengelolaan atas Aset Properti dilakukan dengan cara: penjualan melalui lelang; pemanfaatan; atau penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan. Pasal 9 (1) Penjualan Aset Properti dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang. (2) Penjualan dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is). (3) Harga Limit penjualan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berdasarkan nilai pasar yang penilaiannya dilakukan oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk. (4) Harga Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan. (5) Dalam rangka penjualan Aset Properti, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat melakukan penggabungan dan/atau pemecahan Aset Properti guna mengoptimalkan penerimaan Negara. (6) Hasil penjualan lelang disetorkan secara langsung ke Rekening Kas Umum Negara. Pasal 10 (1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan status penggunaan Aset Properti untuk keperluan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan. (2) Nilai aset dalam rangka Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan nilai pasar hasil penilaian dari Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk. (3) Nilai Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipergunakan sebagai Nilai Perolehan atas aset yang ditetapkan status penggunaannya. Pasal 11 (1) Dalam rangka peningkatan Nilai Aset Properti, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan pemanfaatan atas Aset Properti. (2) Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak lain sebagai mitra kerja. (3) Penunjukan pihak lain sebagai mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. (4) Mekanisme pemanfaatan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara. BAB IV PENGELOLAAN ASET SAHAM Pasal 12 Dalam melakukan Pengelolaan Aset Saham, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menggunakan perjanjian antar pemegang saham dan/atau perikatan lainnya dan/atau anggaran dasar masing-masing perusahaan sebagai dasar pertimbangan dalam pengelolaan Aset Saham. Pasal 13 (1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan pada anggaran dasar masing-masing perusahaan. (2) Pengambilan keputusan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri Keuangan. Pasal 14 (1) Dalam melakukan penjualan Aset Saham perusahaan terbuka, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menawarkan Aset Saham melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 175/PMK.04/2014
PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEANDALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam bentuk Data Elektronik melalui Portal Pengguna Jasa. (2) Importir yang telah menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy). (3) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (CertifÃcate Of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional. (4) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. (5) Apabila penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Data Elektronik yang disampaikan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. (7) Importir wajib menyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. (8) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Dalam hal Portal Pengguna Jasa mengalami gangguan sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik. (2) Apabila penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 (1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik, perlu dilakukan uji coba terhadap penerapan penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik. (2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada Kantor Pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditetapkannya Kantor Pabean dimaksud sebagai Kantor Pabean yang melaksanakan uji coba penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan. (3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tahap pertama, dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; dantahap selanjutnya, dilaksanakan pada Kantor Pabean lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam rangka pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan Importir sebagai peserta uji coba. (5) Penunjukan Importir sebagai peserta uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan sarana dan prasarana pendukung penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik. Pasal 5 (1) Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan uji coba Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal dimulainya uji coba. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.010/2017
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKAASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Klasifikasi barang atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (3) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai derigan tanggal 31 Desember 2019.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan seterusnya. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang 1mpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 58 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengaJuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. (2) Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1612), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 344
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.010/2016
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASIBARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal IMengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2015; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kondisi perekonomian. 2. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean 1mpornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Maret 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 365