Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KM.5/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.5/2000 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 940/KM.5/1999TANGGAL 24 MEI 1999 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT(PPGB) KEPADA PT. MITSUI EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB PT. DISTRIBUTION PARK OFINDONESIA DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 940/KM.5/1999 TANGGAL 24 MEI 1999 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT. MITSUI EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB PT. DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menyempurnakan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : No. 940/KMK.5/1999 tanggal 24 Mei 1999 menjadi sebagai berikut : “Pasal 1Memberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada :a.Nama Perusahaan:PT. Mitsui Export Indonesiab.Alamat Kantor Perusahaan:Nusantara Building 17th floor, Jalan MH. Thamrin No. 59, Jakarta 10350c.Alamat Gudang Berikat:PT. Distribution Park of Indonesia, Kawasan Industri MM 2100 Blok J-10, Cibitung, Bekasi, Jawa Baratd.Nama Pemilik/Penanggung Jawab:Tetsu Yamaguchie.Alamat Pemilik/Penanggung Jawab:Nusantara Building 17TH Floor, Jalan MH Thamrin No. 59, Jakarta 10350f.Nomor Pokok Wajib Pajak:1.069.119.4-056g.Luas Lokasi Gudang Berikat:1.000 M2″ KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 940/KMK.5/1999 tanggal 24 Mei 1999, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2000A.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN ttdDrs. IRWAN RIDWAN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 143/KM.5/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 143/KM.5/2000 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL/ASSET ASAL IMPOR PT CAMPRI INDONESIADENGAN TANPA KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAMKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 298/KMK.01/1997 TANGGAL 4 JULI 1997JO. NOMOR 394/KMK.05/1999 TANGGAL 3 AGUSTUS 1999 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat PT Campri Indonesia Nomor 024/PD/CI/I/00 tanggal 31 Januari 2000, perihal Permohonan Pemindahtanganan Barang Modal; Memperhatikan : Surat Keputusan Direksi PT Persero Kawasan Berikat Nusantara Nomor 023/PMA/KBN/IV/93 jo. Nomor 121/Ppj/IPT/KBN/III/1998 tentang Pemberian Izin Usaha Industri; Menimbang : bahwa permohonan PDKB PT Campri Indonesia, yang bergerak di bidang industri pakaian jadi, telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, maka dipandang perlu untuk memberikan persetujuan pemindahtanganan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas mesin yang telah diimpor dengan mendapatkan fasilitas bea masuk. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL/ASSET ASAL IMPOR PT CAMPRI INDONESIA DENGAN TANPA KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 298/KMK.01/1997TANGGAL 4 JULI 1997 JO. NOMOR 394/KMK.05/1999 TANGGAL 3 AGUSTUS 1999. PERTAMA : (1) Terhadap barang modal/asset PDKB PT Campri Indonesia NPWP : 1.061.776.9-052 yang telah dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan Dokumen KBN 01 Nomor 2510/DP/IMP/CI/X/90 tanggal 21 September 1990, diberikan persetujuan pemindahtanganan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk dengan rincian barang terlampir dalam Keputusan ini. (2) Terhadap barang modal/asset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan dibidang impor. KEDUA : (1) PT Campri Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemindahtanganan mesin dimaksud Diktum PERTAMA Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit, serta kepada Direktur Pajak. (2) Laporan tersebut ayat (1) dilampiri dengan :Fotocopy Keputusan Persetujuan Pemindahtanganan Mesin Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk;Dokumen-dokumen yang menjadi bukti pemindahtanganan. KETIGA : Fasilitas yang diberikan tersebut akan batal apabila pemindahtanganan barang modal dilakukan sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya, dan perusahaan yang bersangkutan wajib membayar secara penuh Bea Masuk yang terhutang atas fasilitas yang telah diterimanya. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Februari 2000A.n. MENTERI KEUANGAN RIDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.bDIREKTUR FASILITAS KEPABEANANttd Drs. IRWAN RIDWAN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KM.5/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/KM.5/2000 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHAPADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT TUNGYA MITSUI-SOKO LOGISTICS INDONESIA YANGBERLOKASI DI JALAN ROROTAN NOMOR 8, KAWASAN INDUSTRI CAKUNG – CILINCING, KELURAHANROROTAN, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA TUNGYA MITSUI-SOKO LOGISTICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN ROROTAN NOMOR 8, KAWASAN INDUSTRI CAKUNG – CILINCING, KELURAHAN ROROTAN, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA Pasal 1 Memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Tungya Mitsui-Soko Logistics Indonesia; b. Alamat Perusahaan : Jalan Rorotan No. 8, Kawasan Industri Cakung – Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; c. Alamat Gudang Berikat : Jalan Rorotan No. 8, Kawasan Industri Cakung – Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; d. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Sarwan Kumar; e. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Puri Kembangan Timur F1/48 RT.001/005 Jakarta Barat; f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.824.479.8-056; g. Luas Lokasi GB : 3.500 M2; Terdiri atas Lapangan penimbunan : 1.700 M2; Gudang tertutup : 1.800 M2; Pasal 2 Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk : Pasal 3 Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Februari 2000A.n. MENTERI KEUANGAN RIDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN ttdDrs. IRWAN RIDWAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.06/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 105/PMK.06/2005 TENTANG PENYESUAIAN HARGA SATUAN DAN NILAI KONTRAK KEGIATAN PEMERINTAHTAHUN ANGGARAN 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Menetapkan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN HARGA SATUAN DAN NILAI KONTRAK KEGIATAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2005. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak selanjutnya disebut eskalasi dalam peraturan ini adalah penyesuaian harga kontrak pengadaan barang dan jasa pemborongan sebagai akibat kenaikan harga BBM. (2) Kontrak adalah perjanjian mengikat antara Kuasa Pengguna Anggaran selaku pengguna barang dan jasa pemborongan dengan kontraktor selaku penyedia barang dan jasa pemborongan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemborongan milik pemerintah. (3) Harga Satuan adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu. (4) Berita acara pemeriksaan adalah dokumen yang dibuat oleh pengguna barang dan jasa pemborongan yang ditandatangani oleh pengguna barang dan jasa pemborongan dan penyedia barang dan jasa pemborongan yang berisi laporan pelaksanaan penyediaan barang dan jasa pemborongan. BAB IISUMBER PENDANAAN Pasal 2 Pendanaan untuk penyelesaian pembayaran eskalasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari : BAB IIIRUANG LINGKUP ESKALASI Pasal 3 (1) Kegiatan yang dapat dieskalasi adalah:a.Pekerjaan yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan/didasarkan atas penawaran terhitung sebelum 1 Oktober 2005;b.Sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan sebelum 1 Oktober 2005c.Pekerjaan yang sedang berjalan atau yang sudah diselesaikan tetapi dikontrakkan setelah 1 Oktober tetapi Surat Penawaran/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebelum 1 Oktober 2005. (2) Permohonan eskalasi diajukan dengan menyampaikan dokumen:a.Surat penawaranb.Kontrakc.Berita acara status pekerjaan/mutualcheck per 1 Oktober 2005 yang dibuat oleh pengawas lapangan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, sebagai dasar penentuan batas pembayaran eskalasi; (3) Eskalasi diberlakukan pada kontrak pengadaan barang dan pelaksanaan jasa pemborongan dalam mata uang rupiah baik untuk tahun jamak (multiyears) maupun untuk tahun tunggal (single year) yang sedang berjalan termasuk yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri. (4) Kontrak tahun jamak yang telah mencantumkan ketentuan eskalasi, tetap dapat melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut (5) Untuk kontrak yang belum mencantumkan ketentuan mengenai perhitungan eskalasi dapat menggunakan ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini. (6) Perubahan nilai kontrak akibat eskalasi harus dituangkan dalam addendum kontrak. BAB IVTATACARA PERHITUNGAN ESKALASI DANPERHITUNGAN NILAI KONTRAK Pasal 4 Tata cara perhitungan eskalasi dan perhitungan nilai kontrak diatur sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB VTATA CARA DAN BATAS WAKTU PENGAJUANREVISI DIPA DALAM RANGKA ESKALASI Pasal 5 (1) Satuan Kerja melalui Kementrian Negara /Lembaga mengajukan usul revisi DIPA untuk realokasi atau pergeseran dana sesuai kebutuhan eskalasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangan masing-masing. (2) Dalam rangka percepatan pelaksanaan revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Pos Pelayanan Khusus bersama DJAPK dan DJBN; (3) Untuk DIPA daerah, usulan revisi DIPA diajukan oleh Kepala satuan Kerja kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan pagu masing-masing program, kegiatan dan/atau jenis belanja; (4) Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selanjutnya menelaah usulan dimaksud dan mengesahkan revisi DIPA tersebut. Pasal 6 Pengajuan usulan revisi DIPA dalam rangka eskalasi harus sudah diterima paling lambat 30 November 2005. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 November 2005MENTERI KEUANGAN, ttd,- JUSUF ANWAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.010/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 109/PMK.010/2005 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM(HS.1101.00.10.00) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM (HS.1101.00.10.00). Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa Tepung Gandum (Pos Tarif 1101.00.10.00) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping). (2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut: No.NegaraAsal BarangNama Produsen/EksportirBesarnyaBea MasukAnti Dumping1.Republik Rakyat China- Zhongshan New Era Flour Co. Ltd9,50% – Guangzhou Four Gardener Flour Co. Ltd.0.0% – Produsen/Eksportir Lainnya9,50%2.India- Semua Produsen/Eksportir11,44% Pasal 2 (1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 November 2005MENTERI KEUANGAN, ttd,- JUSUF ANWAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/PMK.07/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 04/PMK.07/2008 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Transfer ke Daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. (2) Transfer Dana Perimbangan meliputi :Transfer Dana Bagi Hasil Pajak;Transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;Transfer Dana Alokasi Umum; danTransfer Dana Alokasi Khusus. (3) Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi :Transfer Dana Otonomi Khusus; danTransfer Dana Penyesuaian. Pasal 3 (1) Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri dari :Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB);Transfer Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB); danTransfer Dana Bagi Hasil PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan DBH PPh Pasal 21. (2) Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri dari :Transfer Dana Bagi Hasil Kehutanan;Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum;Transfer Dana Bagi Hasil Perikanan;Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi;Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Gas Bumi; danTransfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Panas Bumi. (3) Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri dari :Transfer Dana Otonomi Khusus Papua; danTransfer Dana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam. (4) Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan jenis transfer yang diatur dalam undang-undang mengenai APBN. BAB IIIPENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pasal 4 (1) Menteri Keuangan, selaku Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi :menyusun DIPA Transfer ke Daerah;memerintahkan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai pelaksanaan anggaran; danmenyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Pasal 5 (1) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melimpahkan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk. BAB IVPENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA Pasal 6 (1) Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN. (2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA. (3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk tiap jenis Transfer ke Daerah. (4) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan rincian alokasi per daerah dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. (5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan. (2) DIPA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atau revisi DIPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan. (3) Perubahan atau revisi DIPA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. BAB VPENERBITAN SPM DAN SP2D Pasal 9 (1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM sebagai perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. (3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D. (4) Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengirimkan permintaan konfirmasi atas penyaluran Transfer ke Daerah kepada masing-masing kepala daerah, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SP2D diterima dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Pemerintah Daerah menyampaikan jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan konfirmasi tersebut diterima. Pasal 11 (1) Terhadap jenis Transfer DBH PBB dan DBH BPHTB bagian daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangan perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah kepada Kuasa Bendahara Umum Negara. (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Biaya Pemungutan PBB. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Menerbitkan Surat Kuasa Umum (SPM SKU). (4) Berdasarkan SPM SKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank Operasional III untuk melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pasal 12 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan, menyampaikan data realisasi pemindahbukuan DBH PBB dan BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Data realisasi pemindahbukuan DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per kabupaten/kota dan per sektor. (3) Data realisasi pemindahbukuan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per kabupaten/kota. (4) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara bulanan, paling lambat 1 (satu) minggu setelah bulan bersangkutan berakhir. Pasal 13 (1) Berdasarkan data realisasi pemindahbukuan DBH PBB dan DBH BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM pengesahan. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir. (3) Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D Pengesahan. (5) Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Dalam rangka penghitungan Biaya Pemungutan PBB, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan PBB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Data realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per kabupaten/kota dan per sektor. (3) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bulanan, paling lambat 1 (satu) minggu setelah bulan bersangkutan berakhir. (4)