PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.03/2008 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA,TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHANPENGUSAHA KENA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHANPENGUSAHA KENA PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. (3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya. (4) Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. (5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak; atauTidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah milai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil,wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya. (7) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan (8) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan ekstensifikasi dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang melakukan kegiatan usaha dibeberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengam ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan. (4) Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pasal 4Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. Pasal 5 (1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :1) Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;2) Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;3) Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau4)Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; ataudianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atauWajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan. (3) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan. (5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir. Pasal 6Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3) dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pasal 7 1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.02/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/PMK.02/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pungutan Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PUNGUTAN EKSPOR. Pasal 1 Dalam peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Terhadap barang ekspor tertentu dapat dikenakan Pungutan Ekspor. (2) Barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan atau usul Menteri di bidang perdagangan dan atau Menteri Teknis terkait lainnya. Pasal 3 (1) Perhitungan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut: Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara advalorum, penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan rumus:Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Nilai KursContoh:Ekspor komoditi “X” bulan Februari 2003 sejumlah 1.000 MT dengan tarif Pungutan Ekspor sebesar 3%, HPE sebesar US$ 160,00/MT dan Kurs 1 US$ = Rp. 8.800,00 maka jumlah Pungutan Ekspor terutang adalah:3% x 1.000 MT x US$ 160,00 x Rp. 8.800,00 = Rp. 42.240.000,00Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara spesifik, penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan rumus:Tarif Pungutan Ekspor dalam satuan mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai KursContoh:Ekspor komoditi “Y” bulan Mei 2003 sejumlah 1.000 M3 dengan tarif Pungutan Ekspor sebesar US$ 5,00/M3, dan Kurs 1 US$ = Rp. 8.600,00 maka jumlah Pungutan Ekspor terutang adalah:US$ 5,00 x 1.000 M3 x Rp. 8.600,00 = Rp.43.000.000,00. (2) Tarif Pungutan Ekspor yang digunakan untuk perhitungan Pungutan Ekspor adalah tarif Pungutan Ekspor yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC). (3) Harga Patokan Ekspor (HPE) yang digunakan untuk perhitungan Pungutan Ekspor adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC). (4) Nilai kurs yang digunakan untuk perhitungan Pungutan Ekspor adalah nilai kurs yang berlaku pada saat dilakukan pembayaran Pungutan Ekspor. (5) Dalam hal tidak ada Harga Patokan Ekspor (HPE) penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan Harga Free On Board (FOB) yang tercantum dalam PEB dengan rumus sebagai berikut:Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Free On Board (FOB) x Nilai KursContoh:Ekspor komoditi “Z” bulan Februari 2003 sejumlah 1.000 MT dengan tarif Pungutan Ekspor sebesar 3%, Harga FOB sebesar US$ 200,00/MT dan Kurs 1US$ = Rp. 8.800,00 maka jumlah Pungutan Ekspor terutang adalah:3% x 1.000 MT x US$ 200,00 x Rp. 8.800,00 = Rp. 52.800.000,00 Pasal 4 (1) Pungutan Ekspor terutang pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean sesuai Tarif, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku. (2) Pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai selambat-lambatnya pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean. (3) Dalam hal pembayaran Pungutan Ekspor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Pasal 5 (1) Pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dapat dilakukan di Bank Devisa Persepsi. (2) Dalam hal ekspor dilakukan pada hari libur dan atau di daerah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidak ada Bank Devisa Persepsi maka pembayaran Pungutan Ekspor dapat dilakukan melalui Bendahara Penerima pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan. (3) Bank Devisa Persepsi yang menerima pembayaran Pungutan Ekspor, kekurangan Pungutan Ekspor dan atau denda administrasi dari eksportir wajib menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Bendahara Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima pembayaran Pungutan Ekspor, kekurangan Pungutan Ekspor dan atau denda administrasi dari eksportir wajib menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 (1) Bendahara Penerima Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima pembayaran Pungutan Ekspor, kekurangan Pungutan Ekspor dan atau denda administrasi dari eksportir, wajib segera menyetorkan penerimaan dimaksud untuk untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) Nomor rekening 502.000.000 di Bank Indonesia selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya melalui Bank Devisa Persepsi. (2) Bank Devisa Persepsi yang menerima pembayaran Pungutan Ekspor, kekurangan Pungutan Ekspor dan atau denda administrasi dari eksportir dan atau Bendahara Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, wajib menyetorkan penerimaan dimaksud untuk untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) Nomor rekening 502.000.000 di Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pembayaran dimaksud diterima. (3) Atas setiap penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Devisa Persepsi wajib membuat Daftar Penyetoran Pungutan Ekspor (DPPE) dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Bank Devisa Persepsi wajib menyampaikan DPPE sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan melampirkan sekurang-kurangnya foto copy PEB, copy STBS dan foto copy surat bukti setor ke rekening BUN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penyetoran Pungutan Ekspor. (5) Jumlah Pungutan Ekspor, kekurangan Pungutan Ekspor dan atau denda administrasi yang disetorkan oleh Bank Devisa ke rekening BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipotong biaya jasa perbankan. Pasal 7 (1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setiap akhir bulan wajib melaporkan rekapitulasi kegiatan ekspor komoditi yang terkena Pungutan Ekspor kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Bank Devisa Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) setiap akhir bulan wajib melaporkan rekapitulasi penyetoran Pungutan Ekspor, kekurangan Pungutan ekspor dan atau denda administrasi kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Dalam hal sebelum barang diekspor diketahui terjadi kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor yang disebabkan oleh kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, HPE, kurs, perhitungan atau
