Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KMK.04/2001
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 11/01/2001
Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Status Peraturan :
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 Tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Peraturan Terkait :
Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Penetapan Barang Modal Tertentu Yang Diimpor Oleh Badan Usaha Jasa Pemboran Dan Jasa Penunjang Tertentu Di Bidang Migas Yang Didirikan Dalam Rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Sebagai Barang Kena Pajak Yang Mempuny
Riwayat Peraturan :
Penetapan Barang Modal Tertentu Yang Diimpor Oleh Badan Usaha Jasa Pemboran Dan Jasa Penunjang Tertentu Di Bidang Migas Yang Didirikan Dalam Rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Sebagai Barang Kena Pajak Yang Mempuny
Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah
Tata Cara Dan Tata Usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Penyerahan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama
Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak P
Penetapan Makanan Ternak Dan Unggas Dan/Atau Bahan Baku Makanan Ternak Dan Unggas Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pembangunan Nasional
Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, Serta Suku Cadang Dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Pembangunan Nasional
Penetapan Uang Kertas, Uang Logam Serta Bahan Baku Untuk Pembuatan Uang Kertas Dan Uang Logam, Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pembangunan Nasional