Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96 Tahun 2023

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAKATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPORBARANG KIRIMAN Bagian KesatuRuang Lingkup dan Tanggung Jawab Pasal 2 (1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:PPYD; danPJT. (3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:barang hasil perdagangan; danbarang selain hasil perdagangan. (4) Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada:Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE;Penerima Barang dan/atau Pengirim Barang merupakan badan usaha; dan/atauTerdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. (5) PPMSE yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini meliputi:retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri; danlokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. (6) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat merupakan PPMSE yang berkedudukan:di dalam Daerah Pabean; ataudi luar Daerah Pabean. (7) PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. Pasal 3 (1) Penerima Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman. (2) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman yaitu:PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean; ataubadan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang telah ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean. (3) Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. (4) Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman. (5) Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. (6) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor dan/atau ekspor Barang Kiriman. (7) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggung jawab terhadap:pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Importir tidak ditemukan; dan / ataupemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Eksportir tidak ditemukan. Bagian KeduaPPYD Pasal 4 (1) PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPYD mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen berupa:bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union);bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;dan bukti penetapan TPS atas nama PPYD atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PPYD menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan pembongkaran, penimbunan, dan pemeriksaan fisik barang. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada instansi terkait;penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danpenelitian atas bukti penetapan TPS atau konfirmasi bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. (8) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala Kantor Pabean, dalam hal PPYD:memiliki kontrak kerja sama dengan PPMSE; dan / ataumelakukan pengurusan pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman PPMSE tersebut secara konsisten. (9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan. (2) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dicabut, PPYD dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan. (3) Tata cara penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Bagian KetigaPJT Pasal 6 (1) PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen berupa:izin penyelenggaraan pos;bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.06/2019

BALAI LELANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BALAI LELANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Menteri berwenang:memberikan izin operasional Balai Lelang;membekukan izin operasional Balai Lelang;mencabut izin operasional Balai Lelang;menetapkan formasi tempat kedudukan Balai Lelang;memberikan izin pembukaan Kantor Perwakilan;memberikan izin pindah alamat; danmelakukan pembinaan dan pengawasan Balai Lelang. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (4) Direktur Jenderal dan Direktur bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). BAB IIBADAN HUKUM, PERMODALAN, DAN KEPEMILIKANPasal 3Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Balai Lelang harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Pasal 4Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki modal disetor berupa uang paling sedikit: a. Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah:Provinsi DKI Jakarta;Kota Bekasi;Kabupaten Bekasi;Kota Bogor;Kabupaten Bogor;Kota Depok;Kota Tangerang;Kota Tangerang Selatan; danKabupaten Tangerang,selanjutnya disebut zona I; b. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah provinsi, kota dan kabupaten di Pulau Madura dan di Pulau Jawa di luar zona I, selanjutnya disebut zona II; dan c. Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah provinsi, kota, dan kabupaten di luar zona I dan zona II, selanjutnya disebut zona III. Pasal 5 (1) Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sahamnya dimiliki oleh:swasta nasional;Badan Usaha Milik Negara (BUMN);Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); ataupatungan swasta nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau swasta asing,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan saham oleh swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor. BAB IIIIZIN OPERASIONAL Pasal 6 (1) Balai Lelang hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat keputusan pemberian izin operasional Balai Lelang dari Direktur Jenderal. (2) Keputusan pemberian izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai pemberian izin operasional Balai Lelang atas nama Menteri. (3) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan formasi tempat kedudukan Balai Lelang. (5) Keputusan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai formasi tempat kedudukan Balai Lelang atas nama Menteri. Pasal 7 (1) Direksi Balai Lelang mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen:a.fotokopi akta pendirian Balai Lelang, yang dibuat di hadapan notaris dan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;b.fotokopi bukti modal disetor paling sedikit sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;c.rekening koran atas nama Balai Lelang, yang posisi pada saat tanggal pengajuan permohonan menunjukkan saldo kas paling sedikit sebesar modal disetor sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;d.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Balai Lelang;e.fotokopi ijazah sarjana hukum dan sertifikat penilai sebagai bukti tersedianya tenaga hukum dan tenaga penilai;f.struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga hukum, tenaga penilai, apabila tenaga hukum dan/atau tenaga penilai bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan;g.fotokopi surat perjanjian kerja dalam hal tenaga hukum dan/atau tenaga penilai berasal dari luar Balai Lelang dan dilengkapi dengan fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan/atau sertifikat Penilai;h.data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan Indonesia, meliputi:1.fotokopi tanda pengenal/identitas bagi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham perorangan;2.fotokopi akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahannya, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;3.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);4.surat pernyataan bermeterai dari masing-masing direksi dan dewan komisaris yang menyatakan:a)tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; danb)tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional;5.surat pernyataan bermeterai dari masing-masing pemegang saham yang menyatakan:a)tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; danb)setoran modal tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya;i.data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan asing, meliputi:1.fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau surat izin menetap yang dikeluarkan oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan;2.dalam hal dewan komisaris dan/atau pemegang saham tidak menetap di Indonesia, tanda pengenal perorangan dibuktikan dengan paspor yang bersangkutan dan surat keterangan dari Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak menetap di Indonesia;3.fotokopi akta pendirian perusahaan, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;4.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali komisaris dan pemegang saham asing yang tidak menetap di Indonesia; dan5.surat keterangan dibuat oleh direksi Balai Lelang yang menerangkan bahwa:a)direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham:1)tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan2)tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi pencabutan izin operasional;b)setoran modal dari pemegang saham tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya;j.rencana kegiatan pelaksanaan lelang, kegiatan jasa pralelang, dan/atau jasa pascalelang untuk 1 (satu) tahun pertama;k.fotokopi bukti:1.kepemilikan tempat; dan/atau2.surat perjanjian penggunaan tempat atau surat perjanjian sewa tempat dengan sisa efektif jangka waktu sewa sejak permohonan paling singkat 1 (satu) tahun, yang menerangkan luas kantor paling kurang 60 m2 (enam puluh meter persegi) dan luas gudang/tempat penyimpanan barang paling kurang 100 m2 (seratus meter persegi); danl.foto sebagai data