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.014/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KMK.014/1999 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 1999 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 1999. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 1999, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.475,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.383,32 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 714,89 Untuk schiling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 243,85 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.595,91 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.294,12 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.898,56 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.499,64 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.093,72 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 508,05 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.230,32 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.463,89 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.593,45 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.108,45 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.855,78 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.016,28 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.082,92 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.962,43 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.369,57 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.355,63 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 199,53 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 27.993,39 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 164,53 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 219,79 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 49,07 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.259,52 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.912,20 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 123,23 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 230,61 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.024,31 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.578,45 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Februari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 273/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 273/KMK.04/1995 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/KMK.04/1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 1 butir 3, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 196/KMK.04/1994. Pasal 1 (1) Lampiran III (tiga) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran A Keputusan Menteri Keuangan ini; (2) Lampiran IV (empat) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perhutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran B Keputusan Menteri Keuangan ini; (3) Lampiran V (lima) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Pertambangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran C Keputusan Menteri Keuangan ini; (4) Lampiran VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perikanan dan Peternakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran D Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 312/KMK.05/1990
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 312/KMK.05/1990 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, CUKAI GULA DAN PPN SERTA PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN 466.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Menimbang : Bahwa pemasukan gula pasir sebagaimana tercantum dalam keputusan ini oleh Badan Urusan Logistik adalah untuk menambah persediaan gula pasir dalam rangka menghadapi hari Natal, Tahun Baru 1990 dan Lebaran tahun 1990, sehingga dipandang perlu diberikan pembebasan bea masuk, cukai gula dan PPN serta PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, CUKAI GULA DAN PPN SERTA PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN 466.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK. Pasal 1 Kepada Badan Urusan Logistik di Jakarta diberikan pembebasan bea masuk dan Cukai gula sebesar 100% (seratus persen) sehingga besarnya bea masuk dan Cukai gula masing-masing menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut atas pemasukan : – 466.000 Ton Gula Pasir, dengan perincian : Melalui Pelabuhan :Tanjung Priok, sebanyak160.000 Ton Gula Pasir;Tanjung Perak, sebanyak80.000 Ton Gula Pasir;Tanjung Mas, sebanyak70.000 Ton Gula Pasir,Belawan, sebanyak50.000 Ton Gula Pasir;Teluk Bayur, sebanyak20.000 Ton Gula Pasir;Pekan Baru, sebanyak10.000 Ton Gula Pasir,Palembang, sebanyak30.000 Ton Gula Pasir;Balikpapan, sebanyak10.000 Ton Gula Pasir;Bitung, sebanyak10.000 Ton Gula Pasir;Ujung Pandang, sebanyak20.000 Ton Gula Pasir,Malahayati/B. Aceh, sebanyak6.000 Ton Gula Pasir;———————————–Jumlah :466.000 Ton Gula Pasir Pasal 2 Menunjuk Kantor Inspeksi Tipe Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Perak, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Mas, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belawan, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Palembang, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Ujung Pandang, Kepala Kantor Inspeksi Tipe B2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Kepala Kantor Inspeksi B1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pekan Baru, Kepala Kantor Inspeksi Tipe B2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Balik papan, Kepala Kantor Inspeksi Tipe B2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bitung, Kepala Kantor Inspeksi Tipe C2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Malahayati / Banda Aceh, sebagai tempat pemasukan, barang-barang seperti tersebut pada pasal 1. Pasal 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 6 Maret 1990 MENTERI KEUANGAN ttd. J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/KMK.04/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/KMK.04/2003 TENTANG PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT. Pasal 1 (1) Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menerima pekerjaan sub kontrak dari produsen di/dari DPIL. (2) untuk dapat melakukan pekerjaan sub kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (4) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diterbitkan sejak mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sampai dengan 1 (satu) tahun setelah tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. (5) Pemasukan Barang dan/atau bahan dari produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dan dari DPIL ke KB untuk tujuan sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir BC.4.0 dilampiri dengan perjanjian sub kontrak. (6) Atas pemasukan kembali barang dan bahan hasil pekerjaan sub kontrak di KB ke DPIL harus dilampirkan faktur pajak. Pasal 2 Atas pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO