Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.06/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 558/KMK.06/2004 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 40/KMK.06/2003TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 280/KMK.06/2004, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Surat Utang Pemerintah selanjutnya disebut SUP adalah surat utang Nomor : SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999.Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut dengan KUMK, adalah kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana kepada usaha mikro dan kecil guna pembiayaan usaha produktif.Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut dengan BUMN, adalah Badan Usaha Milik Negara penyedia jasa keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan KUMK kepada usaha mikro dan kecil melalui Lembaga Keuangan Pelaksana.Lembaga Keuangan Pelaksana, selanjutnya disebut dengan LKP, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Syariah, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.Bank Umum adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah, selanjutnya disebut dengan BPR/BPRS, adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, selanjutnya disebut dengan KSP/USP-Koperasi adalah badan usaha yang kegiatannya hanya simpan pinjam atau unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.Usaha Produktif adalah usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberi nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha mikro dan kecil.Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Direksi BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, atau dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direksi BUMN Pengelola dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola.Rencana Penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut RP-KUMK, adalah rencana penyaluran KUMK yang dibuat oleh BUMN Pengelola atau yang dibuat oleh LKP dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LPK.”  2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 (1)Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, maka BUMN Pengelola menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan.(2)LKP yang dapat ditunjuk oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas adalah BPR/BPRS, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat.(3)Dalam hal penyaluran KUMK tertentu tidak memungkinkan dilaksanakan melalui BPR/BPRS, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat, maka BUMN Pengelola, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan, dapat menunjuk bank umum menjadi LKP.(4)Tugas LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh BUMN Pengelola dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.” 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 9 (1)Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2)LKP yang dapat ditunjuk Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas adalah :lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD; ataulembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-kurangnya 20 % dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan.(3)Di samping penyertaan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengurus masing-masing lembaga keuangan yang bersangkutan;tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah;khusus untuk bank BUMD, bersedia memberikan surat kuasa dengan satu kali hak substitusi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menarik dana dari rekening giro bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar tunggakan kewajiban jatuh tempo pinjaman pendanaan KUMK; (4)Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada usaha mikro dan kecil. (5)RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, dan per sektor/sub sektor kegiatan ekonomi.”  4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 17 (1)BUMN Pengelola dan LKP wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan atas perkembangan penyaluran dan pengembalian KUMK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c.q. Deputi Pembiayaan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.(2)BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan lain terkait dengan penyelenggaraan KUMK dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.(3)BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahun kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan audit diterbitkan selama masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemerintah.” 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 106/PMK.05/2008

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.05/2008 TENTANGDANA OPERASIONAL PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :              Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.05/2008 TENTANG DANA OPERASIONAL PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, diubah sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                 Bagian Kedua Penggunaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 (1)  Menteri Sekretaris Negara menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan DIPA.   (2)  Dihapus. (3)  Dihapus. (4) Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk membiayai keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.     (5) Setiap pengeluaran yang membebani Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 April 2008.                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 4 Agustus 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd.                        SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 06/PMK.05/2008

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.05/2007TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.05/2007 TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal IKetentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per hari kerja. (2) Uang Makan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 2008MENTERI KEUANGAN ttd, SRI MULYANI INDRAWATIi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/PMK.05/2007

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2006TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA,DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2006 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) pengertian yaitu tunjangan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sbb: “Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.Pejabat Pengelola BLU, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola, adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.Sekretaris Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas, adalah orang perseorangan yang dapat diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.Gaji adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai BLU.Honorarium adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji yang diterima oleh Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai BLU, yang diberikan berdasarkan prestasi kerja, lokasi kerja, tingkat kesulitan pekerjaan, kelangkaan profesi, dan unsur pertimbangan rasional lainnya.”     2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:“Pasal 11Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.” Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juni 2007MENTERI KEUANGAN ttd, SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/PMK.05/2007

TENTANG PENGENAAN SANKSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN DAN PENERTIBANREKENING PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: Mengingat: BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IISANKSI Pasal 2Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berwenang mengenakan sanksi berupa Pembekuan Sementara Rekening dan penutupan rekening. Bagian KesatuPembekuan Sementara Rekening Pasal 3Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berwenang melakukan Pembekuan Sementara Rekening, dalam hal: Pasal 4Pembekuan Sementara Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan di Daerah dengan menyampaikan permintaan tertulis kepada bank sentral/bank umum/kantor pos menggunakan formulir dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan. Pasal 5Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berwenang mencabut sanksi Pembekuan Sementara Rekening, dalam hal: Pasal 6Pencabutan sanksi Pembekuan Sementara Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan di Daerah dengan menyampaikan permintaan tertulis kepada bank sentral/bank umum/kantor pos menggunakan formulir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan. Bagian KeduaPenutupan Rekening Pasal 7Rekening yang tidak atau tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia. Pasal 8Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke Rekening Kas Umum Negara dalam hal: Pasal 9Penutupan Rekening dan pemindahbukuan saldo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan di Daerah dengan menyampaikan permintaan tertulis kepada bank sentral/bank umum/kantor pos menggunakan formulir dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan. BAB IIIPENUTUP Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juni 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.017/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 303/KMK.017/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481/KMK.017/1999TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481/KMK.017/1999 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI. Pasal I Menambah 2 (dua) pasal baru di antara pasal 31 dan pasal 32 yaitu pasal 31A dan pasal 31B, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 31A (1) Dalam hal terjadi penggabungan 2 (dua) atau lebih badan hukum tempat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi melakukan investasi dan jumlah penempatan investasi pada badan hukum hasil penggabungan menjadi lebih besar dari batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan atau Pasal 8, maka kelebihan jumlah penempatan investasi tersebut diperlakukan sebagai kekayaan yang diperkenankan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penggabungan; (2) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggabungan badan hukum dalam rangka restrukturisasi perbankan di Indonesia, yang terjadi sebelum Keputusan ini ditetapkan, yang mengakibatkan jumlah deposito dan atau sertifikat deposito Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan atau pasal 8, maka kelebihan jumlah penempatan deposito dan atau sertifikat deposito tersebut diperlakukan sebagai kekayaan yang diperkenankan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini. (3) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menempatkan tambahan investasi pada badan hukum hasil penggabungan selama masa penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan mengakibatkan jumlah investasi menjadi lebih besar dari batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, maka tambahan investasi yang terjadi diperlakukan sebagai kekayaan yang tidak diperkenankan. Pasal 31B (1) Ketentuan mengenai pembatasan penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan sistem syari’ah. (2) Ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan sistem syari’ah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Juli 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO