Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 509/KMK.01/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 509/KMK.01/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2000 TENTANG BALAI LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2000 TENTANG BALAI LELANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1)Ijin operasional Balai Lelang diterbitkan dan dicabut oleh Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan.(2)Permohonan untuk memperoleh ijin operasional Balai Lelang diajukan kepada Kepala Badan.(3)Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.” 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 (1)Kegiatan usaha Balai Lelang meliputi lelang sukarela dan barang-barang yang tidak dimiliki atau dikuasai oleh negara(2)Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pra lelang, pelaksanaan lelang, dan pasca lelang.(3)Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.” 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 (1)Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(2)Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang dapat dilakukan melalui internet atau media lainnya.(3)Penyelenggaraan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.” 4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 16 (1)Apabila biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dibayar pada waktunya, Balai Lelang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 % (dua persen) perbulan dari jumlah yang terlambat dibayar.(2)Pembayaran denda dihitung sejak saat biaya administrasi seharusnya dibayar.(3)Untuk menghitung pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut, bagian dari bulan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.” 5. Ketentuan Pasal 17 huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 17Peringatan tertulis diberikan kepada Balai Lelang dalam hal :melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ijin operasional yang diperoleh;melanggar ketentuan pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, Pasal 16;melakukan kegiatan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atautidak melaksanakan lelang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.” 6. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19Peringatan dan pencabutan ijin Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.” 7. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 20 (1)Kepala Badan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang.(2)Pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.” 8. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.05/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuPengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Bagian keduaAkuntansi Anggaran Pasal 2 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. (2) DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan pada Kementerian Negara/Lembaga adalah Daftar Isian Pelaksanaan Aggaran (DIPA). (3) DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan pada Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (4) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menurut unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar BAB IISISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT Pasal 3 (1) SAPP merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan keuangan Pemerintah Pusat yang terdiri dari :SA-BUN;SAI (2) SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) SA-BUN memroses data transaksi Utang Pemerintah, Investasi Pemerintah, Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan, Kas Umum Negara, dan Akuntansi Umum. (4) SA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah SAP sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (5) SAI memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. (6) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas anggaran yang dikelola. (7) Pelaksanaan SAPP dilakukan sesuai pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IIISISTEM AKUNTANSI BENDAHARA UMUM NEGARA Bagian KesatuSistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Pasal 4 (1) SA-BUN merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan Keuangan BUN. (2) Sa-BUn terdiri dari :SiAP;SA-UP&H;SA-IP;SA-PP;Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (Sa-TD);Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (SA-BAPP);Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK);Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL). (3) SA-BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. (4) SA-BUN menghasilkan Laporan Keuangan BUN. (5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Posisi Utang, Laporan Posisi Penerusan Pinjaman, dan Laporan Investasi Pemerintah. Pasal 5 (1) Untuk melaksanakan SA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) BUN/Kuasa BUN membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:UABUN;UAPBUNUAKBUN Daerah-KPPN;UAKBUN-Pusat;UAKKBUN-kanwil (2) UABUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan pelaporan Keuangan. (3) UAPBUN dilaksanakan oleh Eselon I di lingkup Departemen Keuangan yang terdiri dari;Direktorat Jenderal Perbendaharaan;Direktorat Jenderal Anggaran;Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) UAKBUN Daerah-KPPN dilaksanakan oleh KPPN. (5) UAKBUN-Pusat dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (6) UAKKBUN-Kanwil dilaksanakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Bagian KeduaSistem Akuntansi Pusat Pasal 6 (1) SiAP terdiri dari SAKUN dan SAU (2) SAKUN menghasilkan LAK dan Neraca KUN (3) SAU menghasilkan LRA dan Neraca SAU (4) SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :KPPN;Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Pasal 7 (1) KPPN selaku UAKBUN Daerah-KPPN memroses data transaksi penerimaan dan pengeluaran anggaran yang berasal dari Rekening KUN. (2) Khusus data transaksi pengeluaran yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang langsung membebani Rekening Khusus diproses oleh KPPN Khusus. (3) Pemrosesan data transaksi dimaksud termasuk penerimaan dan pengeluaran non-anggaran yang melalui rekening KPPN. (4) KPPN menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa BUN KPPN. (5) Laporan Keuangan KPPN terdiri dari LAK, Neraca KUN, LRA, dan Neraca SAU di wilayah kerjanya. (6) LRA dan Neraca SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta data transaksi merupakan bahan rekonsiliasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya. (7) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta data transaksi disampaikan ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap bulan. (8) Dalam rangka penyusunan laporan arus kas harian, KPPN mengirimkan data posting transaksi ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap hari. Pasal 8 (1) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKKBUN-Kanwil memroses data gabungan seluruh KPPN. (2) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertugas menyusun LKPP tingkat wilayah. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa LAK, Neraca KUN, dan LRA di tingkat wilayah yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh KPPN di wilayah kerjanya. (4) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan rekonsiliasi dengan UAPPA-W di wilayah kerjanya. (5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta data transaksi disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap hari. Pasal 9 (1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat memroses data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui Kantor Pusat. (2) Pemrosesan data transaksi dimaksud termasuk penerimaan dan pengeluaran non-anggaran yang melalui Rekening KUN. (3) Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan penyusunan LAK dan LRA melalui BUN. (4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara UAKBUN-Pusat menyusun LKPP tingkat BUN-Pusat dan mengirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Pasal 10 (1) Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN/pelaksana SiAP menyusun Laporan Keuangan BUN berupa LAK sebagai bahan penyusunan LKPP. (2) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan gabungan Laporan KPPN dan BUN-Pusat Laporan SiAP, SA-UP&H, SA-IP, SA-PP, SA-BL, dan SA-BAPP. Pasal 11 (1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN yang melaksanakan SiAP menyusun laporan keuangan berupa LAK, Neraca KUN, dan LRA yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan rekonsiliasi dengan UAPPA-E1 dan UAPA. (3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAPA yang tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang melakukan perbaikan data LRA sebelum revisi atas LRA diterima dari UAPA. (4) Perbaikan data LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban UAPA untuk menyampaikan revisi atas LRA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Bagian KetigaSistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah Pasal 12 (1) SA-UP&H merupakan subsistem dari SA-BUN. (2) SA-UP&H menghasilkan Laporan realisasi Penerimaan Hibah, pembayaran bunga utang, Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, serta Neraca. (3) SA-UP&H dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMK.010/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/PMK.010/2008 TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN MENTERI KEUANGAN, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN. Pasal 1 (1) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang selanjutnya disebut SWDKLLJ, adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (2) SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pasal 2 (1) Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan. (2) Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 3 Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya pengguburan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Pasal 4 (1) SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan. (2) Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :Sepeda motor dibawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah).Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp 87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah).Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). Pasal 5Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah). Pasal 6 (1) Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar dengan ketentuan denda yang dikenakan paling besar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (3) Dalam hal ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan kondisi geografis daerah setempat, Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan diberi kewenangan untuk menetapkan batas waktu pelunasan dan besarnya denda SWDKLLJ, dengan ketentuan batas waktu dimaksud paling lama 15 (lima belas) hari kerja. Pasal 7Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembebasan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang tertunggak untuk tahun yang lewat, Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran SWDKLLJ, Kartu Dana/Sertifikat, dan besar denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat, dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.06/2001 tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PMK.010/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/PMK.010/2008 TENTANG BESAR SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIBKECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUMDI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT DAN UDARA MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT DAN UDARA. Pasal 1 (1) Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disebut Iuran Wajib, adalah iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. (2) Iuran Wajib merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut, dan udara kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Pasal 2 (1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan dan dilaut atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan. (2) Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 3 (1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak memperoleh santunan. (2) Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 4Dalam hal penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Pasal 5 (1) Setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara untuk setiap kali perjalanan diwajibkan membayar Iuran Wajib. (2) Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, ditentukan sebagai berikut :Kendaraan bermotor umum sebesar Rp 60,00 (enam puluh rupiah).Kereta api sebesar Rp 120,00 (seratus dua puluh rupiah). Pasal 6 (1) Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di sungai/danau, ditentukan sebagai berikut :Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp 100,00 (seratus rupiah).Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah). (2) Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum ferry/penyeberangan dan laut, ditentukan sebagai berikut :Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan sampai dengan Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp 100,00 (seratus rupiah).Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah).Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebesar Rp. 400,00 (empat ratus rupiah).Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp 800,00 (delapan ratus rupiah).Alat angkutan penumpang umum dengan biaya angkutan di atas Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). Pasal 7Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh untuk setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). Pasal 8Ketentuan mengenai santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Iuran Wajib angkutan umum di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara. Pasal 9Tambahan besar santunan di atas besar santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri. Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 415/KMK.06/2001 tentang Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.04/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 138/PMK.04/2007 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG KEPABEANAN MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG KEPABEANAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan, wajib menyelenggarakan kepabeanan. Pasal 3 (1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya. (3) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, dan Bahasa Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa asing yang dijinkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Terhadap sediaan barang harus dilakukan penatausahaan sediaan barang yang paling sedikit memuat jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang. (2) Terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memperoleh dan/atau yang menggunakan fasilitas kepabeanan, diwajibkan melakukan penatausahaan sediaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan yang diperoleh dan/atau digunakan. Pasal 5 (1) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melakukan penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan dibuat paling sedikit setahun sekali. (3) Laporan keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum, laporan keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk dilingkungan badan hukum bersangkutan. Pasal 6Buku, catatan, dokumen, dan surat dalam bentuk data elektronik yang disusun dalam rangka penyelenggaraan pembukuan wajib dijaga atau dijamin keandalan sistem pengolahan datanya supaya dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu. Pasal 7 (1) Asli dari Laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, dapat dialihkan ke dalam bentuk data elektronik. (2) Asli dari Laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, wajib tetap disimpan. Pasal 8 (1) Setiap pengalihan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib dilegalisasi. (2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;keterangan bahwa pengalihan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat yang dibuat diatas kertas ke dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dantanda tangan dan nama jelas orang bersangkutan. Pasal 9Laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usahanya baik tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia, termasuk tempat-tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat. Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang penyelenggaraan dan penyimpanan pembukuan, catatan, dan dokumen di bidang kepabeanan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 12Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 November 2007MENTERI KEUANGAN, ttd,- SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 136/PMK.04/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 136/PMK.04/2007 TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASILTEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR MENTERI KEUANGAN, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. Pasal 1 (1) Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA asal impor disediakan oleh Menteri Keuangan. (2) PCHT dan PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Pemesanan PCHT dan PCMMEA asal impor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dilakukannya pengawasan. Pasal 2 (1) PCHT disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II, dan Seri III. (2) Pada setiap keping PCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran. (3) Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCHT yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1) PCMMEA asal impor disediakan dalam satu seri. (2) Pada setiap keping PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran. (3) Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA asal impor yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengamanan dalam PCMMEA asal impor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI