PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217/PMK.07/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 217/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANABAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMIUNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Laporan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September – 8 Oktober 2007; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGRO ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 (1)  Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Naggroe Aceh Darussalam didasarkan atas rencana penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008. (2)  Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 1.317.072.783.000 (satu triliun tiga ratus tujuh belas miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp 517.702.830 (lima ratus tujuh belas miliar tujuh ratus dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang  berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp 799.369.953.000 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Pasal 2 (1)  Penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dilaksanakan secara triwulanan. (2)  Penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas bumi kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (3)  Penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Naggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi triwulan III dan triwulan IV. (4) Penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Naggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Tatacara penyaluran tambahan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Desember 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PMK.08/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/PMK.08/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.08/2007TENTANG SISTEM DEALER UTAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.08/2007 TENTANG SISTEM DEALER UTAMA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama diubah sebagai berikut : “Pasal 6 (1) Kewajiban Dealer Utama adalah sebagai berikut :Menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang Surat Utang Negara;Dalam setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan melaksanakan perdagangan jual atau beli Surat Utang Negara minimum 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan transaksi jual maupun transaksi beli Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah;Melakukan kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah (two-way prices) seri benchmark setiap Hari Kerja selama 1 (satu) tahun yang berupa kuotasi harga yang siap dieksekusi dan kuotasi harga indikatif, dengan ketentuan :1)kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah (two-way prices) Seri benchmark yang siap dieksekusi dilaksanakan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 15 Desember dengan jumlah total minimum Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per hari per seri.2)kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah (two-Way prices) seri benchmark indikatif dilaksanakan dalam hal :a)kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf c butir 1) telah dipenuhi; ataub)kuotasi dilaksanakan dari tanggal 16 Desember sampai dengan 31 Desember.3)Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 1) dan 2) dilaksanakan dengan rentang harga maksimum :a)Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 35 (tiga puluh lima) basis point.b)Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 50 (lima puluh) basis point.c)Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 10 (sepuluh) tahun sebesar 60 (enam puluh) basis point.dihapusMenyampaikan laporan bulanan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder. (2) Perhitungan Kewajiban perdagangan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah sebagaimana contoh perhitungan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama yang merupakan electronic trading platform yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. (3a) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. (3b) Dalam hal infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama tidak berfungsi, penyampaian kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. (4) Dihapus. (5) Hak Dealer Utama adalah sebagai berikut :Memperoleh hak eksklusif untuk mengikuti lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan lelang pembelian kembali Obligasi Negara (buyback dan debt switch);Memperoleh hak eksklusif untuk mendapatkan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara dari Menteri Keuangan;Memperoleh nilai tambah dalam seleksi menjadi Agen Penjual Obligasi Negara Ritel (ORI); danMemperoleh informasi tertentu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang terkait dengan kebijakan dan operasional pengelolaan utang. “Pasal 19 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan evaluasi terhadap Dealer Utama yang mencakup :Kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; danAktivitas Dealer Utama dalam lelang Surat Utang Negara di pasar perdana, yang paling sedikit memenangkan 2,00% (dua perseratus) dari total indikatif penerbitan Surat Utang Negara dalam setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal pada saat lelang, target indikatif penerbitan SUN lebih besar dari total yang dimenangkan, maka perhitungan aktivitas Dealer Utama dalam lelang Surat Utang Negara di pasar perdana tersebut menggunakan total yang dimenangkan. (3) Evaluasi pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan selama periode 1 (satu) tahun, yaitu :tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret, dilakukan evaluasi pada bulan April;tanggal 1 April s.d. 30 Juni, dilakukan evaluasi pada bulan Juli;tanggal 1 Juli s.d. 30 September, dilakukan evaluasi pada bulan Oktober;tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember, dilakukan evaluasi pada bulan Januari. (4) Evaluasi pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sesuai contoh evaluasi dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Dalam hal penunjukan Dealer Utama dilakukan pada periode evaluasi, maka evaluasi penghitungan aktivitas Dealer Utama untuk pertama kali dalam pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam :Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai contoh evaluasi dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini; danPasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai contoh evaluasi dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini. “Pasal 20 (1) Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama, dalam hal :Dealer Utama tidak memenuhi :1)3 (tiga) jenis kewajiban dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau secara kumulatif kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 19 ayat (1) huruf b; atau2)salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, atau huruf e, sebanyak 3 (tiga) kali; atau3)salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, atau jumlah minimum Surat Utang Negara yang dimenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, sebanyak 2 (dua) kali.Dealer Utama tidak dapat mengembalikan Surat Utang Negara seri benchmark yang dipinjam sampai dengan batas waktu peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6). (1a) Dalam hal satu pelanggaran telah dihitung sebagai dasar pemberian surat peringatan, maka pelanggaran tersebut tidak diperhitungkan lagi sebagai dasar pemberian surat peringatan berikutnya. (2) Dealer Utama yang telah diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tidak dapat mengikuti Lelang Surat Utang Negara dan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara. (3) Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berwenang mencabut penunjukan Dealer Utama dalam hal :Dealer Utama menerima surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember; atauDealer Utama yang meminjam tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4); atauDealer Utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atauDealer Utama dicabut izin usahanya oleh otoritas di bidang Pasar

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPORDAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. Mengingat: MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan : diubah sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 4 (1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf g dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.        (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i yang dilakukan oleh pengembang atau yang dilakukan oleh bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka I huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, c, dan d, dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g dan h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2a) Orang pribadi atau bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan/atau dokumen pembelian yang bersangkutan. (4) Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. (5) Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak. (6) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibubuhi cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007” oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.” Pasal 6 (1) Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam, Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (2) Meyimpang dari ketentuan pada ayat (1), terhadap orang atau badan yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau huruf h, tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007.” Pasal 6A (1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan kepada Orang pribadi yang wajib memiliki atau membuat :Surat keterangan dri pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli adalah karyawan;Surat pernyataan mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli melakukan pekerjaan bebas; danSurat pernyataan bahwa rumah tersebut adalah unit hunian pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal. (2) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah pada saat mengajukan permohonan kredit pemilikan Rusunami. Pasal 6B (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Jika pengembang atau bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 8 (1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya  dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaanya atau dipindahtangankan. (2) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang diserahkan kepada Orang pribadi, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya  dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 218/PMK.05/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 218/PMK.05/2007 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENGELOLAAN REKENINGMILIK BENDAHARA UMUM NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIFUNGSI REKENING Pasal 2Rekening milik BUN digunakan untuk : BAB IIIJENIS REKENING Pasal 3 (1)  Jenis rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari :Rekening KUN;Subrekening KUN yang merupakan bagian dari Rekening KUN;Rekening Penerimaan, yang meliputi Rekening Penerimaan Kuasa BUN Pusat dan Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah; danRekening Pengeluaran, yang meliputi Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah. (2)  Jenis rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu Rekening Lainnya. BAB IVWEWENANG BENDAHARA UMUM NEGARA Pasal 4 (1)  BUN berwenang untuk membuka, mengelola, dan menutup Rekening milik BUN. (2)  Kewenangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kuasa BUN. BAB VPEMBUKAAN REKENING Bagian PertamaRekening Kas Umum Negara Pasal 5 (1)  BUN membuka dan/atau menetapkan Rekening KUN di Bank Sentral. (2)  Tata cara pembukaan Rekening KUN sesuai ketentuan yang diatur oleh Bank Sentral (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor dan nama Rekening KUN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 6 (1)  BUN dapat membuka dan/atau menetapkan Subrekening KUN di Bank Sentral untuk memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. (2)  Tata Cara pembukaan Subrekening KUN sesuai ketentuan yang diatur oleh Bank Sentral. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor dan nama Sub Rekening KUN diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Bagian KeduaRekening Penerimaan Pasal 7 (1)  BUN/Kuasa BUN dapat membuka dan/atau menetapkan Rekening Penerimaan di bank umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa BUN dan Kuasa BUN di daerah dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara. (2)  Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang diatur oleh bank umum/badan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor dan nama Rekening Penerimaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 8 (1)  Rekening Penerimaan Kuasa BUN Pusat dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil dan digunakan dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara di pusat. (2)  Seluruh saldo rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan ke Rekening KUN sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja. (3) Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, BUN/Kuasa BUN Pusat mengatur pelimpahan secara berkala. Pasal 9 (1)  Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil dan digunakan dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara di daerah. (2)  Seluruh saldo Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah dilimpahkan ke Rekening KUN sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja. (3) Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, BUN/Kuasa BUN Pusat mengatur pelimpahan secara berkala. Bagian KetigaRekening Pengeluaran Pasal 10 (1)  BUN/Kuasa BUN dapat membuka dan/atau menetapkan Rekening Pengeluaran di bank umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara. (2)  Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang diatur oleh bank umum/badan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor dan nama Rekening Pengeluaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 11 (1)  Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil dan digunakan untuk menampung dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2)  Dana rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemindahbukuan dana dari Rekening KUN. Pasal 12 (1)  Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil dan digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara di daerah. (2)  Dana Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah berasal dari pemindahbukuan dana dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat. (3) Sisa dana yang terdapat pada Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah harus dilimpahkan ke Rekening KUN melalui Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat,. Bagian KeempatRekening Lainnya Pasal 13 (1)  BUN/Kuasa BUN Pusat dapat membuka dan/atau menetapkan Rekening Lainnya di Bank Sentral/bank umum/badan lainnya yang sekota dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2)  Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang diatur oleh Bank Sentral/bank umum/badan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nama dan nomor Rekening Lainnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB VIPENGELOLAAN REKENING Bagian PertamaBunga dan/atau Jasa Giro Rekening Pasal 14 (1)  Dana yang disimpan pada Rekening milik BUN diberikan bunga dan/atau jasa giro oleh Bank Sentral/bank umum/badan lainnya. (2)  Pemberian bunga dan/atau jasa giro atas Rekening milik BUN di Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan. (3) Pemberian bunga dan/atau jasa giro atas rekening milik BUN di bank umum/badan lainnya didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku. (4) Bunga dan/atau jasa giro yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Rekening KUN atau Rekening Penerimaan. Bagian KeduaBiaya Layanan Perbankan Pasal 15 (1)  Dana yang disimpan pada rekening milik BUN di Bank Snetral/bank umum/badan lainnya tidak diperkenankan dipotong biaya layanan perbankan. (2)  Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan. (3) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum/badan lainnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Besarnya biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum/badan lainnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan Direksi Bank Umum/Badan Lainnya dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Bagian KetigaPendebetan Rekening Pasal 16 (1)  Pendebetan Rekening KUN dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa pendebetan. (2)  Pendebetan Subrekening KUN dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa pendebetan. (3) Pendebetan Rekening Penerimaan Kuasa BUN Pusat dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa BUN Pusat/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa pendebetan. (4) Pendebetan Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN di daerah/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa penerbitan. (5) Pendebetan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/PMK.011/2008 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAHATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008. Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri gandum Pos Tarif 1001.90.19.00 oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 3 (1)  Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor gandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-25/PMK.011/2008” pada Surat Setoran Pajak. (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan. Pasal 4Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan dalam negeri gandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008”. Pasal 5Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Februari 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.02/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 215/PMK.02/2007 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARANSUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Meniambang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Subsidi LPG Tabung 3 Kg dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg yang diserahkan kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2)  Subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg. (3)  Harga Jual Eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg merupakan harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1)  Subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)  Pemberian subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha. Pasal 4 (1)  Dana Subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan. (2)  Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang besarnya mengacu pada jumlah pagu subsidi LPG Tabung 3 Kg yang tersedia dalam APBN atau APBN-Perubahan. (3)  SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran selaku Pengguna Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran Cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Berdasarkan SP-SAPSK dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA. (6) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pagu tertinggi dan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg. (7) Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran yang mengacu pada APBN atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat direvisi sesuai dengan ketentuan perundangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk : Pasal 6 (1)  Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2)  Permintaan Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk suatu bulan dapat disampaikan pada tangal 1 (satu) bulan berikutnya. (3)  Permintaan Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan data pendukung bulan bersangkutan secara lengkap yang terdiri dari :Volume penjualan LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri dilampiri dengan bukti penyerahan LPG ke agen;harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg; danperhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang diajukan berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. Pasal 7 (1)  Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2)  Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila diperlukan Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha. (3)  Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dianggap kurang lengkap, Pejabat Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data. (4) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat membentuk tim. Pasal 8Jumlah Subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi. Pasal 9 (1)  Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)  Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (3)  Tata cara pencairan dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1)  Koreksi terhadap jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan secara triwulanan. (2)  Untuk pelaksanaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg secara triwulanan disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3)  Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi. (4) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg. (5) Koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. (6) Koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya. (7) Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan pembayaran 100% (seratus persen). (8) Pembayaran atas koreksi sebagaimana dimaksud pada (6) dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Pasal 11 (1)  Subsidi LPG Tabung 3 Kg yang belum dapat dibayarkan