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 213/PMK.011/2011

PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi: Pasal 2Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 4Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah dengan:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran Atau Produksi Terapung Atau Di Bawah Air; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau; f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum; g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu; i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.011/2009; dan j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2011MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 209/PMK.011/2012

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), (kolom 8), kolom (9), dan kolom (10) dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi atas impor barang.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tangga! 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tangga! 17 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di JJakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.011/2012

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN TRADEIN GOODS AGREEMENT (ATIGA). Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5), kolom (6), dan kolom (7) dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri Ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), dicabut dan dInyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri Ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. pada tanggal 17 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 97 Tahun 2023

TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALANKATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKATPADA TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (2) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dankategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Pasal 3 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem. (2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dankinerja penanggulangan kemiskinan daerah. (3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:a.penjumlahan nilai persentase atas realisasi:Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50% (lima puluh persen);Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); danBelanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja, dengan bobot 20% (dua puluh persen);b.Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk belanja perjalanan dinas.c.hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XSi = Xi  Xmaks   X 100 Keterangan:XSi  =nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota Xi=nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-ii=daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-nXmaks=nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota (4) Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dandata status rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen). (5) Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas persen); dandata pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas persen). (6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:Nilai kinerja daerah=50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja penanggulangan kemiskinan daerah. Pasal 4 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting. (2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dankinerja percepatan penurunan stunting. (3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting. (4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi:a.perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja; danb.hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XSi = Xi  Xmaks   X 100 Keterangan:XSi  =nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kotaXi=nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-ii=daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1,ke-2, …, ke-nXmaks=nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota (5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data:dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;dimensi proses, dinilai dari:pelaksanaan rembug stunting provinsi;penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023;kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; danpersentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil;dimensi output, dinilai dari:balita yang dipantau pertumbuhannya; danibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali. (6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik;dimensi proses, dinilai dari:capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga;persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dancapaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.dimensi output, dinilai dari:capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; danpersentase desa yang berkinerja baik. (7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:Nilai kinerja percepatanpenurunan stunting=25% (dua puluh lima persen) dimensi input + 35% (tiga puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output (8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:Nilai kinerja daerah=nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting  + nilai kinerja percepatan penurunan stunting Pasal 5 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri. (2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dananggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal. (3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling sedikit 40% (empat puluh persen). (4) Rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecilanggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal (5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecilanggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal Pasal 6