PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2023 TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, serta menyempurnakan ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) agar sesuai dengan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard (WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN:  Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir. Manufaktur adalah Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memproduksi barang. Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. Validasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa, menguji serta mengkonfirmasi berbagai macam data dan/atau informasi atas Operator Ekonomi yang dilakukan secara holistik atas risiko terkait dengan kepatuhan dan keamanan rantai pasok perdagangan internasional. Validasi Dokumen adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi. Validasi Lapangan adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan kunjungan ke lokasi (on-site visit) Operator Ekonomi dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi. Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis Operator Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan peraturan kepabeanan dan/atau cukai. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara 2 (dua) atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan. Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak internal AEO secara mandiri (self audit), dalam rangka menjaga pemenuhan kondisi dan persyaratan yang ditentukan. Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati Operator Ekonomi menjadi AEO. Validator adalah pejabat bea dan cukai yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan Validasi terhadap Operator Ekonomi. Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisas! dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO, pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi Operator Ekonomi. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II OPERATOR EKONOMI Pasal 2 Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas: a. Manufaktur; b. Eksportir; c. Importir; d. PPJK; e. Pengangkut; dan/atau f. pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada Konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas. BAB III KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO Pasal 3 (1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan b. memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. (2) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai berikut: a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; b. sistem pengelolaan data perdagangan; c. kemampuan keuangan; d. sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi; e. sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS  TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendukung percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023; Mengingat :  Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 288); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 288), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga.) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat: Faktur Pajak sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas: Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu), untuk bagian 1/11 (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas: Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 6/11 (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5/11 (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (4a) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 02 (nol dua). (4b) Dalam hal penyerahan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal; bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 342); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 115 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat :  Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 402); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. PNBP Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNBP Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi. PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang terdiri dari PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Rekening Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh BUN atau Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana. Satuan Kerja PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Minyak Bumi dan PNBP Gas Bumi yang selanjutnya disebut Satker PNBP Migas adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku entitas akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Instansi Pemerintah adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas. Pasal 2 (1) Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal; bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, perlu dilanjutkan dengan kebijakan pemberian fasilitas berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk pengangkutan orang. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024. (2) Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 114 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara, Pemerintah dapat melakukan transaksi pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dengan cara penukaran dengan melunasi seri surat utang negara yang dimiliki oleh investor dan menukarnya dengan seri surat utang negara lainnya sebagai seri penukar; bahwa untuk memberikan alternatif bagi Pemerintah dalam penyediaan dan pemilihan seri penukar dalam pelaksanaan pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dan pengelolaan portofolio surat berharga negara secara menyeluruh dengan menggunakan seri surat berharga syariah negara sebagai seri penukar, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai badan penyelenggara jaminan sosial. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk dapat mengajukan penawaran penjualan SUN dan/atau yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan. Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut BLU Kemenkeu adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dealer Utama SUN yang selanjutnya disebut Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri keuangan mengenai dealer utama SUN. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder adalah transaksi pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder domestik yang dilakukan oleh Pemerintah melalui pelunasan sebagian atau seluruh SUN yang dimiliki oleh investor sebelum jatuh tempo. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui lelang yang dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui pengumpulan pemesanan penjualan SUN dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya oleh Pemerintah. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dan pihak yang menyampaikan penawaran penjualan SUN, dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Transaksi Langsung yang selanjutnya disebut Pembelian Kembali SUN Secara Langsung adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder yang dilakukan melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan masing-masing pihak yang mengajukan penawaran penjualan SUN. Peserta Lelang Pembelian Kembali SUN yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama yang telah memenuhi