KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KMK.04/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KMK.04/2001 TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap. Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga bagi Barang Kena Pajak berupa barang modal, kapal, pesawat terbang dan kereta api, yang atas impor dan atau perolehannya telah memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. Pasal 9 Pasal 10 Ketentuan tata cara pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 11 Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 12 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : Dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO